Rabu, Juli 29, 2026
Beranda blog Halaman 15

Masyarakat Adat Karendan Minta Perlindungan Hukum, Soroti Dugaan Perampasan Lahan oleh PT NPR

CHANEL7.TV, MUARA LAHEI – Masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meluapkan kekecewaan terhadap aktivitas PT Nusa Persada Resources (NPR), perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga menilai perusahaan telah kembali menggarap lahan milik masyarakat tanpa menyelesaikan pembayaran ganti rugi maupun tali asih secara adil, Jumat 29/5/2026.

Aktivitas perusahaan yang berpusat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, itu dinilai dilakukan secara sepihak dan telah merampas ruang hidup serta hak-hak lahan ulayat masyarakat adat yang dikelola secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.

Warga Desa Karendan menyebut dugaan kerusakan terjadi pada ladang berpindah tradisional, kebun karet, tanaman buah-buahan, hingga rumah pondok milik masyarakat adat di lahan seluas 140 hektare, 190 hektare, dan 388 hektare.

Masyarakat adat Desa Karendan juga memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komnas HAM, DPR RI Komisi III, Kapolri, dan Panglima TNI agar memberikan perhatian atas dugaan kerusakan lahan dan konflik agraria yang mereka alami.

Menurut warga, PT NPR diduga melakukan aktivitas tanpa verifikasi terbuka, tanpa pengukuran resmi bersama masyarakat, serta tidak melibatkan seluruh pemilik lahan dalam proses negosiasi. Warga juga menilai pemberian tali asih dilakukan dengan pola yang memicu konflik di tengah masyarakat.

Selain itu, masyarakat adat menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap pemilik lahan dengan menggunakan aturan kehutanan dan Undang-Undang Minerba terhadap warga yang memiliki hak kelola atas tanah warisan leluhur mereka.

Warga menjelaskan bahwa lahan tersebut telah mereka kuasai dan kelola sejak tahun 1982 melalui surat ulayat, kemudian diperkuat dengan Surat Hak Kelola Tanah (SKHT) sejak tahun 2019 yang ditandatangani pemerintah Desa Karendan, ketua adat, serta ketua RT setempat, dan telah diverifikasi oleh tim Tripika Kecamatan Lahei.

Masyarakat adat berharap pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memberikan keadilan, mengingat sebagian besar warga kini kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami hanya meminta keadilan sebagai warga negara Republik Indonesia,” ungkap perwakilan masyarakat adat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Nusa Persada Resources terkait tuntutan masyarakat tersebut.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

GELAP GULITA! LISTRIK PADAM MASSAL LUMPUHKAN ACEH, SUMUT, RIAU HINGGA SUMBAR – DIDUGA KUAT ADA UNSUR SABOTASE

CHANEL7.TV, MEDAN, 22 Mei 2026 – Wilayah Sumatera Bagian Utara hingga Tengah mendadak berubah total menjadi gelap gulita. Pemadaman listrik berskala besar (massal) melanda serentak empat provinsi sekaligus, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, hingga Sumatera Barat pada Jumat malam (22/5/2026). Gangguan besar yang terjadi mulai pukul 18.44 WIB ini melumpuhkan hampir seluruh aktivitas masyarakat, ekonomi, pelayanan umum, hingga arus lalu lintas, dan kini muncul dugaan kuat adanya indikasi sabotase di balik insiden ini.

Berdasarkan pantauan dan laporan yang dihimpun Tim Media pemadaman ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, mengingat cakupan wilayah yang sangat luas dan terputusnya aliran listrik hampir secara bersamaan di ribuan kilometer jaringan. Informasi awal menyebutkan, gangguan berawal dari sistem gardu induk pembangkitan dan jaringan transmisi tegangan tinggi yang menjadi penghubung utama antara sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (SBU) dengan Sumatera Bagian Tengah (SBT).

General Manager PLN UID Sumatera Barat, Ajrun Karim, membenarkan terjadinya anomali besar pada sistem transmisi tersebut. Menurut penjelasannya, gangguan teknis teridentifikasi pada jalur jaringan transmisi 275 kV Ruamai–Muaro Bungo. Kerusakan atau gangguan pada jalur vital ini langsung memutus interkoneksi pasokan listrik, sehingga memicu efek domino yang membuat sistem kelistrikan di wilayah utara dan tengah Sumatera langsung mengalami blackout atau mati total.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang sangat besar ini. Saat ini terdeteksi gangguan serius pada sisi gardu induk pembangkitan dan transmisi utama. Seluruh tim teknis kami saat ini sedang berjibaku di lapangan melakukan proses pemulihan sistem atau recovery. Namun kondisi sistem saat ini sangat kompleks,” ungkap Ajrun Karim dalam keterangan resminya, Jumat malam.

DAMPAK LUAS: LAMPU PADAM, JALAN RAYA GELAP, AKTIVITAS TERHENTI

Akibat pemadaman masif ini, ratusan ribu hingga jutaan rumah tangga, perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, fasilitas publik, hingga menara jaringan komunikasi di kota-kota besar seperti Medan, Pekanbaru, Padang, dan Banda Aceh langsung kehilangan aliran listrik.

Dampak paling nyata langsung terasa di jalan raya. Sejumlah persimpangan utama dan lampu pengatur lalu lintas mati total, menyebabkan kemacetan parah dan kekacauan arus kendaraan karena jalanan yang serba gelap dan minim penerangan. Aktivitas ekonomi dan pelayanan publik pun terpaksa berhenti total seketika.

DIDUGA KUAT ADA SABOTASE DAN KELALAIAN BERAT

Di tengah proses penanganan teknis, berbagai kalangan masyarakat dan pengamat energi mulai menyuarakan kecurigaan mendalam. Gangguan yang terjadi pada jalur transmisi utama tegangan tinggi dengan dampak sebesar ini dinilai tidak wajar jika hanya dianggap sebagai kerusakan teknis biasa. Banyak pihak menilai ada indikasi kuat tindakan sabotase yang sengaja dilakukan untuk melumpuhkan pasokan energi di wilayah strategis Sumatera.

Pertanyaan besar kini muncul: apakah ini murni kerusakan alat, kurangnya perawatan infrastruktur, atau memang ada tangan-tangan yang sengaja merusak gardu dan jaringan vital tersebut? Pasalnya, pemadaman yang meluas hingga ke empat provinsi sekaligus dalam waktu berdekatan merupakan hal yang sangat jarang terjadi dan memerlukan penelusuran mendalam dari pihak berwenang.

WAKTU PEMULIHAN LAMA, MASYARAKAT DIMINTA WASPADA

Pihak PLN memperkirakan kondisi ini tidak akan pulih dalam waktu singkat. Berdasarkan evaluasi sementara, pemulihan total sistem dan penyeimbangan ulang jaringan diperkirakan memakan waktu cukup lama, berkisar antara 6 hingga 8 jam ke depan, tergantung tingkat kerusakan dan keberhasilan penyambungan kembali di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan pukul 19.29 WIB, tim teknis masih bekerja keras namun belum ada kepastian kapan aliran listrik akan kembali normal sepenuhnya. PLN mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, berhati-hati di tengah kegelapan, serta menghemat penggunaan listrik saat nanti aliran mulai dipulihkan agar sistem tidak kembali terganggu.

Kondisi darurat ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turut menyelidiki insiden ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau sabotase, maka ini adalah tindakan kejahatan besar yang merugikan negara dan rakyat jutaan rupiah, dan pelakunya harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
(tim)

KELIRU! TIDAK WAJIB TERDAFTAR DI DEWAN PERS UNTUK DISEBUT WARTAWAN – LEGALITAS DILINDUNGI UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999

CHANEL7.TV, MEDAN – Masih banyak pemahaman keliru yang berkembang, terutama di daerah-daerah, yang menganggap bahwa wartawan atau jurnalis yang namanya tidak terdaftar atau medianya tidak tercatat di Dewan Pers otomatis disebut “wartawan abal-abal” atau tidak sah. Pandangan ini dibantah tegas dan diluruskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum utama profesi kewartawanan di Indonesia.

Penting untuk diluruskan sekali lagi: Menjadi wartawan yang sah dan dilindungi hukum TIDAK HARUS menjadi anggota atau terdaftar di Dewan Pers. Definisi, hak, dan kewajiban wartawan diatur jelas dalam pasal-pasal UU Pers, bukan ditentukan oleh keberadaan di daftar Dewan Pers.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 UU Pers, disebutkan: “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Jadi, syarat utama seseorang disebut wartawan adalah: bekerja pada perusahaan pers yang sah, berbadan hukum, dan memiliki izin resmi, serta menjalankan tugas mencari dan menyajikan informasi berbasis data dan fakta lapangan, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Selama memenuhi hal tersebut, karya yang dihasilkan adalah produk pers resmi, berhak dilindungi undang-undang, dan statusnya sah di mata hukum — terdaftar atau tidak di Dewan Pers.

FUNGSI DEWAN PERS BUKAN SYARAT LEGALITAS

Banyak orang salah mengartikan peran Dewan Pers. Sesuai Pasal 22 UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain: melindungi kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik, mendata perusahaan pers, serta memfasilitasi pengembangan profesi. Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan perusahaan pers atau wartawan harus mendaftar diri ke sana agar dianggap sah atau resmi .

Pendaftaran ke Dewan Pers bersifat sukarela, bukan syarat mutlak. Jadi, media online maupun cetak yang sudah berbadan hukum, berizin, dan menjalankan aturan jurnalistik tetap sah dan diakui negara, meski belum tercatat di sana. Anggapan “kalau tidak ada di daftar Dewan Pers berarti abal-abal” adalah pemahaman yang keliru dan perlu diluruskan agar tidak merugikan profesi pers itu sendiri.

PEMAHAMAN SALAH DI DAERAH HARUS DILURUSKAN

Di banyak daerah, masih beredar pandangan sempit: “Kalau tidak terdaftar di Dewan Pers, berarti bukan wartawan asli, melainkan abal-abal.” Ini sangat keliru dan berbahaya, karena bisa merugikan rekan-rekan jurnalis yang bekerja jujur, berpegang pada etika, namun medianya belum mendaftar ke lembaga tersebut.

Yang membedakan wartawan profesional dengan yang tidak sah adalah:

1. Bekerja di media yang berbadan hukum dan berizin resmi.
2. Karya didasarkan pada data, fakta, dan penelusuran lapangan.
3. Selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
4. Bertanggung jawab atas setiap tulisan atau berita yang dipublikasikan.

Selama memenuhi poin-poin ini, maka siapapun yang melaksanakannya adalah wartawan sah, dilindungi hak-haknya oleh UU Pers, dan berhak mendapatkan penghormatan yang sama — tanpa melihat apakah namanya ada di daftar Dewan Pers atau tidak.

PENEGASAN PENTING

UU Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi setiap produk jurnalistik yang dihasilkan sesuai kaidah, terlepas dari apakah medianya sudah terdaftar di Dewan Pers atau belum. Dewan Pers berfungsi sebagai lembaga pengawas dan pendorong peningkatan kualitas, bukan lembaga pemberi izin atau penentu sah tidaknya sebuah media atau profesi wartawan.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat, dan rekan-rekan seprofesi untuk meluruskan pemahaman ini. Jangan lagi menggunakan standar “ada di daftar Dewan Pers” sebagai satu-satunya ukuran keabsahan wartawan. Ukuran utamanya adalah: legalitas perusahaan pers, kepatuhan pada etika, dan kebenaran informasi.

Setiap karya jurnalistik yang dihasilkan dengan benar, bertanggung jawab, dan berbasis fakta adalah pers nasional yang sah, berharga, dan wajib dilindungi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(TIM)

#UUPersNo40Tahun1999 #DewanPersBukanSyaratSah #WartawanSahBerdasarkanHukum #LuruskanPemahamanPers #KodeEtikJurnalistik #PersBebasDanBertanggungJawab

Jhon Kenedy, Ketua Lembaga Kebijakan Publik Barito Utara angkat suara

CHANEL7. TV, Barito Utara – Tindakan pembakaran pondok penambangan emas tanpa izin (PETI) saat razia di Barito Utara memicu sorotan. Lembaga dan warga menduga tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia karena dilakukan tanpa proses hukum yang jelas.

Menurut keterangan warga di Kecamatan Teweh Baru, sejumlah pondok milik penambang dibakar petugas saat operasi pada 18 Mei 2026. “Barang-barang di dalam pondok juga ikut terbakar. Kami tidak sempat menyelamatkan apa-apa,” ujar salah satu warga yang menemui Jhon Kenedy dan meminta namanya dirahasiakan.

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) menilai pembakaran tidak bisa dibenarkan meski aktivitas PETI ilegal.
“Barang bukti dan lokasi harus diamankan sesuai KUHAP. Pembakaran sepihak berpotensi melanggar Pasal 28G UUD 1945 tentang perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda,” kata Ketua LPKP Jhon Kenedy, Selasa (20/5/2026).

Ketua LPKP (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik), JHON KENEDY.

Jhon Kenedy menyebut pihaknya akan memasukkan dugaan pelanggaran HAM ini dalam laporan ke Komnas HAM dan Mabes Polri. Ia mendesak aparat menggunakan prosedur standar operasional yang diatur dalam Perkapolri dan tidak merusak harta benda warga tanpa putusan hukum.

Berdasarkan pemberitaan yang viral di berbagai media dan media sosial, razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Pebrianto dengan kekuatan 140 personel.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Barito Utara belum memberikan keterangan resmi terkait metode pembakaran pondok saat razia.

Aktivis hukum di Barito Utara mengingatkan, penegakan hukum terhadap PETI harus tetap berpegang pada prinsip _due process of law_. “Ilegal bukan berarti bisa diperlakukan di luar hukum. Pembakaran bisa masuk kategori perusakan jika tidak ada dasar hukumnya,” kata seorang advokat yang enggan disebut namanya.

Warga berharap ada solusi yang tidak hanya represif, tetapi juga menyentuh akar masalah ekonomi penambang kecil. “Kalau langsung bakar, kami mau kerja apa? Tangkap bosnya, bukan cuma buruhnya,” ujar warga.

Komnas HAM Kalteng belum bisa dimintai konfirmasi. LPKP menyatakan akan mendokumentasikan bukti foto dan keterangan saksi untuk dibawa ke proses pengaduan resmi.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

Sidang kode etik Bidpropam Polda Sumatera Utara diduga ada kejanggalan.

CHANEL7.TV, MEDAN – Sidang yang di lakukan pada hari Senin tgl 18 Mei 2026 di Mako Bidpropam Poldasu pada pukul 11:40 wib siang Sidang kode etik terhadap oknum polisi Polrestabes Medan terlapor.

Sidang di Ruangan Bidpropam Poldasu yang  di hadirin 6 terlapor oknum polisi Polrestabes Medan yang melanggar kode etik pada saat penangkapan terhadap Agung Suprayogi di jln laud dendang kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang.

Pelanggaran yang di lakukan oleh terlapor oknum polisi Polrestabes Medan yaituh tidak sesuai SOP .pada waktu penangkapan Agung Suprayogi tidak di perlihatkan surat penangkapan dan di waktu penangkapan oknumnya berbicara kasus Begal .

Menurut keterangan Agung Suprayogi sama sekali tidak menunjukkan surat penangkapan dan langsung menarik kera baju sehingga terjatuh dan langsung di piting oleh orang yang tidak di kenal awal penangkaran.

Pada waktu penangkapan terhadap Agung Suprayogi mereka boncengan di 1( satu) kendaraan boncengan tiga disitu saja mereka sudah salah dan dalam penangkapan langsung maen tarik kera baju disini pun juga sudah salah.

Penangkapan terjadi pada pukul 21:30 wib malam dan ketika teman kawan Agung Suprayogi yaitu putri Andriani mau mendekat pihak oknum polisi Polrestabes Medan berkata awas kau nanti ku tembak kau .

Putri Andriani mengatakan kalau dirinya pun sempat di ancama oleh salah satu oknum polisi Polrestabes Medan dengan nada diam kau sini hpmu nanti ku tembak kau .

Bukan sampai di situ saja menurut keterangan Agung Suprayogi pada waktu di masukkan ke mobil mata langsung di lak ban dan di bawah entah kemana saja dan di suruh mengakuin yang terjadi pembegalan di jln Cemara suami istri di situ di pukulin lututnya sehingga agung sudah tidak tahan lagi dan di situ Agung Suprayogi mengakuin saja supaya tidak di pukulin terus

Bukan penderitaan itu saja yang di alami tapi juga kepala wajah di tendang dan sampai oknum polisi Polrestabes Medan berkata kutembak kau sampai dan ku antar mayatmu didepan rumah orang tuamu.

Di sini kami sebagai masyarakat dan orang tua sekaligus meminta keadilan seadil adilnya supaya para pelanggar oknum Polrestabes Medan supaya dapat di hukum seberat beratnya di pecat dan di pidana penjara .

Karna secara kronologi pada saat penangkapan menurut kesaksian Agung Suprayogi dan putri Andriani ini sudah sangat tidak manusiawi sekali dan sangat berat pelanggaran yang di lakukan oknum Polrestabes Medan.
( Wage/ Tim )

Patih Herman AB Minta Penanganan Tepat terhadap Pria Diduga ODGJ yang Resahkan Warga

CHANEL7.TV, Muara Teweh — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai Demokrat, Patih Herman AB, menyoroti penanganan pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan sempat membuat resah warga di kawasan Jalan Sengaji Hilir, Muara Teweh.

Menurut Athink, sapaan akrabnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Sosial PMD, hingga Dinas Kesehatan agar penanganannya dilakukan secara tepat dan manusiawi.

“Kami meminta dinas terkait bisa mengakomodir permasalahan ini karena sudah menjadi keresahan masyarakat,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Legislator yang membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat itu menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait kondisi pria tersebut agar penanganannya tidak keliru.

“Apakah memang benar ODGJ atau hanya motif tertentu, tentu harus dipastikan terlebih dahulu. Yang jelas perlu ada pembinaan dan penanganan supaya tidak kembali meresahkan warga,” katanya.

Ia mengaku masyarakat sudah cukup lama merasa terganggu dengan keberadaan pria tersebut yang disebut kerap meminta uang kepada warga maupun pelaku usaha dengan cara memaksa.

“Bahkan saya sendiri pernah mengalami saat parkir di sekitar ATM Pasar Pendopo. Dia datang meminta uang dan terkesan memaksa,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus tersebut viral di media sosial setelah akun Facebook Rendra HRmawan mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria diduga mengancam pegawai toko kosmetik sambil meminta uang di kawasan Sengaji Hilir, Muara Teweh.

Unggahan itu kemudian menuai perhatian luas dari masyarakat karena pria tersebut disebut sering mendatangi toko-toko di kawasan tersebut selama bertahun-tahun.

Kasatpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pria tersebut kini telah diamankan dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan serta dititipkan sementara di rumah singgah milik Dinas Sosial PMD untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

DPRD Barito Utara berharap adanya langkah berkelanjutan berupa pemeriksaan kesehatan jiwa, pembinaan sosial, hingga pendampingan medis agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.

Reporter: RAMLI (Kalimantan Tengah)

DPRD Barito Utara Dorong Perbaikan Pelayanan Kesehatan di Desa Haragandang

CHANEL7.TV, Muara Teweh — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyoroti minimnya tenaga kesehatan di Desa Haragandang, Kecamatan Lahei, saat melaksanakan kunjungan kerja bersama sejumlah anggota DPRD Barito Utara, Kamis (7/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, persoalan pelayanan kesehatan menjadi perhatian utama, terutama terkait keterbatasan tenaga medis di desa yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat.

Patih Herman AB mengatakan, sebelumnya DPRD Barito Utara telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, RSUD, serta BPJS terkait persoalan pelayanan kesehatan di wilayah pedesaan.

“Permasalahan ini sebelumnya sudah kami bahas dalam RDP bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, RSUD, dan BPJS,” ujar Patih Herman AB.

Reporter: RAMLI (Kalimantan Tengah)

Warga Binaan Keluhkan Maraknya Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan

CHANEL7.TV, Medan – Maraknya peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali menjadi keluhan warga binaan. Dugaan tersebut disampaikan seorang warga binaan kepada ibunya berinisial RT saat kunjungan di Rutan Medan.

Menurut keterangan ibu RT, anaknya yang tengah menjalani hukuman dan mengikuti program pembinaan keagamaan di dalam rutan mengeluhkan masih adanya peredaran narkoba di hampir seluruh blok hunian, terutama Blok “Gajah Mada”. Kondisi tersebut dinilai meresahkan bagi warga binaan yang masih menjalani masa hukuman.

Ibu RT menyebut, berdasarkan informasi dari anaknya, peredaran narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh warga binaan pemasyarakatan yang bertugas sebagai tamping berinisial Suleman dan Gogo. Aktivitas itu disebut melibatkan sejumlah oknum pegawai keamanan Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial AA.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Medan maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terkait dugaan tersebut.

Program pembinaan keagamaan yang diikuti warga binaan bertujuan membentuk karakter yang lebih baik setelah bebas. Namun, keluhan mengenai peredaran narkoba di dalam rutan dinilai dapat mengganggu efektivitas program pembinaan tersebut.

KONFLIK TANAH DI TANDEM HILIR DELI SERDANG BERDASARKAN KEPUTUSAN TPTGA 1985

CHANEL7.TV, Hamparan Perak – Kasus tanah seluas 28,0600 hektare di Pasar 1 Timur, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan terkait permasalahan hukum dan administrasi pertanahan. Kasus ini berakar dari Keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan (TPTGA) Nomor 43/TPTGA-IX/DS/1985 yang dikeluarkan pada 24 Juni 1985, yang memuat fakta-fakta penting dan dasar hukum yang masih berlaku hingga saat ini.

LANDASAN HUKUM DASAR

Kasus ini berhubungan dengan peraturan pertanahan nasional, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria), yang menjadi dasar utama pengaturan hak atas tanah, penguasaan, dan penyelesaian sengketa tanah.
  • Undang-Undang tentang Hak Atas Tanah (UU KIP), yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, termasuk tanah ulayat dan tanah garapan.
  • Peraturan tentang tanah dan ulayat, yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dan penguasaan tanah yang telah dijalankan secara turun-temurun sesuai hukum adat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

ISI PENTING KEPUTUSAN TPTGA NOMOR 43/TPTGA-IX/DS/1985

Dokumen keputusan ini memuat fakta dan penilaian hukum yang menjadi dasar penyelesaian sengketa pada masa itu, yaitu:

  1. Tanah Dipersengketakan Antara Rakyat dan PTP IX

TPTGA secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut “termasuk tanah yang dipersengketakan antara rakyat dengan PTP IX”. Hal ini menegaskan bahwa konflik bukanlah istilah yang dibuat-buat, melainkan permasalahan nyata yang telah terjadi sejak lama, sehingga tidak dapat dianggap sebagai penguasaan tanpa dasar hukum.

  1. Riwayat Penguasaan Rakyat yang Panjang

Dokumen mencatat bahwa rakyat telah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1953. Sejak saat itu, terjadi beberapa peristiwa berulang:

  • Tahun 1965, pihak perkebunan melakukan pembersihan lahan.
  • Rakyat kembali menggarap lahan tersebut.
  • Tahun 1979, pihak perkebunan kembali melakukan pembersihan.
  • Sengketa terus berlangsung hingga tahun 1985.

Riwayat ini menjadi bukti kuat bahwa masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara berkelanjutan selama lebih dari 30 tahun sebelum keputusan dikeluarkan.

  1. Penggarapan Rakyat Tidak Termasuk Penggarapan Liar

TPTGA menilai bahwa penguasaan dan penggarapan yang dilakukan masyarakat “tidak dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 atau Peraturan No. 2 Tahun 1960”. Dalam istilah hukum agraria, penilaian ini berarti aktivitas masyarakat tidak termasuk penggarapan ilegal atau tidak sah, melainkan penguasaan yang diakui secara hukum.

  1. Tanah Dinyatakan Terlantar – Dasar Penting Hukum HGU

Kalimat paling krusial dalam dokumen adalah “tanah tersebut senantiasa terlantar”. Berdasarkan ketentuan hukum agraria yang berlaku, salah satu alasan sah untuk mencabut atau mengeluarkan tanah dari status Hak Guna Usaha (HGU) adalah apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan, tidak produktif, atau dibiarkan terlantar oleh pemegang haknya.

KEPUTUSAN DAN DAMPAKNYA

Berdasarkan fakta dan penilaian tersebut, TPTGA mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara agar tanah seluas 28,0600 hektare “dikeluarkan dari areal HGU PTP IX” dengan alasan:

  1. Tanah sangat dibutuhkan masyarakat untuk keperluan pertanian.
  2. Tanah dalam kondisi terlantar dan tidak dimanfaatkan dengan baik.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti:

  • Tahun 1985, Gubernur menerbitkan keputusan redistribusi tanah kepada 55 petani.
  • Pada tahun yang sama, PTP IX mengeluarkan surat resmi yang memisahkan tanah tersebut dari areal HGU-nya.
  • Tahun 2003 diterbitkan HGU baru dengan Nomor 100.

TITIK KONFLIK BARU: PEMASUKAN KEMBALI KE STATUS HGU

Masalah muncul ketika terdapat indikasi bahwa area tanah yang telah dikeluarkan dari status HGU dan telah didistribusikan kepada masyarakat pada tahun 1985 dimasukkan kembali ke dalam HGU Nomor 100 yang diterbitkan tahun 2003.

Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum yang sangat penting:

Apakah tanah yang telah dilepas secara resmi, didistribusikan kepada masyarakat, dan menjadi hak milik petani dapat dimasukkan kembali ke dalam status HGU tanpa prosedur hukum yang sah?

DASAR HUKUM YANG BERLAKU

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya, tanah yang telah dilepas dari status HGU dan didistribusikan kepada masyarakat tidak dapat dimasukkan kembali ke dalam status hak yang sama tanpa melalui proses hukum yang lengkap, termasuk pemberitahuan kepada pihak yang terkena dampak dan persetujuan yang sah.

Jika hal tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pertanahan yang dapat dibatalkan.

KESIMPULAN DAN HARAPAN

Kasus ini menunjukkan bahwa permasalahan pertanahan di Indonesia seringkali berakar dari sejarah penguasaan yang panjang dan perubahan status tanah seiring waktu. Keputusan TPTGA tahun 1985 memiliki dasar hukum yang kuat dan didasarkan pada fakta historis yang tidak dapat disangkal.

Pertanyaan utama yang perlu diselesaikan adalah apakah pemasukan kembali tanah ke dalam status HGU pada tahun 2003 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka masyarakat berhak meminta pembatalan keputusan tersebut dan mempertahankan hak atas tanah yang telah diberikan kepada mereka secara sah berdasarkan keputusan pemerintah pada tahun 1985.

Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil, mengedepankan kepentingan masyarakat, dan mematuhi seluruh peraturan pertanahan yang berlaku guna menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.

Informasi ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang tersedia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini masih dalam tahap penyelesaian dan dapat berkembang seiring dengan proses hukum yang berjalan.

(Tim/Red)

Bupati Barito Utara Komitmen Tingkatkan Penataan Kawasan Kumuh di Kelurahan Lanjas Mulai Dilaksanakan

CHANEL7. TV, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen dalam peningkatan kualitas tata ruang kota melalui program penataan kawasan kumuh dan pelebaran jalan di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

“Program ini tidak hanya memperbaiki kualitas permukiman yang dianggap kumuh, tetapi juga meningkatkan estetika dan fungsi tata ruang kota secara keseluruhan,” ujar Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T.

Hal itu disampaikan H. Shalahuddin, S.T., M.T., didampingi Wakil Bupati Felix Soenadi Y. Tingan, A.Md., saat meninjau rencana penataan kawasan yang difokuskan pada RT 4, RT 5, dan RT 6 Kelurahan Lanjas, Minggu (17/05/2026), Kalimantan Tengah.

Menurut Bupati, penataan tersebut bukan hanya soal memperindah kawasan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan serta mobilitas masyarakat.

Untuk program pelebaran jalan, katanya, akan membawa dampak besar bagi perkembangan kota. Selain itu, pembangunan di sektor lain juga terus diprioritaskan demi kepentingan masyarakat Barito Utara.

“Program ini dinilai strategis untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta memperlancar mobilitas masyarakat,” kata H. Shalahuddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara, Ir. H. Junaidi, menyatakan bahwa penataan kawasan kumuh di Kelurahan Lanjas, khususnya di RT 4, RT 5, dan RT 6, direncanakan mulai dilaksanakan secara fisik pada tahun 2026.

Untuk kawasan Kelurahan Melayu, khususnya di sekitar Mapolres Barito Utara, program pengadaan tanah juga direncanakan pada tahun yang sama.

“Pelaksanaan fisik kemungkinan dimulai pada tahun 2027,” ujar H. Junaidi.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe