CHANEL7.TV, MUARA LAHEI – Masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meluapkan kekecewaan terhadap aktivitas PT Nusa Persada Resources (NPR), perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga menilai perusahaan telah kembali menggarap lahan milik masyarakat tanpa menyelesaikan pembayaran ganti rugi maupun tali asih secara adil, Jumat 29/5/2026.
Aktivitas perusahaan yang berpusat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, itu dinilai dilakukan secara sepihak dan telah merampas ruang hidup serta hak-hak lahan ulayat masyarakat adat yang dikelola secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.
Warga Desa Karendan menyebut dugaan kerusakan terjadi pada ladang berpindah tradisional, kebun karet, tanaman buah-buahan, hingga rumah pondok milik masyarakat adat di lahan seluas 140 hektare, 190 hektare, dan 388 hektare.
Masyarakat adat Desa Karendan juga memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komnas HAM, DPR RI Komisi III, Kapolri, dan Panglima TNI agar memberikan perhatian atas dugaan kerusakan lahan dan konflik agraria yang mereka alami.
Menurut warga, PT NPR diduga melakukan aktivitas tanpa verifikasi terbuka, tanpa pengukuran resmi bersama masyarakat, serta tidak melibatkan seluruh pemilik lahan dalam proses negosiasi. Warga juga menilai pemberian tali asih dilakukan dengan pola yang memicu konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat adat menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap pemilik lahan dengan menggunakan aturan kehutanan dan Undang-Undang Minerba terhadap warga yang memiliki hak kelola atas tanah warisan leluhur mereka.
Warga menjelaskan bahwa lahan tersebut telah mereka kuasai dan kelola sejak tahun 1982 melalui surat ulayat, kemudian diperkuat dengan Surat Hak Kelola Tanah (SKHT) sejak tahun 2019 yang ditandatangani pemerintah Desa Karendan, ketua adat, serta ketua RT setempat, dan telah diverifikasi oleh tim Tripika Kecamatan Lahei.
Masyarakat adat berharap pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memberikan keadilan, mengingat sebagian besar warga kini kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami hanya meminta keadilan sebagai warga negara Republik Indonesia,” ungkap perwakilan masyarakat adat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Nusa Persada Resources terkait tuntutan masyarakat tersebut.
Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)
















