CHANEL7.TV, MEDAN – Sidang yang di lakukan pada hari Senin tgl 18 Mei 2026 di Mako Bidpropam Poldasu pada pukul 11:40 wib siang Sidang kode etik terhadap oknum polisi Polrestabes Medan terlapor.
Sidang di Ruangan Bidpropam Poldasu yang di hadirin 6 terlapor oknum polisi Polrestabes Medan yang melanggar kode etik pada saat penangkapan terhadap Agung Suprayogi di jln laud dendang kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang.
Pelanggaran yang di lakukan oleh terlapor oknum polisi Polrestabes Medan yaituh tidak sesuai SOP .pada waktu penangkapan Agung Suprayogi tidak di perlihatkan surat penangkapan dan di waktu penangkapan oknumnya berbicara kasus Begal .
Menurut keterangan Agung Suprayogi sama sekali tidak menunjukkan surat penangkapan dan langsung menarik kera baju sehingga terjatuh dan langsung di piting oleh orang yang tidak di kenal awal penangkaran.
Pada waktu penangkapan terhadap Agung Suprayogi mereka boncengan di 1( satu) kendaraan boncengan tiga disitu saja mereka sudah salah dan dalam penangkapan langsung maen tarik kera baju disini pun juga sudah salah.
Penangkapan terjadi pada pukul 21:30 wib malam dan ketika teman kawan Agung Suprayogi yaitu putri Andriani mau mendekat pihak oknum polisi Polrestabes Medan berkata awas kau nanti ku tembak kau .
Putri Andriani mengatakan kalau dirinya pun sempat di ancama oleh salah satu oknum polisi Polrestabes Medan dengan nada diam kau sini hpmu nanti ku tembak kau .
Bukan sampai di situ saja menurut keterangan Agung Suprayogi pada waktu di masukkan ke mobil mata langsung di lak ban dan di bawah entah kemana saja dan di suruh mengakuin yang terjadi pembegalan di jln Cemara suami istri di situ di pukulin lututnya sehingga agung sudah tidak tahan lagi dan di situ Agung Suprayogi mengakuin saja supaya tidak di pukulin terus
Bukan penderitaan itu saja yang di alami tapi juga kepala wajah di tendang dan sampai oknum polisi Polrestabes Medan berkata kutembak kau sampai dan ku antar mayatmu didepan rumah orang tuamu.
Di sini kami sebagai masyarakat dan orang tua sekaligus meminta keadilan seadil adilnya supaya para pelanggar oknum Polrestabes Medan supaya dapat di hukum seberat beratnya di pecat dan di pidana penjara .
Karna secara kronologi pada saat penangkapan menurut kesaksian Agung Suprayogi dan putri Andriani ini sudah sangat tidak manusiawi sekali dan sangat berat pelanggaran yang di lakukan oknum Polrestabes Medan.
( Wage/ Tim )
















