Rabu, Juli 29, 2026
Beranda blog Halaman 14

Sidang PMH Rumah di Tuk-Tuk Siadong Hadirkan Saksi dari Pihak Penggugat

CHANEL7.TV, BALIGE — Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg, Rabu (3/6/2026). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat terkait sengketa kepemilikan sebuah rumah di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kabupaten Samosir.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi Sdr Henry yang memberikan keterangan mengenai sejarah kepemilikan objek sengketa berupa rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berada di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Lokasi itu sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.

Di hadapan majelis hakim, Sdr Henry menjelaskan bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa merupakan pemberian orang tua para pihak kepada penggugat atas permintaan keluarga dari pihak mertua penggugat untuk dapat dimilik dan ditempati oleh penggugat. Menurutnya, keluarga besar pihak mertua penggugat datang langsung khusus menemui orang tua penggugat/ para pihak untuk menyampaikan permohonan tersebut.

Lebih lanjut, saksi menerangkan bahwa dirinya turut hadir secara langsung disaat permintaan itu dan sdr Henry menjelaskan bahwa permintaan rumah tersebut dilakukan melalui mekanisme adat Batak yang dikenal dengan istilah *Batu Demban*. Dalam prosesi adat tersebut, keluarga pihak mertua penggugat menyampaikan permohonan kepada orang tua para pihak, dengan maksud agar rumah tersebut diberikan dan dimilki oleh penggugat untuk menjadi tempat tinggal penggugat. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh orang tua para pihak.

Keterangan yang disampaikan Sdr Henry menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung dalam perkara tersebut. Kesaksian itu berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan penguasaan rumah yang kini menjadi pokok sengketa antara para pihak.

Persidangan juga dihadiri oleh pihak tergugat dan turut tergugat yang mengikuti seluruh rangkaian sidang hingga selesai. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pada sidang berikutnya, para pihak dijadwalkan kembali menghadirkan saksi maupun alat bukti tambahan guna memperkuat dalil masing-masing dalam perkara yang masih berproses di Pengadilan Negeri Balige tersebut.(Red/R).

Ada apa di BNN Sumut?! Diduga Ada Persekongkolan dengan bandar.

CHANEL7.TV, MEDAN, 26 Mei 2026 – Dunia penegakan hukum kembali dihantam kabar yang sangat menggegerkan sekaligus memprihatinkan. Isu dugaan keterlibatan oknum pejabat pimpinan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dalam kerja sama atau keterkaitan dengan jaringan bandar narkoba kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Kabar ini bermula dari laporan dan keterangan seorang warga masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, namun menyampaikan fakta dan kronologi kejadian secara rinci yang menyoroti penyimpangan prosedur dalam sebuah operasi penangkapan.

Berangkat dari informasi yang diterima awak media, peristiwa yang memicu dugaan bermula pada hari Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Di jam-jam dini hari yang sepi tersebut, tim operasi BNNP Sumut dikabarkan melakukan aksi penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang individu yang diduga kuat berperan sebagai bandar besar narkoba di kawasan SPBU Medan Selayang, Kota Medan. Berdasarkan prosedur standar penegakan hukum, setiap tersangka yang diamankan seharusnya langsung dibawa ke kantor resmi lembaga untuk dilakukan pemeriksaan awal, pendataan, dan penitipan di tempat tahanan negara yang sah.

Namun, apa yang terjadi di lapangan justru menyimpang jauh dari aturan baku tersebut. Menurut keterangan saksi yang melihat kejadian dan mengetahui alur perpindahan tersangka, individu yang ditangkap itu tidak dibawa ke kantor BNNP Sumut maupun ke lembaga pemasyarakatan terdekat. Melainkan, tersangka tersebut diketahui dibawa menuju sebuah bangunan hunian pribadi yang terletak di Komplek Karang Sari, Pasar IV, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Perpindahan tersangka dari lokasi penangkapan ke rumah pribadi di kawasan Deli Serdang inilah yang kemudian memicu spekulasi liar dan dugaan kuat adanya sesuatu yang disembunyikan. Apalagi, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa di lokasi rumah tersebut, tersangka sempat berinteraksi dengan sosok-sosok yang diduga merupakan oknum pimpinan di lingkungan BNNP Sumut. Muncul pertanyaan besar di benak masyarakat: Mengapa seorang bandar narkoba yang berbahaya tidak dititipkan di sel tahanan resmi? Apa pembicaraan yang terjadi di balik pintu tertutup rumah pribadi tersebut? Dan yang paling berat: Apakah ada transaksi, kesepakatan, atau kerja sama terselubung antara aparat penegak hukum dengan pelaku kejahatan narkotika?

Upaya Konfirmasi Terhalang, Publik Mendesak Keterbukaan Informasi

Merespons kabar yang cukup serius ini, tim redaksi dan awak media telah bergerak cepat untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi resmi kepada pihak terkait. Pada Selasa, 26 Mei 2026, tepat pukul 16.00 WIB, perwakilan media telah mendatangi kantor BNNP Sumut guna meminta penjelasan terkait kebenaran penangkapan hingga keberadaan tersangka saat ini.

Namun, jawaban yang diterima belum memberikan kejelasan. Melalui seorang penyidik yang bertugas saat itu, pihak BNNP Sumut menyampaikan bahwa permintaan konfirmasi dan keterangan pers baru dapat dipenuhi pada Jumat, 30 Mei 2026, pukul 10.00 WIB. Penundaan pemberian keterangan resmi ini pun turut menambah tanda tanya di kalangan jurnalis maupun masyarakat. Hingga berita ini diturunkan dan disebarluaskan, belum ada keterangan tertulis maupun pernyataan resmi akurat yang dikeluarkan BNNP Sumut mengenai apakah penangkapan itu benar terjadi, siapa nama tersangka yang diamankan, serta alasan di balik pemindahan tersangka ke rumah pribadi warga.

UU KIP dan UU Narkoba: Dasar Hukum Transparansi dan Tugas Negara

Ketiadaan informasi yang jelas di tengah isu yang sangat sensitif ini mengundang perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pengamat hukum dan pemerhati kebijakan publik. Banyak pihak mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap kebijakan, tindakan, dan operasi yang dilakukan lembaga negara wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkoba).

Berdasarkan prinsip yang tertuang dalam UU KIP, setiap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikuasai, atau didokumentasikan oleh badan publik merupakan informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh setiap pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang. Dalam konteks ini, operasi penegakan hukum, penangkapan tersangka, dan alur penanganan perkara adalah ranah publik yang wajib dijelaskan agar masyarakat tidak berburuk sangka dan kepercayaan terhadap lembaga tetap terjaga. Keterlambatan atau penutupan informasi justru dapat menimbulkan asumsi negatif bahwa ada hal yang ditutupi, apalagi ketika isunya menyangkut dugaan keterlibatan oknum pimpinan.

Sementara itu, jika dikaitkan dengan UU Narkoba, khususnya terkait pasal-pasal yang mengatur tugas dan wewenang Badan Narkotika Nasional serta sanksi pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika, kasus ini menjadi sangat krusial. UU Narkoba menegaskan bahwa negara melalui BNN bertugas memberantas peredaran gelap narkotika, menindak tegas pelaku, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Lebih jauh lagi, dalam undang-undang ini juga diancamkan hukuman yang sangat berat bagi setiap orang yang membantu atau memudahkan perbuatan kejahatan narkotika, termasuk jika pelakunya adalah pejabat, pegawai, atau aparat penegak hukum itu sendiri.

Jika dugaan keterlibatan oknum pimpinan ini terbukti benar, maka hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap amanah undang-undang sekaligus pengkhianatan terhadap tugas pokok lembaga. Sebab, yang seharusnya menjadi tameng dan pembasmi kejahatan narkotika justru diduga bersekutu dengan musuh besar masyarakat tersebut.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Berita mengenai dugaan keterlibatan pimpinan BNN ini menyadarkan kita kembali pada fakta bahwa institusi penegak hukum adalah garda terdepan yang memegang kunci kepercayaan masyarakat. Ketika ada celah dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan jajaran pimpinan, citra seluruh lembaga menjadi taruhannya. Masyarakat Sumatera Utara berhak mengetahui kebenaran: apakah operasi itu sah? Apakah prosedurnya benar? Dan apakah oknum yang diduga terlibat memang memiliki hubungan khusus dengan bandar narkoba tersebut?

Pihak BNNP Sumut diharapkan tidak hanya sekadar memberikan klarifikasi, tetapi juga bersikap terbuka, transparan, dan tegas dalam menindaklanjuti informasi ini. Sesuai amanat UU KIP, publik berhak mendapatkan akses informasi yang benar, utuh, dan tepat waktu agar tidak berkembang berita bohong atau asumsi yang merugikan nama baik institusi.

Catatan Redaksi:
Berita ini dimuat berdasarkan keterangan dan informasi yang disampaikan oleh narasumber serta hasil penelusuran awal di lapangan. Seluruh isi informasi yang disampaikan dalam tulisan ini masih berupa dugaan, kabar yang berkembang, dan belum terverifikasi secara mutlak maupun dikukuhkan sebagai fakta hukum resmi oleh pihak berwenang. Pihak-pihak atau lembaga yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak sepenuhnya memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi penjelasan yang benar dan mendetail sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi terwujudnya keadilan dan kebenaran informasi.

Redaksi tetap berkomitmen untuk mengawal isu ini hingga tuntas dan akan segera menyampaikan pembaruan berita segera setelah mendapatkan keterangan resmi dari BNNP Sumut pada jadwal konfirmasi yang ditetapkan, yakni tanggal 30 Mei 2026 mendatang.

DPRD Barito Utara Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian sosial kepada masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., didampingi istri, Hj. Sofia, mengatakan bahwa kegiatan kurban tersebut merupakan wujud syukur sekaligus sarana berbagi kebahagiaan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun golongan.

“Alhamdulillah tahun ini kita kembali bisa berbagi. Daging kurban ini bukan hanya untuk umat Muslim saja, tetapi juga untuk masyarakat non-Muslim yang menerima,” ujar Dr. H. Tajeri pada Kamis (28/5/2026).

Pada pelaksanaan Iduladha tahun ini, total hewan kurban yang disembelih sebanyak lima ekor sapi dan satu ekor kambing. Sebelumnya, pada hari pertama pelaksanaan kurban juga telah dilakukan penyembelihan empat ekor sapi.

Seluruh daging kurban dibagikan kepada masyarakat melalui kupon yang telah disiapkan panitia. Pada hari pertama, sekitar 1.000 paket daging kurban berhasil disalurkan kepada masyarakat. Sementara pada hari kedua, panitia menyiapkan sekitar 400 kupon, ditambah pembagian langsung kepada warga yang datang ke lokasi kegiatan.

Dr. H. Tajeri menjelaskan bahwa seluruh hewan kurban dibeli langsung dari peternak lokal sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha peternakan di Kabupaten Barito Utara. Sebelum disembelih, seluruh hewan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan dinyatakan layak untuk dikonsumsi.

“Kita membeli sapi milik masyarakat dan sudah diperiksa dokter hewan sehingga aman dan sehat untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Ia juga memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam serta mengikuti anjuran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan melibatkan juru sembelih halal yang berkompeten.

Selain dibagikan kepada masyarakat umum, daging kurban tersebut juga diperuntukkan bagi para karyawan dan pekerja di lingkungan usaha keluarga serta lembaga pendidikan yang dikelola keluarga.

Melalui kegiatan ini, Dr. H. Tajeri berharap nilai-nilai keikhlasan, kebersamaan, dan kepedulian sosial yang terkandung dalam Hari Raya Iduladha dapat terus terjaga dan menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk saling berbagi serta mempererat tali persaudaraan.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

Bupati Barito Utara Melayat ke Rumah Duka Erestu Zairinah, Sampaikan Belasungkawa Mendalam

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, melayat ke rumah duka almarhumah Erestu Zairinah (Inah) binti Baduani Hamdi pada Selasa, 2 Juni 2026, di Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

Diketahui, almarhumah tutup usia pada umur 68 tahun. Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini merupakan bentuk empati dan ungkapan belasungkawa mendalam dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Shalahuddin menyampaikan doa terbaik untuk almarhumah serta memberikan penguatan kepada keluarga yang tengah berduka.

“Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah diampuni segala khilafnya, diterima amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, serta keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” ujar H. Shalahuddin saat melayat di rumah duka.

Sebagai informasi, almarhumah Erestu Zairinah merupakan istri dari almarhum Drs. H. Muhammad Romansyah Bagan, sosok yang semasa hidupnya pernah mengabdikan diri sebagai camat dan pejabat eselon II di Kabupaten Barito Utara. Almarhum juga dikenal sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Murung Raya pada tahun 2002–2003.

Suasana berkabung menyelimuti rumah duka yang beralamat di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh. Lokasi tersebut dipadati oleh keluarga, kerabat, sahabat, serta masyarakat yang datang untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhumah.

Sesuai rencana pihak keluarga, jenazah almarhumah dimakamkan pada hari yang sama di Tempat Pemakaman Muslimin Lanjas. Prosesi pemakaman berlangsung dengan khidmat dan diiringi lantunan doa dari para pelayat yang hadir.

Kehadiran Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah di rumah duka menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya dalam momen duka yang dirasakan keluarga besar almarhumah.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi di Momentum Hari Raya Waisak 2570 BE

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 Masehi kepada seluruh umat Buddha yang merayakan. Momentum suci ini diharapkan menjadi pendorong semangat baru untuk terus berkarya, bekerja, dan menebarkan kebaikan dalam setiap langkah kehidupan.

Dalam semangat kebersamaan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, saling menghormati, serta bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE yang jatuh pada Minggu, 31 Mei 2026, diperingati dengan penuh khidmat oleh umat Buddha di seluruh Indonesia dan dunia, termasuk di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Perayaan Waisak merupakan momentum suci yang memperingati tiga peristiwa agung dalam kehidupan Sang Buddha Gautama, yaitu kelahiran Pangeran Siddhartha, pencapaian pencerahan sempurna (Bodhi), dan Parinibbana atau wafatnya Sang Buddha.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., bersama Wakil Bupati Felix Soenadi Y. Tingan, A.Md., menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Waisak kepada seluruh umat Buddha serta berharap nilai-nilai luhur Waisak dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Barito Utara.

“Semoga cahaya kebijaksanaan membimbing langkah kita menuju kedamaian batin, kebahagiaan, dan kehidupan yang penuh makna,” demikian pesan yang disampaikan dalam ucapan resmi tersebut.

Hari Raya Waisak tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga momentum refleksi untuk memperkuat nilai-nilai kebajikan dalam kehidupan sehari-hari. Kelahiran Sang Buddha mengandung makna harapan dan kesempatan bagi setiap insan untuk menebarkan kebaikan. Pencapaian pencerahan mengajarkan pentingnya kesadaran diri, pengendalian emosi, kebijaksanaan, serta pencarian kebenaran. Sementara Parinibbana menjadi pengingat akan pentingnya melepaskan keterikatan duniawi demi mencapai kedamaian sejati.

Di Kabupaten Barito Utara, peringatan Waisak diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan seperti puja bakti, doa bersama, meditasi, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Semangat welas asih yang menjadi inti ajaran Buddha diwujudkan melalui aksi berbagi kepada sesama dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Rumah-rumah ibadah menjadi pusat kegiatan spiritual bagi umat Buddha untuk memperdalam perenungan, sementara berbagai kegiatan sosial menjadi wujud nyata implementasi ajaran tentang kasih sayang, toleransi, dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE dapat semakin mempererat persaudaraan, memperkuat semangat toleransi antarumat beragama, serta menghadirkan kedamaian dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Barito Utara.

Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta
Semoga semua makhluk hidup berbahagia.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

Heboh….!!! Izin Belum Ada, Pembangunan Tower Terus Berjalan Pekerja Tak Gunakan Alat Safety, Camat: Izin PBG Urusan Dinas Perkim

CHANEL7.TV, Medan, 1 Juni 2026 – Pembangunan tower telekomunikasi di Gang M. Yusuf, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga belum mengantongi izin resmi. Pantauan awak media di lokasi, Senin 1/6/2026, tidak ditemukan papan informasi proyek atau plang izin yang wajib dipasang sesuai aturan.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi mengaku hanya sebatas pelaksana lapangan.

“Kami hanya pekerja bang. Tanya aja ke Ibu Ulan. Kalau soal safety, kami sudah biasa begini,” ujarnya.

Awak media kemudian menemui Ibu Ulan yang berdomisili tak jauh dari lokasi tower. Ulan menyebut warga dan pihak Perumnas telah memberi persetujuan.

“Perizinan dari warga sudah ada, bahkan izin dari Perumnas juga sudah ada. Kalau dari pemerintah saya nggak tahu, tanya saja langsung ke kantornya ya pak,” jelas Ulan.

Konfirmasi terpisah juga dilakukan ke Camat Medan Labuhan, Elias Padang, melalui pesan WhatsApp. Camat membenarkan adanya persetujuan warga di sekitar lokasi.

“Oh iya, mereka sudah mendapat persetujuan warga sekitar. Nggak banyak juga yang tinggal di sekitar, pemilik lahan dan keluarga yang ada di sekitar lokasi. Untuk izin PBG kita tidak tahu persis karena urusan itu ada di Dinas Perkim,” tegas Camat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan maupun Dinas Perkim terkait status izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tower tersebut.

Pekerja Tanpa Safety, Langgar UU Ketenagakerjaan

Temuan lain di lapangan, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm safety, safety belt, dan sepatu proyek. Padahal bekerja di ketinggian tanpa APD sangat berisiko.

Hal ini bertentangan dengan:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat 1
Pengusaha wajib menunjukkan dan menjelaskan syarat-syarat keselamatan kerja kepada tenaga kerja baru.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat 1
Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pemberi kerja wajib menyediakan APD secara cuma-cuma dan memastikan pekerja menggunakannya.

Pihak terkait diharapkan segera menertibkan izin dan menegakkan standar K3 demi keselamatan pekerja dan warga sekitar.

Sambut Hari Lahir Pancasila, WJMB Santuni Anak Yatim di Medan Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa, Kita Wujudkan Lewat Kepedulian

CHANEL7.TV, MEDAN, 1 Juni 2026 – Keluarga besar Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Jurnalis Medan Bersatu *DPP WJMB* memperingati Hari Lahir Pancasila dengan aksi nyata. Pada senen, 1 Juni 2026, WJMB menyalurkan bantuan dan santunan kepada anak-anak yatim di Kota Medan.

Kegiatan bertajuk *“Pancasila dalam Aksi: Berbagi untuk Sesama”* ini menjadi wujud komitmen WJMB untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Sila ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

*Ketua DPP WJMB* menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian organisasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
> “Selagi kita masih diberi kemampuan dan kesehatan, wajib hukumnya kita berbagi. Hari Pancasila ini momentum yang tepat untuk mengingatkan kita bahwa bangsa ini besar karena semangat gotong royong dan kepedulian. Wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tapi juga harus hadir untuk rakyat,” ujarnya.

Salah satu penerima manfaat, *Nenek Fatima*, tak kuasa menahan haru saat menerima bantuan. Dengan mata berkaca-kaca beliau menyampaikan rasa terima kasihnya.
> “Terima kasih banyak atas bantuannya dari keluarga WJMB. Semoga WJMB semakin dikenal masyarakat luas dan semakin maju. Amin,” ujarnya dengan suara bergetar.

Melalui aksi ini, DPP WJMB berharap semangat Pancasila tidak berhenti sebagai seremonial, tapi terus hidup dalam bentuk kepedulian nyata kepada sesama. Ke depan, WJMB berkomitmen untuk rutin menggelar kegiatan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab profesi dan kemanusiaan.

*Tentang WJMB*
Perkumpulan Wartawan Jurnalis Medan Bersatu adalah organisasi profesi wartawan yang berdedikasi menjunjung tinggi etika jurnalistik dan kepedulian sosial di Kota Medan dan sekitarnya.

Pertumbuhan Konsisten, PT Kawasan Industri Medan (KIM) Tunjukkan Kinerja Positif 2025

CHANEL7.TV, Deli Serdang – Sepanjang tahun buku 2025, PT KIM mencatatkan pendapatan sebesar Rp283 miliar dengan laba bersih sebesar Rp 67 miliar. Pendapatan ini naik 17% dari sebelumnya sebesar Rp242 miliar di tahun 2024. Laba bersih turut meningkat 57% dari tahun 2024. Pencapaian ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat kinerja operasional yang berujung pada peningkatan layanan kepada perusahaan industri di Kawasan Industri Medan.

Kontribusi pendapatan terbesar ditopang oleh recurring income yang mencapai Rp 136 miliar yang bertumbuh 28% dari tahun sebelumnya. Disamping itu, total aset perusahaan per 31 Desember 2025 sebesar Rp1.460.870.367.286, tumbuh 20% dari tahun 2024.

Capaian ini menjadi modal bagi perusahaan untuk mempertahankan kinerja operasional dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan di tahun 2026.

“Capaian perusahaan sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan tren positif menjadi dorongan bagi kami untuk bekerja lebih lagi guna mendukung pertumbuhan dan kemajuan perusahaan ” ujar Direktur Utama, Daly Mulyana, pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 di Jakarta.

Selaku para pemegang saham di bawah Holding Danareksa, PT Danareksa (Persero), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Medan turut mengapresiasi kerja keras manajemen PT KIM dalam mencapai berbagai target di 2025.
Pada kesempatan ini juga para pemegang saham menyampaikan arahan kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris untuk fokus mengakselerasi berbagai program dan target kinerja tahun 2026 melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

PT Kawasan Industri Medan, merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Holding Danareksa, dimiliki oleh Pemerintah Pusat melalui BP BUMN dan PT Danareksa (Persero) sebanyak 60%, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 30%, dan Pemerintah Kota Medan sebanyak 10%. Saat ini, PT KIM mengelola sekitar 918 Ha kavling industri, meliputi KIM 1 sampai dengan KIM 5 yang berisi kurang lebih 600 pelaku usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, dan skala besar. Sebagai pintu barat investasi Indonesia, PT KIM hadir dan terus meningkatkan layanan kepada seluruh tenant dan para pemegang saham sebagai wujud peningkatan perekonomian Indonesia melalui Sumatera Utara.

PERKUAT KETAHANAN PANGAN DAN RANTAI EKONOMI, HOLDING BUMN DANAREKSA SALURKAN KURBAN UNTUK 3.800 KELUARGA DI SELURUH INDONESIA

CHANEL7.TV, SURABAYA – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Danareksa (Persero) selaku induk usaha atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyalurkan hewan kurban yang bersumber dari hasil kerja sama strategis dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia. Sebanyak 14 ekor sapi dan 12 ekor kambing disalurkan dan didistribusikan secara merata melalui anak perusahaan strategis, salah satunya PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).

Program yang mengusung nama “Kurban Berdayakan Desa” ini dirancang khusus tidak hanya sekadar sebagai bentuk ibadah sosial, tetapi juga bertujuan strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menggeliatkan roda ekonomi mikro masyarakat di sekitar kawasan industri yang dikelola. Sebanyak 3.800 keluarga prasejahtera di tujuh kawasan industri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia menjadi sasaran utama manfaat dari program ini, yang diharapkan mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Jangkauan Luas dan Peningkatan Jumlah Hewan Kurban

Penyaluran kurban tahun ini menjadi bukti nyata kontribusi kolektif dari seluruh entitas di bawah naungan Holding Danareksa, yang meliputi:

– PT Kawasan Industri Medan (KIM)
– PT Kawasan Industri Makassar (KIMA)
– PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Persero) (JIEP)
– PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
– PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW)
– PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)
– PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)

Selain itu, dukungan penuh juga diberikan oleh klaster non-industri yang terdiri dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), PT Jalin Pembayaran Nusantara, PT Danareksa Capital, dan PT Danareksa Finance.

Secara kuantitas, jumlah hewan kurban yang disalurkan tahun ini mengalami peningkatan sekitar 27 persen jika dibandingkan dengan pelaksanaan kurban pada tahun sebelumnya di wilayah Makassar, menandakan komitmen organisasi yang semakin besar dalam berbagi kesejahteraan.

Nilai Ekonomi Panjang dan Efek Berganda

Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Ngurah Wirrawan, menegaskan bahwa makna ibadah kurban sesungguhnya terletak pada nilai manfaat jangka panjang. Menurutnya, ibadah kurban adalah instrumen pemerataan kesejahteraan yang sangat efektif, karena daging hewan kurban yang didistribusikan akan melahirkan rantai ekonomi yang panjang—mulai dari peternak, pengolah, pedagang eceran, hingga akhirnya dinikmati oleh masyarakat luas sebagai sumber gizi dan penghematan belanja rumah tangga.

“Fenomena ini sejalan dengan strategi Danareksa selaku penggerak kawasan industri: manfaatnya tidak berhenti sesaat, melainkan menjadi lokomotif yang menarik seluruh mata rantai perekonomian rakyat agar terus bergerak maju dan berkelanjutan,” ungkap Ngurah.

Sementara itu, Direktur PT Kawasan Industri Medan (KIM), Daly Mulyana, menilai momen Idul Adha memiliki makna filosofis yang mendalam. “Hari raya ini mengandung pesan ketulusan, kepedulian, dan semangat berbagi sesama yang menjadi landasan kuat bagi kami dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujarnya.

Kolaborasi Strategis Sesuai Prinsip Syariah dan Berkelanjutan

Program ini merupakan wujud nyata kemitraan strategis antara Danareksa dan BAZNAS dalam rangka mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), khususnya tujuan nomor 1 tentang pengentasan kemiskinan dan nomor 2 tentang ketahanan pangan, yang selaras dengan visi pembangunan nasional Asta Cita.

Pimpinan Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI, Syarifuddin, mengapresiasi konsistensi kontribusi Holding Danareksa yang telah berlangsung sejak tahun 2018. Ia menyebut kerja sama ini sebagai model kemitraan ideal antara dunia usaha dan lembaga pengelola zakat nasional.

“Kami memastikan seluruh tahapan pelaksanaan kurban ini berjalan sesuai prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Semua hewan kurban telah lolos uji kesehatan ketat dan memenuhi kaidah syariat Islam. Dengan pendekatan yang transparan dan profesional, kami ingin memastikan manfaatnya tersalurkan secara adil dan tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan,” tegas Syarifuddin.

Daly Mulyana menambahkan makna mendalam dari tradisi ini: “Idul Adha mengajarkan kita tentang ketulusan memberi dan keberanian berbagi. Kurban menjadi pengingat bahwa keberhasilan kami akan semakin bermakna jika kami juga mampu menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.”

Melalui program ini, Danareksa dan seluruh anak perusahaannya menegaskan peran strategis BUMN tidak hanya sebagai penggerak perekonomian nasional, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan bersama, khususnya bagi mereka yang berada di sekitar lingkungan operasional perusahaan.

Masyarakat Adat Karendan Minta Perlindungan Hukum, Soroti Dugaan Perampasan Lahan oleh PT NPR

CHANEL7.TV, MUARA LAHEI – Masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meluapkan kekecewaan terhadap aktivitas PT Nusa Persada Resources (NPR), perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga menilai perusahaan telah kembali menggarap lahan milik masyarakat tanpa menyelesaikan pembayaran ganti rugi maupun tali asih secara adil, Jumat 29/5/2026.

Aktivitas perusahaan yang berpusat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, itu dinilai dilakukan secara sepihak dan telah merampas ruang hidup serta hak-hak lahan ulayat masyarakat adat yang dikelola secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.

Warga Desa Karendan menyebut dugaan kerusakan terjadi pada ladang berpindah tradisional, kebun karet, tanaman buah-buahan, hingga rumah pondok milik masyarakat adat di lahan seluas 140 hektare, 190 hektare, dan 388 hektare.

Masyarakat adat Desa Karendan juga memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komnas HAM, DPR RI Komisi III, Kapolri, dan Panglima TNI agar memberikan perhatian atas dugaan kerusakan lahan dan konflik agraria yang mereka alami.

Menurut warga, PT NPR diduga melakukan aktivitas tanpa verifikasi terbuka, tanpa pengukuran resmi bersama masyarakat, serta tidak melibatkan seluruh pemilik lahan dalam proses negosiasi. Warga juga menilai pemberian tali asih dilakukan dengan pola yang memicu konflik di tengah masyarakat.

Selain itu, masyarakat adat menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap pemilik lahan dengan menggunakan aturan kehutanan dan Undang-Undang Minerba terhadap warga yang memiliki hak kelola atas tanah warisan leluhur mereka.

Warga menjelaskan bahwa lahan tersebut telah mereka kuasai dan kelola sejak tahun 1982 melalui surat ulayat, kemudian diperkuat dengan Surat Hak Kelola Tanah (SKHT) sejak tahun 2019 yang ditandatangani pemerintah Desa Karendan, ketua adat, serta ketua RT setempat, dan telah diverifikasi oleh tim Tripika Kecamatan Lahei.

Masyarakat adat berharap pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memberikan keadilan, mengingat sebagian besar warga kini kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami hanya meminta keadilan sebagai warga negara Republik Indonesia,” ungkap perwakilan masyarakat adat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Nusa Persada Resources terkait tuntutan masyarakat tersebut.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe