CHANEL7.TV, Medan, 1 Juni 2026 – Pembangunan tower telekomunikasi di Gang M. Yusuf, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga belum mengantongi izin resmi. Pantauan awak media di lokasi, Senin 1/6/2026, tidak ditemukan papan informasi proyek atau plang izin yang wajib dipasang sesuai aturan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi mengaku hanya sebatas pelaksana lapangan.
“Kami hanya pekerja bang. Tanya aja ke Ibu Ulan. Kalau soal safety, kami sudah biasa begini,” ujarnya.
Awak media kemudian menemui Ibu Ulan yang berdomisili tak jauh dari lokasi tower. Ulan menyebut warga dan pihak Perumnas telah memberi persetujuan.
“Perizinan dari warga sudah ada, bahkan izin dari Perumnas juga sudah ada. Kalau dari pemerintah saya nggak tahu, tanya saja langsung ke kantornya ya pak,” jelas Ulan.
Konfirmasi terpisah juga dilakukan ke Camat Medan Labuhan, Elias Padang, melalui pesan WhatsApp. Camat membenarkan adanya persetujuan warga di sekitar lokasi.
“Oh iya, mereka sudah mendapat persetujuan warga sekitar. Nggak banyak juga yang tinggal di sekitar, pemilik lahan dan keluarga yang ada di sekitar lokasi. Untuk izin PBG kita tidak tahu persis karena urusan itu ada di Dinas Perkim,” tegas Camat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan maupun Dinas Perkim terkait status izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tower tersebut.
Pekerja Tanpa Safety, Langgar UU Ketenagakerjaan
Temuan lain di lapangan, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm safety, safety belt, dan sepatu proyek. Padahal bekerja di ketinggian tanpa APD sangat berisiko.
Hal ini bertentangan dengan:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat 1
Pengusaha wajib menunjukkan dan menjelaskan syarat-syarat keselamatan kerja kepada tenaga kerja baru.
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat 1
Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pemberi kerja wajib menyediakan APD secara cuma-cuma dan memastikan pekerja menggunakannya.
Pihak terkait diharapkan segera menertibkan izin dan menegakkan standar K3 demi keselamatan pekerja dan warga sekitar.
















