Rabu, Juli 29, 2026
Beranda blog Halaman 13

Wali Kota Medan Hadiri Gebyar Kebudayaan Anak Sekolah di Kelurahan Tangkahan

CHANEL7.TV, MEDAN – Semangat melestarikan budaya lokal terus digaungkan. Wali Kota Medan hadir langsung dalam acara Gebyar Kebudayaan Anak Sekolah yang digelar di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Acara yang diikuti ratusan pelajar SD, SMP, dan SMA se-Kelurahan Tangkahan ini menampilkan beragam kesenian daerah. Mulai dari tari tor-tor, gondang, pantun melayu, hingga lomba busana adat. Suasana penuh semangat terlihat dari antusiasme anak-anak yang tampil percaya diri di atas panggung.

Dalam sambutannya, *Wali Kota Medan* mengapresiasi kreativitas dan semangat para siswa. Ia menegaskan bahwa budaya adalah jati diri bangsa yang harus dikenalkan sejak dini.

“Gebyar kebudayaan seperti ini sangat penting. Anak-anak kita bukan hanya cerdas secara akademik, tapi juga harus cinta dan bangga dengan budaya sendiri. Kelurahan Tangkahan hari ini membuktikan bahwa warisan leluhur tetap hidup di tangan generasi muda,” ujar Wali Kota Medan.

Lurah Tangkahan beserta guru dan orang tua siswa menyambut baik kehadiran Wali Kota. Mereka berharap kegiatan serupa rutin digelar agar anak-anak Medan, khususnya di wilayah pesisir Labuhan, punya ruang untuk berekspresi dan melestarikan budaya.

Acara ditutup dengan penyerahan cendera mata dari Wali Kota Medan kepada perwakilan sekolah dan penampilan kolaborasi tarian massal seluruh peserta. Gebyar kebudayaan ini menjadi bukti nyata sinergi pemerintah kota, sekolah, dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya Sumatera Utara.

DAMPINGI KORBAN KEKERASAN TERHADAP ANAK, PENGACARA MICHAEL P. MANURUNG DORONG LAPORAN KE UPT PPA DAN KEPOLISIAN AGAR PROSES HUKUM BERJALAN JELAS

CHANEL7.TV, MEDAN – Kasus dugaan tindak kekerasan yang menimpa anak dan cucu dari Bapak Mesdi kini mendapatkan penanganan hukum dan pendampingan secara menyeluruh. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. secara aktif mendampingi keluarga korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke dua lembaga berwenang, yakni Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Medan serta Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, guna memastikan hak-hak korban terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan.

Pelaporan telah dilakukan sejak 15 April 2026, dan menjadi langkah awal yang penting untuk membuka akses perlindungan serta penanganan kasus secara terpadu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

📝 LANGKAH PENANGANAN DAN PENJELASAN HUKUM

Dalam keterangannya, Michael P. Manurung, S.H. menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya diserahkan kepada kepolisian saja. Diperlukan keterlibatan lembaga perlindungan anak agar pemenuhan hak-hak korban, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum, dapat berjalan dengan optimal.

“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang serius. Oleh karena itu, kami tidak hanya melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan pidana, tetapi juga mendaftarkannya ke Dinas UPT PPA Kota Medan. Tujuannya agar kasus ini benar-benar terang benderang, ditangani secara cepat, dan sesuai aturan yang berlaku. Anak adalah kelompok paling rentan, sehingga negara wajib hadir dan memberikan perlindungan maksimal bagi mereka,” tegas Michael P. Manurung.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan baik yang diberikan oleh jajaran UPT PPA Kota Medan, khususnya Bapak Hutauruk, yang telah menerima laporan dan memberikan arahan awal dengan baik. Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian utama seluruh penegak hukum, mengingat menyangkut masa depan generasi bangsa.

“Kami berharap proses ini dapat terus berjalan hingga ke persidangan, sehingga pelaku bertanggung jawab dan korban benar-benar mendapatkan keadilan yang layak,” tambahnya.

🤝 TINDAK LANJUT DARI UPT PPA KOTA MEDAN

Pihak UPT PPA Kota Medan melalui Kepala Dinasnya, Anas Ansor Siregar, menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan akan membangun sinergi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan seluruh aspek perlindungan anak terpenuhi.

“Laporan yang disampaikan akan kami proses sesuai ketentuan. Kami akan berkoordinasi erat dengan Kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Langkah yang kami lakukan meliputi pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan berita acara visum et repertum, hingga mendampingi proses hukum agar korban tidak merasa tertekan,” jelas Anas Ansor Siregar.

⚖️ DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN

Perbuatan kekerasan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman tegas, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ketentuan ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap anak dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, kematian, atau dilakukan secara berlanjut, ancaman hukumannya akan semakin berat sesuai tingkat kerugian yang ditimbulkan.

📢 PESAN UNTUK MASYARAKAT DAN PENEGAK HUKUM

Kasus ini menjadi pengingat bersama bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi semata atau masalah ringan. Anak adalah penerus generasi bangsa yang berhak mendapatkan lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk perlakuan menyakitkan.

Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, melainkan tugas bersama negara, penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat. Setiap laporan dugaan kekerasan harus ditanggapi dengan serius, ditindaklanjuti secara cepat, dan diproses tanpa pandang bulu agar tercipta rasa aman bagi anak-anak di lingkungan tempat tinggal mereka.

Hingga saat ini, proses penanganan kasus terus berjalan dan dipantau secara ketat oleh pendamping hukum serta lembaga perlindungan anak guna memastikan tidak ada pihak yang terabaikan haknya.

Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup 2026, DPRD Barito Utara sebut Dukung Pengembangan Atlet Muda

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam kegiatan olahraga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembinaan olahraga dan pengembangan potensi generasi muda di wilayah Kabupaten Barito Utara. Selain itu, anggota DPRD Barito Utara sekaligus Ketua Harian PBVSI Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara jajaran kepolisian dan masyarakat.

Patih Herman AB mengapresiasi pelaksanaan Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup Tahun 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Polres Barito Utara.

Menurutnya, kejuaraan yang berlangsung di Arena Tiara Batara Muara Teweh tersebut merupakan ajang positif dalam mendukung pembinaan atlet sekaligus memperkuat semangat sportivitas dan persatuan di kalangan masyarakat.

“Kejuaraan Kapolres Cup bukan sekadar pertandingan olahraga, tetapi menjadi sarana pembinaan atlet, pengembangan bakat generasi muda, sekaligus wadah mempererat persaudaraan antarklub dan masyarakat pecinta bola voli di Kabupaten Barito Utara,” ujar Patih Herman AB di Muara Teweh, Minggu (14/06/2026).

Sementara itu, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara IPTU Novendra W.P., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan olahraga, budaya, dan hiburan yang digelar Polres Barito Utara menjadi sarana mempererat silaturahmi, memperkuat sinergitas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polres Barito Utara ingin semakin dekat dengan masyarakat. Kami berharap kegiatan yang melibatkan berbagai kalangan ini dapat memperkuat kebersamaan, menumbuhkan semangat positif, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Novendra.

Patih Herman menambahkan bahwa kompetisi seperti Kapolres Cup sangat penting untuk mengukur kemampuan para atlet sekaligus mencari bibit-bibit baru yang berpotensi mengharumkan nama daerah.

“Melalui kompetisi seperti ini, kemampuan atlet dapat terukur dengan baik. Dari sini kita bisa melihat potensi-potensi baru yang nantinya dapat dibina lebih lanjut untuk memperkuat tim bola voli Kabupaten Barito Utara,” katanya.

Ia menilai semakin sering atlet mengikuti pertandingan, maka kemampuan teknik, mental, dan pengalaman bertanding akan semakin berkembang.

“Semakin sering atlet bertanding, maka kemampuan teknik, mental, dan pengalaman mereka akan semakin matang. Ini sangat penting dalam mencetak atlet yang mampu bersaing di level yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Patih Herman juga mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas selama mengikuti pertandingan serta menjadikan kompetisi sebagai sarana memperkuat persaudaraan dan kebersamaan.

“Menang dan kalah adalah bagian dari pertandingan. Yang terpenting adalah bagaimana para atlet menunjukkan kemampuan terbaiknya dengan tetap menjaga sportivitas, menghormati lawan, dan mematuhi keputusan wasit,” tegasnya.

Ia turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, KONI, PBVSI, serta seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan penyelenggaraan Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup Tahun 2026.

“Kami optimistis Barito Utara memiliki banyak atlet potensial. Dengan pembinaan yang berkelanjutan dan dukungan semua pihak, saya yakin prestasi bola voli Barito Utara akan terus meningkat dan mampu bersaing di tingkat provinsi bahkan nasional,” pungkasnya.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

JAPMI KEMBALI GERUDUK DBMSDA KOTA BEKASI, SOROTI ANGGARAN PERJALANAN DINAS DALAM KOTA HAMPIR Rp 4 MILIAR DINILAI BELUM TRANSPARAN

CHANEL7.TV, Kota Bekasi – Jaringan Patriot Muda Kota Bekasi (JAPMI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DBMSDA Kota Bekasi pada, Rabu (17/6/2026) . Aksi jilid II ini digelar karena JAPMI menilai belum ada penjelasan yang memadai terkait anggaran perjalanan dinas dalam kota Tahun Anggaran 2026 yang nilainya hampir mencapai Rp4 miliar oleh Kepala DBMSDA Kota Bekasi.

Koordinator Lapangan JAPMI, Muhamad, menegaskan bahwa aksi lanjutan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan APBD agar dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Pada aksi pertama kami hanya mendapat jawaban bahwa anggaran belum terserap. Namun saat kami meminta rincian kegiatan, tujuan, dan dasar penganggarannya, tidak ada penjelasan yang substansial. Sampai hari ini kami masih menunggu keterbukaan dari Kepala DBMSDA Kota Bekasi,” ujarnya.

JAPMI menilai besarnya anggaran tersebut patut dijelaskan kepada publik, terlebih di tengah masih banyak persoalan infrastruktur, banjir, dan pelayanan masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Menurut JAPMI, publik berhak mengetahui arah penggunaan setiap rupiah APBD, termasuk urgensi pelaksanaan, indikator keberhasilan, hingga manfaat nyata yang akan diterima masyarakat.

Melalui aksi ini, JAPMI kembali mendesak Kepala DBMSDA Kota Bekasi untuk membuka informasi secara terbuka dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

JAPMI menegaskan akan terus mengawal isu transparansi anggaran sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apabila dalam waktu 7 x 24 jam belum terdapat penjelasan yang memadai, JAPMI menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

PERATIN dan Pusdik MK RI Jalin Kerja Sama PPHKWN, Perkuat Pemahaman Konstitusi Advokat di Era Digital

CHANEL7.TV, Bogor – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) dalam upaya memperkuat kapasitas, kompetensi, serta pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Bogor pada Kamis (11/06/2026) sebagai langkah strategis dalam penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN.

Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan profesi dan mengawal tegaknya negara hukum di tengah perkembangan era digital.

Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, penyelenggaraan program PPHKWN akan memanfaatkan platform pembelajaran daring Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC), yaitu sistem e-learning yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memperluas akses pendidikan konstitusi kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan platform tersebut, anggota PERATIN dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat mengikuti program pembelajaran secara lebih efektif, fleksibel, dan berkelanjutan.

Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C) selaku Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN serta Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat.

Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi dinamika hukum di era transformasi digital.

“Dunia teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak langsung pada berbagai aspek hukum nasional. Melalui kerja sama dengan Pusdik MK RI, kami ingin memastikan bahwa para advokat PERATIN tidak hanya memiliki kompetensi dalam aspek hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat sebagai landasan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital telah menjadi keniscayaan sehingga diperlukan kolaborasi yang mampu menjembatani antara perkembangan teknologi, kepastian hukum, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C), menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas profesi advokat.

“Sebagai Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, saya melihat sinergi ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi, profesionalisme, dan kualitas advokat Indonesia. Program PPHKWN yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan menjadi sarana bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, kelembagaan Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam praktik profesi advokat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, program yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan sangat membantu para praktisi hukum dalam memperkuat pemahaman konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah berbagai persoalan hukum digital yang semakin kompleks.

“Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang sangat penting agar advokat mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang berhalangan hadir karena agenda organisasi lain yang telah terjadwal sebelumnya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut.

“Di tengah pesatnya transformasi digital, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional menjadi semakin penting. Saya menyambut baik dan mendukung penuh Perjanjian Kerja Sama antara PERATIN dan Pusdik MK RI dalam penyelenggaraan program PPHKWN bagi anggota PERATIN.”

“Program ini akan memberikan manfaat besar dalam memperkuat kapasitas advokat Indonesia agar tidak hanya memahami perkembangan hukum digital, tetapi juga memiliki pemahaman yang kokoh mengenai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara, serta prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Pemanfaatan platform MKLC juga menjadi langkah inovatif yang memungkinkan peningkatan kapasitas anggota PERATIN dapat menjangkau lebih luas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah mewujudkan kerja sama penting ini dan berharap implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi para advokat dan masyarakat luas,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PERATIN dalam membangun kolaborasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas profesi advokat.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud sinergi antara lembaga pendidikan konstitusi dan organisasi profesi advokat. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, pemahaman terhadap Pancasila, konstitusi, hak konstitusional warga negara, serta prinsip negara hukum menjadi semakin penting.”

“Melalui program PPHKWN ini, kami berharap para advokat PERATIN dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi dalam praktik profesinya. Materi mengenai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memperkuat kapasitas advokat dalam mengawal perkembangan hukum dan teknologi secara berkeadilan serta tetap berlandaskan konstitusi. Pemanfaatan platform MKLC juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan konstitusi dan meningkatkan efektivitas pembelajaran bagi peserta program,” ujarnya.

Sebagai simbol komitmen dan persahabatan kelembagaan, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kedua pimpinan institusi saling menyerahkan cenderamata. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat PERATIN kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Kepala Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi dan cenderamata khas lembaga kepada Ketua Umum DPN PERATIN.

Momentum tersebut menjadi simbol eratnya hubungan kelembagaan sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia profesi advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman yang kuat mengenai konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara di tengah perkembangan teknologi digital.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI sepakat menyelenggarakan program PPHKWN bagi anggota PERATIN dengan memanfaatkan platform MKLC. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi konstitusi, meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara, serta memperkuat peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wabup Barito Utara Hadiri Rakerda APDESI Kalteng, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa

CHANEL7.TV, PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Dialog Interaktif Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Kementerian Koperasi RI Ahmad Zabadi, S.H., M.M., Ketua DPD APDESI Kalteng Seger Satria, S.IP., Ketua Umum DPP APDESI Junaedhi Mulyono, S.H., unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, anggota DPR RI dan DPD RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, serta jajaran Sekretariat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Panitia Pelaksana, Darmatius, S.H., menyampaikan bahwa Rakerda dan Dialog Interaktif DPD APDESI Kalimantan Tengah Tahun 2026 mengusung tema Penguatan Koordinasi, Sinergitas, dan Kolaborasi antara Pemerintahan Desa dan Daerah Demi Pembangunan Desa yang Maju, Mandiri, Berdaya Guna, dan Berkelanjutan. Kegiatan tersebut diikuti oleh 652 kepala desa yang tergabung dalam 13 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI kabupaten se-Kalimantan Tengah.

“Selain sebagai forum organisasi, agenda ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi, merumuskan rekomendasi kebijakan, meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, serta membangun sinergi yang kuat dari tingkat desa hingga pemerintah pusat,”

ujar Darmatius.

Ketua DPD APDESI Kalimantan Tengah, Seger Satria, S.IP., berharap momentum Rakerda dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pengurus APDESI di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi, serta para kepala desa yang hadir.

“Manfaatkan kesempatan ini, khususnya pada sesi dialog interaktif, untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai aspirasi demi kemajuan desa,”

katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian Koperasi RI, Ahmad Zabadi, S.H., M.M., memaparkan program nasional Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden dalam membangun ekonomi dari desa.

Menurutnya, pemerintah menargetkan penguatan ekonomi desa melalui investasi minimal Rp3 miliar per desa untuk pembangunan berbagai fasilitas pendukung, seperti gerai sembako, apotek, klinik, gudang, serta sarana transportasi. Selain itu, tersedia layanan simpan pinjam dengan bunga maksimal 6 persen guna melindungi masyarakat desa dari praktik rentenir dan tengkulak.

Sementara itu, Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, menilai Rakerda APDESI merupakan forum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

“Rakerda APDESI bukan hanya menjadi forum organisasi, tetapi juga ruang strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, kita dapat bersama-sama merumuskan rekomendasi kebijakan yang konstruktif, meningkatkan kapasitas aparatur desa, serta mendorong pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,”

ungkapnya.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.I.Kom., dalam sambutannya menekankan pentingnya persatuan, kebersamaan, dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk dampak kondisi global yang turut memengaruhi daerah.

“Kami mengajak pemerintah desa untuk terus mendukung program pembangunan, memperkuat ekonomi masyarakat, menjaga persatuan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera,”

ujar Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Dialog Interaktif DPD APDESI Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang ditandai dengan pemukulan katambung.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

DPRD Barito Utara Matangkan Raperda Kelembagaan Adat Dayak dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

CHANEL7. TV, MUARA TEWEH – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., bersama sejumlah anggota DPRD Barito Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Gedung DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 8 Juni 2026.

Menurut Hj. Henny Rosgiaty Rusli, kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Dalam rapat itu, Anggota DPRD Edi Fran Aji menegaskan bahwa tujuan utama pembahasan bukan hanya persoalan tanah adat, hak ulayat, atau hutan adat semata, melainkan memperkuat tatanan masyarakat adat itu sendiri.

“Kalau bicara masalah hak adat, sasaran utamanya adalah tatanan dari masyarakat adat itu sendiri. Masalah tanah adat, hak ulayat, dan hutan adat merupakan bagian dari norma adat yang harus dijaga. Saya berpikir ini juga membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat,” ujar Edi Fran Aji.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara menjelaskan bahwa Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2010.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak. Namun, dengan ditetapkannya Perda Nomor 16 Tahun 2008, diperlukan penyesuaian regulasi di tingkat kabupaten.

Raperda tersebut telah dibahas sejak tahun 2014 dan beberapa kali mengalami perbaikan. Pada pembahasan terakhir, Dewan Adat Dayak (DAD) turut hadir dan memberikan berbagai masukan untuk penyempurnaan substansi regulasi.

Bagian Hukum bersama Dinas Sosial PMD juga telah melakukan rapat dengan DAD untuk menampung berbagai masukan, termasuk terkait pengaturan adat seperti potong hompong.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Naskah Akademik Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak harus segera disusun sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

Sebelum persetujuan bersama dilakukan, DPRD Barito Utara akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan Dewan Adat Dayak, seluruh Kedamangan, serta Mantir Adat se-Kabupaten Barito Utara.

Adapun untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara, pembahasan selanjutnya akan dilakukan dengan mengundang pihak ketiga sebagai penyusun naskah akademik.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

Pemkab Barito Utara Perkuat Perlindungan Anak Lewat Koordinasi Bersama Kemensos dan BNPT

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak yang memerlukan rehabilitasi sosial. Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Bupati Barito Utara agar seluruh perangkat daerah memberikan dukungan maksimal demi kepentingan terbaik bagi anak-anak di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, M.AP., mengikuti rapat koordinasi penanganan anak yang memerlukan perlindungan dan rehabilitasi sosial secara daring bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, Satgas Wilayah Kalimantan Tengah, serta sejumlah instansi terkait lainnya, Senin (8/6/2026).

Rapat koordinasi tersebut membahas berbagai aspek penting, mulai dari hasil asesmen terhadap anak yang memerlukan perlindungan, dukungan lintas instansi, hingga penyusunan rencana tindak lanjut berupa pendampingan, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak-hak anak, serta langkah-langkah perlindungan yang diperlukan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, M.AP., menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung seluruh proses pendampingan dan rehabilitasi melalui koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk memberikan dukungan yang diperlukan agar proses pendampingan dan rehabilitasi dapat berjalan optimal. Melalui kerja sama dan koordinasi lintas sektor, kami ingin memastikan perlindungan, pembinaan, dan pemenuhan hak-hak anak dapat terlaksana dengan baik,” ujar Muhlis.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak sangat penting untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak, pendampingan yang tepat, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan kondusif.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat demi mewujudkan sistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dengan adanya dukungan bersama tersebut, diharapkan proses rehabilitasi sosial dan pembinaan dapat berjalan optimal sehingga anak-anak yang membutuhkan perlindungan memperoleh masa depan yang lebih baik dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai generasi penerus bangsa.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

Propam Polda Sumut Tetapkan Enam Anggota Polisi Terbukti Langgar Kode Etik Profesi

CHANEL7.TV, MEDAN, 6 Juni 2026 – Bidang Pembinaan dan Pengawasan Masyarakat (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara secara resmi menetapkan enam orang anggota kepolisian terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian Profesi (KEPP). Penetapan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2026 dan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan penanganan kasus.

Surat dengan nomor B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam itu ditandatangani oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi A. Robert Sembiring, S.H., M.H., dan menjadi bukti keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Daftar Anggota yang Dinyatakan Terbukti Melanggar

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 22 Mei 2026, keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah dan ditetapkan dengan keputusan resmi, yaitu:

1. AIPTU Rudi Setiawan – Keputusan Nomor PUT KKEP/83/V/2026
2. AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea – Keputusan Nomor PUT KKEP/84/V/2026
3. BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H. – Keputusan Nomor PUT KKEP/85/V/2026
4. BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H. – Keputusan Nomor PUT KKEP/86/V/2026
5. BRIPTU Dodo Agung Satryo – Keputusan Nomor PUT KKEP/87/V/2026
6. BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan – Keputusan Nomor PUT KKEP/88/V/2026

Seluruh proses pemeriksaan dilakukan merujuk pada landasan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Proses Penanganan dan Keterbukaan Informasi

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk pada tanggal 2 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam yang disampaikan oleh Kompol Dr Rahmadani, S.H., M.H. Selanjutnya, tim penyidik Propam melakukan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman fakta hingga dibawa ke sidang etik.

Dalam surat pemberitahuannya, pihak Propam menjelaskan bahwa dokumen ini disampaikan sebagai bentuk pelayanan dan keterbukaan informasi kepada pelapor, sesuai prinsip akuntabilitas. Meskipun bersifat pemberitahuan perkembangan, surat ini tetap menjadi dasar transparansi bahwa setiap pelanggaran tidak akan dibiarkan.

“Surat ini bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat. Untuk keperluan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi petugas yang ditunjuk melalui nomor kontak yang tersedia,” tulis dalam isi surat tersebut.

Pihak Propam juga mencantumkan moto kerja: “Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan”, sebagai komitmen dalam menjalankan tugas pengawasan.

Tegakkan Disiplin dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Penetapan ini menegaskan bahwa Polri memiliki sistem pengawasan internal yang berfungsi efektif. Tidak ada anggota yang kebal dari aturan, baik itu pelanggaran disiplin maupun etika profesi. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga perilaku, memegang teguh amanah, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Bagi masyarakat, hasil ini menjadi bukti bahwa pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara serius. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang dilakukan oknum, demi mewujudkan kepolisian yang bersih, profesional, dan benar-benar melindungi, mengayomi, serta melayani.

Sampai saat ini, proses penjatuhan sanksi lanjutan bagi keenam anggota tersebut akan disesuaikan dengan tingkat berat ringannya pelanggaran, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

KPK ungkap modus pemerasan oleh Wamen Imigrasi Silmy Karim hingga Rp366 miliar

CHANEL7.TV, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa modus yang dipraktekkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Seryo Budiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (05/06).

Temuan KPK mengungkapkan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya diduga menggunakan puluhan rekening nominee.

Ini dilakukan untuk menyamarkan aliran uang yang diduga hasil pemerasan terkait permohonan izin tinggal WNA, kata Budi.

Silmy dkk diduga menggunakan puluhan rekening, antara lain rekening milik office boy hingga keluarga untuk menampung dan menyamarkan aliran uang tersebut.

“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tambah Setyo.

Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025.

“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” ujarnya.

Lebih lanjut KPK menyebut bahwa total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar.

“Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan,” ungkap Setyo.

Adapun sisanya, sambungnya, sekitar Rp 357 miliar atau 97%, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal.

Dia melanjutkan, temuan ini lantas dijadikan salah satu pintu masuk untuk menyelidiki kasus ini.

Menurut Ketua KPK Seryo Budiyanto, staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana.

Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.

Diduga, praktik seperti ini merupakan bagian dari skema pemerasan yang berlangsung secara sistematis dari tingkat staf hingga pimpinan, tambah KPK.

Selama periode 2022-2026, demikian temuan KPK, sejumlah orang di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.

Dalam temuan KPK lainnya, Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi diduga menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) menggunakan istilah “malaikat”.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo Budiyanto, Kamis (04/06).

Ada pula kode-kode lainnya, sambung Setyo, seperti “istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu”.

Menurut Setyo, Wamen Imipas Silmy Karim, saat menjabat Dirjen Imigrasi, juga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu atau tepatnya di hari Jumat.

“SK (Silmy Karim) diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” ujarnya.

Atas temuan KPK ini sejauh ini belum ada tanggapan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.

Mereka telah ditahan di rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (04/06).

KPK tetapkan Wamen Imigrasi Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan WNA
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis (04/06).

Tujuh pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik KPK.

Penetapan status tersangka ini didahului oleh operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (03/06).

“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK [Silmy Karim] yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (04/06).

Silmy dan tujuh tersangka lainnya telah ditahan di rumah tahanan KPK.

Atas dugaan perbuatannya, delapan orang ini disangkakan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Apakah Silmy menyerahkan diri setelah dicari KPK?

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (03/06) malam.

“Menyerahkan diri,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (03/06).

Silmy sebelumnya telah dicari oleh tim penyidik KPK.

Dia dicari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

KPK kemudian mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka juga menyita setidaknya empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda dalam operasi tersebut.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita valas atau mata uang asing, yaitu dolar Singapura, dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.

Setelah menyerahkan diri, tim penyidik KPK memeriksa Silmy hingga Kamis (04/06 pagi. Silmy kemudian dinyatakan sebagai tersangka.

Berapa nilai dugaan pemerasan oleh Silmy dan tujuh tersangka lainnya?
Menurut KPK, total nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia ini mencapai ratusan miliar.

“Mencapai ratusan miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (04/06).

Budi tidak merinci tentang kronologi dan modus pemerasan oleh terduga pelaku.

KPK juga tidak menjelaskan secara detail perihal aliran dana yang diterima oleh Silmy dan tujuh tersangka lainnya.

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe