CHANEL7. TV, MUARA TEWEH – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., bersama sejumlah anggota DPRD Barito Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Gedung DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 8 Juni 2026.
Menurut Hj. Henny Rosgiaty Rusli, kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dalam rapat itu, Anggota DPRD Edi Fran Aji menegaskan bahwa tujuan utama pembahasan bukan hanya persoalan tanah adat, hak ulayat, atau hutan adat semata, melainkan memperkuat tatanan masyarakat adat itu sendiri.
“Kalau bicara masalah hak adat, sasaran utamanya adalah tatanan dari masyarakat adat itu sendiri. Masalah tanah adat, hak ulayat, dan hutan adat merupakan bagian dari norma adat yang harus dijaga. Saya berpikir ini juga membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat,” ujar Edi Fran Aji.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara menjelaskan bahwa Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2010.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak. Namun, dengan ditetapkannya Perda Nomor 16 Tahun 2008, diperlukan penyesuaian regulasi di tingkat kabupaten.
Raperda tersebut telah dibahas sejak tahun 2014 dan beberapa kali mengalami perbaikan. Pada pembahasan terakhir, Dewan Adat Dayak (DAD) turut hadir dan memberikan berbagai masukan untuk penyempurnaan substansi regulasi.
Bagian Hukum bersama Dinas Sosial PMD juga telah melakukan rapat dengan DAD untuk menampung berbagai masukan, termasuk terkait pengaturan adat seperti potong hompong.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Naskah Akademik Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak harus segera disusun sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Sebelum persetujuan bersama dilakukan, DPRD Barito Utara akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan Dewan Adat Dayak, seluruh Kedamangan, serta Mantir Adat se-Kabupaten Barito Utara.
Adapun untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara, pembahasan selanjutnya akan dilakukan dengan mengundang pihak ketiga sebagai penyusun naskah akademik.
Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)
















