
CHANEL7.TV, GARUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang mendalami aksi sawer duit yang dilakukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kantor KPUD Garut yang viral di media sosial. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, jika hasil pendalaman tersebut ditemukan bukti kuat maka pihak-pihak terkait akan dijatuhi sanksi administratif.
“Sampai sekarang perkembangannya di Bawaslu kami masih menunggu teman-teman daerah untuk melakukan kajiannya terhadap persoalan tersebut. Yang jelas, jika terbukti ini adalah pelanggaran administratif,” tegas Rahmat di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Rahmat menjelaskan alasan sanksi yang diberikan berupa teguran dan sanksi administratif. Menurutnya, saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga sanksi yang akan diberikan masih bersifat administratif berupa teguran. “Karena pelanggaran di masa sosialisasi ini pelanggaran administratif. Kalau di masa kampanye, sudah itu politik uang namanya,” pungkasnya.
Diketahui, sejumlah bacaleg dari Partai Nasdem melakukan aksi bagi-bagi uang setelah mendaftarkan diri di kantor KPUD Garut pada Kamis lalu (11/5/2023). Aksi sawer lembaran uang dengan nominal puluhan ribu rupiah itu dilakukan oleh tiga orang usai melaksanakan pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Garut.
Bahkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Garut sekaligus istri Bupati Garut Diah Kurniasari ikut membagi-bagikan uang. Sawerannya itu pun disambut antusias oleh sejumlah pendukung yang hadir maupun masyarakat. Bahkan, sejumlah orang ikut berebut uang yang disawer tersebut.
















