banner

CHANEL7.TV, Muara Teweh – Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, melalui Amir Mahmud, Anggota Bawaslu Barito Utara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, terkait dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten pemilihan Bupati Kabupaten Barito Utara, telah sama kita ketahui masing-masing perolehan pasangan calon baik 01 maupun 02.

Amir Ahmad, Anggota Bawaslu Barito Utara mewakili Ketua Bawaslu Barito Utara

Bahwa terhadap hasil tersebut, KPU Kab. Barut belum menjadwalkan pleno penetapan pasangan calon terpilih karena masih menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), hari Selasa, 26 Agustus 2025, (Kalteng).

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 Paslon 02 telah resmi mengajukan permohonan ke MK, meskipun sampai hari ini kita melihat di situs resmi MK permohonan tersebut belum diregister oleh MK.

Sebagai informasi bagi kita semua, bahwa setelah selesai semua tahapan Pilkada maupun PSU, kalau ada Paslon yang menggugat di MK, maka KPU tidak bisa melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon terpilih sampai ada keputusan dari MK. Ucap

Siska Dewi Lestari, Ketua KPU Barito Utara

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengatakan karena ada Akta Pengajuan Permohonan Perkara untuk KPU Barito Utara di MK, maka kita ikuti dan tunggu saja dulu pelaksanaan atau tata aturan di MK, sampai ada keputusan apa yang dikeluarkan MK. Jika sudah ada hitam di atas putih/administrasi yang dikeluarkan MK, MK akan menyampaikan ke KPU RI. KPU RI nanti yang akan menyampaikan ke KPU Kabupaten Barito Utara atau secara berjenjang untuk melaksanakan Pleno Penetapan Calon Terpilih atau apa langkah selanjutnya yang dilakukan.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here