Selasa, Agustus 4, 2026
Beranda blog Halaman 96

Daftar Kasus Korupsi melibatkan Kementrian dalam 2 Tahun ini

Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Sepanjang 2022-2023

CHANEL7.TV, JAKARTAOperasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK kembali menguak kasus korupsi di tubuh kementerian. Kali ini, KPK menjaring para pemangku jabatan di Balai Perkeretaapian DJKA di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

KPK menangkap 10 pejabat di lingkup DJKA Jawa Tengah atas dugaan korupsi proyek rel kereta api di sejumlah daerah. Hal tersebut tentu mencoreng nama baik Kemenhub.

Kendati demikian, pihak Kemenhub mengaku menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Kemenhub juga mendukung segala upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di instansi mereka.Kasus korupsi yang terjadi dan melibatkan para pemangku jabatan di kementerian ini bukanlah pertama kali yang terjadi. KPK pun sudah beberapa kali menangkap para mafia yang terbukti melakukan korupsi di kementerian Selama 2 Tahun ini.

Lalu, kementerian apa saja yang terlibat dalam kasus korupsi? Simak inilah selengkapnya.

Korupsi di Kementerian Perhubungan

Korupsi proyek rel kereta api yang dilakukan oleh para pejabat DJKA Jawa Tengah pun terungkap lewat OTT yang dilakukan pada Selasa (11/4/2023) lalu. Korupsi proyek rel kereta api ini menyebabkan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelidikan pun dilakukan oleh KPK dengan menerbangkan para tersangka ke Jakarta demi mendalami kasus. Dari tangan para tersangka, KPK berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Korupsi di Kementerian ESDM

KPK pun juga mengungkap kasus manipulasi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). di mana mereka di bawah naungan Kementerian ESDM.

Kasus tersebut membuat KPK melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba dan Kantor Pusat Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan pada Senin (27/3/2023) lalu. Hasilnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka, termasuk para kepala biro di Kementerian ESDM.

Korupsi di Kementerian Pertahanan

Pada awal tahun 2023 lalu, KPK pun juga berhasil mengungkap kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) yang masuk dalam anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.

KPK pun menangkap 4 orang tersangka. Salah satunya Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.

Korupsi di Kemenkominfo

Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo juga berhasil terungkap oleh KPK.

Dari penangkapan para tersangka, KPK pun menetapkan Anang Ahmad Latief selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo. Korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 10 triliun.

Korupsi di Kementerian Perdagangan

Kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022 lalu ternyata membuat KPK mengusut kasus ini lebih dalam. Penyelidikan pun dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya ‘mafia’  minyak goreng di balik kelangkaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, KPK akhirnya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau korupsi pengadaan minyak goreng.

Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho Saputro terkait Akses Jalan di Lampung dihentikan.

Kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro dihentikan proses penyelidikannya.

Video Bima Yudho Saputro  yang mengkritik pemerintah Lampung viral di media sosial dan sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.

Kini Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan setelah tidak ditemukan unsur pidana dalam video Bima Yudho Saputro.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptom mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar yang membuat kasus ini dihentikan.

“Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan,” paparnya, Selasa (18/4/2023).

Petugas telah memeriksa sejumlah saksi ahli sebelum memutuskan untuk menghentikan kasus ini.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut.”

“Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor,” sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi tidak ditemukan unsur pidana dan ujaran kebencian dalam video milik Bima Yudho Saputro yang diunggah di akun Tik Tok Awbimaxreborn.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Menurutnya, kata Dajjal yang digunakan Bima Yudho Saputro tidak merujuk ke suku, agama, ras atau golongan tertentu.

Sehingga unggahan Bima tidak terdapat kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan.

“Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tandasnya.

Sementara itu, Pengacara, Gindha Ansori Wayka mengaku telah menyiapkan pencabutan laporan apabila kasus tidak ditindaklanjuti.

“Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan,” paparnya.

Pencabutan laporan dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Lampung maupun skala nasional.

“Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung.”

“Dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan yang lebih besar ini harus di kedepankan,” tuturnya.

Menurutnya pelaporan terhadap Bima Yudho Saputro dapat dimanfaatkan sejumlah oknum yang mencari keuntungan dari kasus ini.

“Dengan pelaporan ini diduga ada yang mengambil kepentingan keuntungan pribadi masing-masing,” pungkasnya.

5 Hal Terungkap dalam Kasus Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan

CHANEL7.TV, JAKARTA – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 09.40 WIB, Senin (17/4/2023).

Agenda sidang kedua terkait pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini adalah pembaca eksepsi.

Ada beragam hal yang terungkap dari eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Haris dan Fatia.

1. Luhut tidak menghadiri undangan klarifikasi

Dalam sidang itu, kuasa hukum Haris Azhar mengungkapkan bahwa Luhut tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast kanal Youtube milik Haris.

“Sebelum Luhut melaporkan Haris, Haris telah menyampaikan undangan kepada Luhut,” kata tim penasihat hukum Haris dalam sidang eksepsi di PN Jakarta Timur, Senin.

Undangan itu dikatakan sebagai wujud komitmen memberikan ruang dan kesempatan kepada Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.

Klarifikasi berkait dengan materi-materi diskusi yang disampaikan Fatia selaku narasumber, dan salah satu penulis laporan riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Fatia sebelumnya bicara dalam podcast dalam kanal Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.

Tim penasihat hukum Haris melanjutkan, undangan klarifikasi disampaikan melalui surat Nomor: 198/SK-Lokataru/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, dan surat Nomor: 210/SKLokataru/IX/2021 tertanggal 8 September 2021.

Sebelumnya, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Haris dan Fatia Maulidiyanti, Senin (3/4/2023), menyebutkan, Haris tidak mengundang Luhut dalam perekaman video itu.

Sementara itu, narasumber yang dihadirkan hanya dari satu pihaK.

Dengan demikian, masyarakat pengguna YouTube tidak mendapat informasi berimbang antara tuduhan dari Fatia dan pembelaan dari Luhut.

Walhasil, terjadi penghukuman oleh Haris dan Fatia terhadap Luhut melalui akun YouTube Haris.

2. Luhut tidak menggubris undangan pertemuan

Selain memberi ruang klarifikasi, Haris melalui Kuasa Hukum juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor: 213/SKLokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Luhut.

“Pada pokoknya, (undangan pertemuan) untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun YouTube Haris Azhar,” ujar tim penasihat hukum.

“Namun, iktikad baik Haris tidak pernah diindahkan oleh Luhut,” sambung mereka.

Menurut tim penasihat hukum, ragam upaya yang dilakukan Haris telah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

Kemudian sesuai dengan surat edaran Kapolri SE No.SE/2/11/2021, dan memiliki semangat penghargaan terhadap hak-hak Luhut.

Selanjutnya, upaya-upaya itu juga dikatakan memiliki semangat kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Karena Luhut tidak pernah mengindahkan itikad baik dari Haris, hal tersebut menunjukkan, tindakan Luhut melaporkan Haris bukanlah didasarkan pada pelapor yang beritikad baik,” tutur tim penasihat hukum.

3. Dakwaan disebut mengada-ada

Tim penasihat hukum menyebutkan, dakwaan terhadap Haris dan Fatia mengada-ada.

Dalam pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum Haris mengungkapkan, dakwaan itu memuat kata-kata “penjahat” yang dikonstruksikan oleh JPU sebagai kata-kata yang menyerang harkat martabat Luhut.

Namun, setelah mencermati seluruh berkas perkara, ditemukan bahwa kata “penjahat” tidak pernah diadukan oleh Luhut.

Bahkan, kata itu bukan merupakan materi dari perbuatan pidana yang diadukan.

“Secara kronologi penyidikan kasus ini, kata-kata ‘penjahat’ merupakan materi dari yang disarankan jaksa kepada para penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara,” ungkap tim penasihat hukum.

Mereka melanjutkan, kata-kata itu baru muncul hampir setahun sejak dilakukannya proses BAP terhadap Haris dan Fatia yang pada saat itu masih berstatus tersangka.

Dengan demikian, dakwaan JPU terkait kata-kata “penjahat” dianggap sebagai hal yang tidak berdasar.

“Dan merupakan hal yang mengada-ada karena tidak diadukan oleh Luhut,” tegas tim penasihat hukum Haris dan Fatia.

“Apa kepentingan dari JPU untuk menambahkan hal tersebut selain niat buruk untuk menjerat Haris dengan melawan hukum, dan karenanya cenderung melecehkan peradilan,” sambung mereka.

Menurut mereka, dakwaan yang tidak berdasarkan aduan seharusnya batal demi hukum.

Ini sesuai dengan preseden putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan No. 23/pid.B/2015/PN.PSP.

“Oleh karena itu, sudah sepantasnya Surat Dakwaan JPU terhadap Haris batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” jelas tim penasihat hukum.

4. Untuk mengalihkan isu yang lebih penting

Citra Referendum menilai, kasus yang melibatkan kliennya hanya untuk mengalihkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Luhut.

“Menurut kami tim Kuasa Hukum, sebetulnya kasus ini hanya untuk mengalihkan yang seharusnya ditindak oleh negara,” tegas anggota tim kuasa hukum Haris dan Fatia di PN Jakarta Timur, Senin.

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia menjelaskan, dakwaan terhadap keduanya cukup prematur.

“Seharusnya, yang ditindaklanjuti lebih dahulu adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi suap, dan/atau gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan,” ucap Citra.

Oleh karena itu, tim Kuasa Hukum Haris dan Fatia meminta agar kasus tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.

“Seharusnya, negara fokus mengungkap kejahatan yang lebih besar, kejahatan luar biasa, maupun kejahatan terorganisir,” pungkas Citra.

5. Pembebasan dari seluruh dakwaan

Tim penasihat hukum Haris Azhar meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Haris dari segala dakwaan,” ujar tim Penasihat hukum Haris dan Fatia.

Mereka juga memohon agar majelis hakim memulihkan kemampuan, nama baik, serta harkat dan martabat Haris dan Fatia ke dalam kedudukan semula.

Sambut Lebaran, BRI Sebar Promo Menarik Manjakan Nasabah

CHANEL7.TV, JAKARTA – Terus memberikan berbagai benefit khusus bagi nasabah setianya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memberikan berbagai promo menarik. Nasabah dapat menikmati kemudahan bertansaksi di 225ribu EDC merchant BRI yang tersebar di seluruh Indonesia dan dapatkan beragam potongan harga dan diskon pada merchant-merchant yang bekerja sama dengan BRI.

Di momen Ramadhan ini, nasabah dapat menggunakan berbagai promo berbelanja di ratusan merchant & groceries ternama tanah air. Total ada 380 merchant QRIS groceries, F&B dengan diskon hingga 25% untuk pembelian menggunakan Debit BRI, dan QRIS BRImo untuk periode hingga 30 Juni 2023.  Selain itu, ada juga promo food & beverage untuk berbuka maupun makan bersama rekan dan kerabat. Terdapat diskon hingga 35% dan potongan harga Rp50.000,- di Shanghai, Shaburi dan Kintan Buffet, WYNDHAM, Altitude Grill, Pepper Lunch, Pizza Hut, dan lainnya. Periode program ini pun masih berlangsung sampai Juni 2023.

Tak ketinggalan promo lainnya bagi nasabah yang akan menginap dan mudik, promo diskon hingga 30% tersedia di hotel-hotel pilihan, seperti Alila, Arcadia, Harris, Aryaduta, Horison, Gran Melia, dll. Nasabah dapat menggunakan promo ini hingga 31 Mei 2023.

Masih terkait penawaran menarik jelang lebaran, nasabah dapat berbelanja di merchant fashion untuk baju hari raya dengan diskon hingga 30% serta bisa mendapatkan voucher Rp100.000,- untuk transaksi fashion di merchant, seperti Giordano, Gino Mariani, JOBB, MINIMAL, MOC, SEIBU, Ramayana, dll. Penawaran ini berlaku untuk pembayaran melalui kartu Debit BRI dan QRIS BRImo. Periode pelaksanaan program ini dapat digunakan hingga 31 Agustus 2023.

Sementara itu, bagi nasabah yang ingin berbelanja keperluan rumah dan furniture, BRI memberikan promo potongan harga hingga Rp250.000,- dan bonus hingga Rp450.000 di IKEA, SCANDIA, Depo Bangunan. Untuk info selengkapnya, promo dapat diakses melalui website resmi promo BRI yaitu https://promo.bri.co.id dan melalui SABRINA Whatsapp Nomor 0812-12-14017.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Jaringan dan Layanan BRI Andrijanto mengungkapkan bahwa promo dan penawaran menarik ini merupakan apresiasi BRI terhadap nasabah setianya. Selain itu dengan transaksi cashless diharapkan dapat memberikan experience pada nasabah bertransaksi dengan cepat, mudah, aman, serta menguntungkan.

Melalui transaksi nontunai, banyak manfaat yang dirasakan bagi pengguna, baik customer maupun mitra merchant. “Transaksi dapat dilakukan menjadi lebih cepat, tidak perlu menggunakan uang tunai, serta aman karena produk dan layanan BRI terdaftar dan diawasi oleh OJK”, jelas Andrijanto.

Ada Apa Separatis Papua Tidak Kunjung Tuntas Sejak 1965

CHANEL7.TV, JAKARTA – Papua kembali membara, sejumlah prajurit TNI Tim Gabungan Satgas Yonif R 321/GT yang sedang melaksanakan pencarian pilot Maskapai Susi Air di wilayah Nduga ditembaki oleh kelompok separatis dan teroris (KST)/Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada Sabtu kemarin (15/4/2023).

Mabes TNI telah mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa secara cek fisik korban tewas dari pihak TNI hanya satu orang, dan bukan enam orang seperti yang sebelumnya ramai di beritakan.

Kejadian tersebut menambah rentetan masalah kekerasan di Papua yang melibatkan aparat keamanan dan KST/OPM Papua.

Permasalahan KST/OPM yang sudah ada sejak tahun 1965 tampaknya tak kunjung selesai. Meskipun pemerintahan berganti pun dengan cara dan pendekatan berbeda. Masalah Papua tetap tak selesai.

Menurut laporan riset Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (UGM), selama periode 2010 sampai Maret 2022 ada 348 kasus kekerasan yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari seluruh kasus tersebut ada 464 korban jiwa, di mana sebagian besar atau 320 korban (69%) berstatus masyarakat sipil.

Kemudian ada 106 korban jiwa yang berstatus aparat keamanan, terdiri dari 72 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan 34 Polisi. Serta 38 korban jiwa yang berstatus KST/OPM.

Dari data tersebut kita melihat bahwa korban terbesar dari masalah mengular di Papua adalah masyarakat sipil. Belum lagi jika kita hitung dari awal permasalahan, jumlah korban pasti jauh lebih banyak.

Seharusnya tidak perlu sampai jatuh korban bila permasalahan Papua dapat cepat diselesaikan dan tidak berlarut sampai saat ini.

Polemik Papua memang kompleks, karena bukan hanya melibatkan berbagai kepentingan baik dalam dan luar negeri. Sehingga proses penyelesaiannya lebih kompleks dari masalah lainnya.

Hal tersebut pun akhirnya menyasar Panglima TNI sebagai pihak yang disalahkan. Padahal untuk penyelesaian gangguan masalah keamanan dalam negeri bukan sepenuhnya tugas pokok TNI, melainkan tugas Kemenkopolhukam dan Polri.

Dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tampaknya terkena imbas akumulasi ketidakberesan pengelolaan masalah Papua yang kini tiba-tiba meluap menjadi besar.

Tak bisa dipungkiri pula bahwa faktor politik, yakni mendekati pilpres 2024, merupakan salah satu faktor yang mempengarusi ekskalasi konflik. Karena isu Papua nampaknya sudah menjadi komoditas politik yang bisa menjadi daya tawar bagi pihak tertentu untuk ikut menikmati manis kekuasaan di negeri ini.

Panglima TNI Yudo yang sejak awal menjabat sudah bertekad untuk mengambil langkah humanis dalam penyelesaian masalah Papua dianggap lambat dan kurang bernyali untuk menghadapi KST/OPM. Sehingga KST/OPM menjadi besar kepala dan melakukan tindakan teror dan pembunuhan di Papua. Padahal jika kita cermati, langkah Yudo tersebut demi mencari win-win solution yang tidak merugikan masyarakat sipil. Hal ini menunjukkan betapa Yudo mengerti bahwa menghadapi permasalan kompleks di Papua tidak bisa dengan cara-cara yang biasa, namun harus dengan cara yang luar biasa. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa Yudo memahami betul bahwa langkah-langkah yang dilakukan Panglima TNI sebelumnya gagal membawa perubahan di Papua. Sehingga dirinya harus mencari pendekatan lain.

Namun ketika cara Yudo tersebut sudah mulai menuai hasil, tiba-tiba terjadi lagi letupan yang membuat miris kita semua. Kejaidian yang seperti menyampaikan pesan bahwa Papua tidak boleh berubah. Papua tidak boleh aman.

Sulit memang untuk mencari dan membuktikan siapa dalang dibalik tidak selesainya permasalahan di Papua. Selain terlalu kompleks, menyalahkan atau menuduh pihak tertentu juga malah dapat memicu permasalahan baru.

Namun, kita harus terus yakin bahwa kebenaran pasti akan terungkap. Permasalahan Papua akan selesai pada suatu saat nanti. Hal tersebut tentunya membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, terutama masyarakat Papua.

Sementara itu, kita juga harus tetap percaya dan mendukung penuh langkah Panglima TNI yang mengambil jalan humanis untuk menyelesaikan masalah Papua. Jalan yang sangat berat, yang tentunya hanya bisa diemban oleh sosok pemimpin yang bijak dan tangguh.

Dan tentunya harapan kita semua bahwa kedamaian akan secepatnya hadir di Papua dalam selimut NKRI.(*)

Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu Antisipasi Covid 19 Pasca Mudik

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu pada pelepasan Tim Pemantauan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023 M oleh Kementerian Kesehatan RI di Kuningan Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023)

CHANEL7.TV, JAKARTA – Memasuki Sisi Ke-endemi, ada 3 Hal Penting ungkap Dirjen Kementerian Kesehatan RI dalam Acara Pelepasan Tim Pemantau Mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M oleh Kementerian Kesehatan Di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (17/04/2023)

  1. Peningkatan Survelens akan tetap dilakukan terutama Testing dan Trecing “Kemudian Survelens Genomik akan juga dilakukan. Ada 49 Laboratorium yang sudah bisa Genomik tentu kita harus tingkatkan harapan kita semua kasus yang masuk ke rumah sakit harus kita ambil samplenya dan kita periksa.” Sahut Maxi.
  2. kesiapan rumah sakit “kita sangat siap untuk melakukan itu diantaranya kesiapan untuk obat, kita juga berterima kasih atas bantuan dapat hibah dari Amerika dan Australia lebih lanjut maxi menjelaskan jika pihaknya sudah mengantispasi kesediaan tempat tidur.”
  3. Vaksinasi Dan Booster Covid 19

“Kita Berharap Booster harus terus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat,” Tegasnya

“Dan juga mengungkapkan, vaksin sudah disiapkan di seluruh jalur mudik, baik di posko-posko, kalau ada yang belum booster tidak menghalangi karena sudah ada persyaratan kita bagi yang di booster di posko-posko.” terangnya lagi

Kubu Haris Azhar Ungkit Laporan Kasus Gratifikasi Dicueki Polda Metro

CHANEL7.TV, JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar menilai dakwan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan cacat formil.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Haris dalam sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/4/2023).

“Surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” kata anggota kuasa hukum Haris di ruang sidang.

Salah satu alasan dakwaan jaksa cacat formil, kata kubu Haris, adalah pihaknya pernah melaporkan Luhut pada 23 Maret 2022 tentang dugaan gratifikasi ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu seharusnya diproses lebih dulu dibandingkan laporan pencemaran nama baik dari kubu Luhut. Sebab hal itu sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diprioritaskan.

“Bahwa perkara ini sudah sepatutnya ditunda, karena seharusnya pemeriksaan perkara dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kabupaten Intan Jaya-Provinsi Papua dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan diperiksa terlebih dahulu,” ujar tim kuasa hukum Haris.

Selain itu, tim kuasa hukum Haris Azhar juga mengungkapkan apabila Luhut sama sekali tidak pernah diperiksa selama proses penyelidikan. Luhut baru diperiksa polisi saat laporan pencemaram nama baik masuk ke tahap penyidikan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan (BAP) pada 20 Desember 2021 sebagai proses penyidikan. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan langsung masuk sebagai tahap penyidikan,” ujar tim hukum Haris.

Lebih lanjut, poin lain menurut tim hukum Haris dakwaan jaksa cacat formil yaitu penyidik Polda Metro Jaya tidak betul-betul pernah menggelar mediasi antara Luhut dan Haris.

“Penyelidik/penyidik hanya mengikuti dan melayani perintah/keinginan pelapor Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” sebut tim hukum Haris.

Artis Sinetron HF ditangkap Polres Metro Jakarta Barat Terkait Kepemilikan Narkotika

CHANEL7.TV, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis sinetron Hud Filbert (HF) dan kawan-kawan terkait kasus narkoba.

Polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka di tiga lokasi yang berbeda. “Untuk TKP, di sini ada tiga lokasi hasil dari pemantauan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/4/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers penangkapan narkotika artis HF, Senin (17/4/2023)

Syahduddi menuturkan, TKP pertama berada di rumah kos Jalan Sawo Bawah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dari TKP ini ditemukan satu alat hisap sabu beserta satu buah cangklong berbentuk kaca yang berisi residu narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 0,17 gram,” kata dia.

Selanjutnya, lanjut Syahduddi, TKP berada di salah satu apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Dari TKP ini ditemukan satu plastik klip berisi 1/4 butir ekstasi.

“Di apartemen tersebut, didapatkan barang bukti satu plastik klip berisi 1/4 butir ekstasi warna hijau,” kata dia.

“Kemudian TKP ketiga di Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan,” imbuh Syahduddi.

Dari ketiga TKP tersebut, diketahui polisi mengamankan tujuh pelaku yakni, MR, K alias Icha, AIF, GA, RD, W, dan Artis HF.

“Di mana ketujuh orang ini sudah kita lakukan tes urine dan semuanya positif menggunakan narkotika,” jelas Syahduddi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pemain sinetron Hud Filbert (HF) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2023.

Hud ditangkap bersama enam orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun penangkapan Hud Filbert bermula dari informasi pelaku berinisial MR dan K alias Icha.

“Pada jumat 14 April 2023, 00.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisal MR dan K alias Icha. Dalam penangkapan ditemukan barang bukti satu set alat isap sabu dan cangklong residu berisi 0,17 gram sisa. Ini milik si perempuan atas nama K,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).

Hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta Lepaskan 13.541 Penumpang Dalam Mudik Gratis

CHANEL7.TV, JAKARTA – Ribuan pemudik hari ini, Senin (17/4/2023) dilepas oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Pelepasan ribuan pemudik itu digelar di kompleks Monas, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa program mudik gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini melepas 13.541 penumpang. Para penumpang tersebut mendapatkan fasilitas bus gratis dengan total armada sebanyak 284 unit.

“Jumlah penumpang pada arus mudik hari ini akan dilepas sebanyak 284 bus dengan jumlah penumpang 13.451,” kata Syafrin di Silang Barat Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Sementara pada arus balik nanti, penumpang yang ditargetkan untuk kembali ke Jakarta sebanyak 10.624 dengan 216 unit bus.

“Kami laporkan juga bahwa pada hari ini dilakukan pelepasan dua unit bus disabilitas dari Baznas DKI yang juga akan dilepas Pak Pj Gubernur,” ujar Syafrin.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan ucapan selamat jalan kepada para penumpang yang akan berangkat hari ini.

“Saya imbau untuk tetap menjaga kesehatan, supaya tetap sabar saat kembali ke kampung halaman jika nanti dalam perjalanan mengakami kemacetan,” ujar Heru.

“Salam untuk keluarga masing-masing di kampung halaman dan semoga bapak ibu bisa merayakan hari raya Lebaran Idulfitri di kampung masing-masing,” sambung dia.

Dalam pelepasan itu, Heru mengibarkan bendera dengan diikuti laju perlahan bus-bus pemudik. Para sopir bus membunyikan klakson dan para penumpang terlihat melambaikan tangan kepada Heru, Syafrin, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Walikota Bandung. Guru Besar ITB Prihatin Akan Integritas

CHANEL7.TV, BANDUNG – Ketua Pusat Inovasi Kota dan Komunitas Cerdas Institut Teknologi Bandung (ITB), Suhono Harso Supangkat, mengaku prihatin atas dugaan suap atau gratifikasi yang sedang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. “Sebagai penggiat smart city saya prihatin atas kejadian ini, CCTV itu adalah bagian yang membuat integritas maupun kepatuhan menjadi penting,” ujarnya pada Minggu malam, 16 April 2023.

foto

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan delapan orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 14 April 2023. Sangkaannya adalah suap dalam pengadaan jaringan Internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City. KPK menyita uang tunai dari beragam jenis mata uang serta barang lain yang nilainya sekitar Rp 900-an juta.

Menurut Suhono, CCTV singkatan dari Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera televisi sirkuit tertutup, merupakan semacam sensor untuk mengetahui data tentang situasi dan kondisi yang sebenarnya di suatu lokasi. Pada konsep kota cerdas atau smart city, CCTV digunakan sebagai sensing, understanding, acting. “Untuk mengetahui situasi kondisi, memahami, lalu bertindak,” ujar guru besar dari Sekolah Teknik Elekro dan Informatika ITB itu.

Dalam praktiknya dia mencontohkan CCTV yang dipasang di Jalan Dago Bandung yang bisa digunakan untuk mengetahui jumlah kendaraan yang lewat termasuk situasinya apakah macet atau tidak. Data yang diperoleh lalu dipahami oleh pengguna, kemudian digunakan untuk mengambil keputusan terhadap situasi di Jalan Dago. “Di Smart City itu ujungnya adalah kecerdasan seseorang akan bagus jika dia punya data,” kata Suhono.

Selain data pergerakan arus lalu lintas dan kendaraan, CCTV bisa dipakai untuk memantau kondisi ketinggian air sungai, atau gerak-gerik orang yang mencurigakan. Kini dengan harga CCTV yang semakin murah dan bisa diterapkan oleh pemerintah kota dan kabupaten, banyak sektor yang ingin memilikinya. “Saya jadi khawatir CCTV itu jadi proyek untuk pembelian barang,” ujarnya merujuk kepada proyek pengadaan barang di pemerintahan.

Selain CCTV, diperlukan juga infrastruktur Internet. Selain unsur korupsi, dia juga mengungkap soal ego sektoral. “Kabarnya masing-masing dinas atau instansi mengajukan juga ke penyedia langganan Internet sendiri-sendiri,” katanya. Suhono mengatakan seharusnya pengadaan CCTV dan Internet bisa dikerjakan secara profesional dan kepatuhan pada aturan agar tidak menghambat kemajuan Bandung Smart City.

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe