
CHANEL7.TV, BELAWAN – Pernyataan PT Belawan New Container Terminal (BNCT) mengenai pelaksanaan kegiatan benchmarking bersama PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) pada Juli 2026 mendapat tanggapan dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya disampaikan Ketua Perkumpulan sekaligus aktivis sosial, Irwansyah, yang meminta agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Menurut Irwansyah, publik berhak memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi operasional terminal, termasuk apabila terdapat kendala teknis yang berdampak terhadap pelayanan.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata kegiatan pelatihan atau benchmarking. Yang lebih penting adalah bagaimana fasilitas dan peralatan operasional yang telah lama mengalami kerusakan segera diperbaiki agar pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa tidak terganggu,” ujar Irwansyah kepada wartawan di Belawan, Sabtu (1/8/2026).
Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya menduga informasi yang dipublikasikan BNCT lebih banyak menonjolkan kegiatan seremonial dan capaian perusahaan, sementara berbagai persoalan yang menurutnya terjadi di lapangan belum dijelaskan secara proporsional kepada masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum diverifikasi secara independen.
Ia menilai, apabila memang terdapat hambatan operasional atau kerusakan fasilitas, informasi tersebut seharusnya juga menjadi bagian dari keterbukaan kepada publik, khususnya kepada pengguna jasa kepelabuhanan yang berkepentingan terhadap kualitas pelayanan.
Transparansi Informasi Menjadi Bagian dari Tata Kelola yang Baik
Irwansyah berpendapat bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Menurutnya, perusahaan yang mengelola fasilitas publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara lengkap, akurat, dan tidak menyesatkan.
Ia menambahkan, apabila terdapat alat operasional yang mengalami kerusakan dan berdampak terhadap efektivitas pelayanan, penyampaian informasi mengenai langkah perbaikan juga penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai kegiatan kunjungan atau pelatihan, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana kondisi operasional sebenarnya dan langkah-langkah yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan pelayanan,” katanya.
Keterbukaan Informasi Diatur dalam UU KIP
Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut mengatur bahwa badan publik pada prinsipnya wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pengelolaan pelayanan publik, transparansi informasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggara layanan.
Benchmarking Dinilai Positif, Namun Evaluasi Internal Tetap Penting
Sebelumnya, PT BNCT menyampaikan telah menerima kunjungan benchmarking dari PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) sebagai bagian dari upaya berbagi pengalaman mengenai pengelolaan terminal peti kemas, peningkatan keselamatan kerja, efisiensi operasional, dan penguatan kolaborasi di lingkungan Pelindo Group.
Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menyatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan operasional masing-masing terminal serta meningkatkan daya saing layanan kepelabuhanan.
Menanggapi hal itu, Irwansyah menilai kegiatan pertukaran pengetahuan merupakan langkah yang positif. Namun, menurutnya, keberhasilan sebuah terminal tidak hanya diukur dari pelaksanaan kegiatan seremonial atau benchmarking, melainkan juga dari kemampuan perusahaan menyelesaikan berbagai persoalan operasional yang dihadapi di lapangan.
Ia berharap evaluasi internal dan perbaikan fasilitas menjadi prioritas agar pelayanan kepada pengguna jasa semakin optimal.
Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan dari PT Belawan New Container Terminal (BNCT) terkait pernyataan Irwansyah mengenai kondisi operasional yang disebutkannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT BNCT untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pernyataan tersebut.
(TIM)









