
CHANEL7.TV, MUARA TEWEH — DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang III di Gedung DPRD setempat, Kamis, 30 Juli 2025. Agenda utama rapat adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini. Ia menegaskan bahwa keabsahan rapat paripurna ditentukan oleh terpenuhinya kuorum jumlah anggota yang hadir.
“Karena penentuan sah tidaknya Paripurna berdasarkan pada terpenuhinya kuorum dari jumlah anggota DPRD,” jelas Mery saat memimpin jalannya rapat tertinggi DPRD tersebut.
Sehari setelahnya, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD dengan agenda serupa. Paripurna IV membahas Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam paripurna tersebut juga disampaikan Hasil Reses Masa Sidang II dan Masa Sidang III Tahun 2026. Hasil reses menjadi bahan masukan DPRD kepada pemerintah daerah terkait aspirasi masyarakat.
Puncak kegiatan dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Penandatanganan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD.
Bupati Shalahuddin menyebut, persetujuan bersama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Komitmen kita adalah menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)






