Rabu, Juli 29, 2026
Beranda blog Halaman 21

Pemkab Barito Utara Pertajam Program Unggulan dalam Evaluasi RPJMD 2025–2029

CHANEL7. TV, Palangka Raya – Pemkab Barito Utara pertajam 11 program unggulan dan 12 program prioritas dalam evaluasi RPJMD.

Hari ini, Senin 30 Maret 2026, jajaran Pemkab Barito Utara yang dipimpin oleh Sekda Muhlis berada di Kantor Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya untuk menghadiri rapat penting Evaluasi RPJMD Barito Utara 2025-2029.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah terkait evaluasi dokumen perencanaan daerah. Rapat evaluasi dipimpin oleh Fredy Darinton selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah mewakili Kepala Bapperida Kalimantan Tengah, didampingi Fungsional Perencana Ahli Madya, Luqman Alhakim.

Dalam forum strategis tersebut, salah satu fokus utama pembahasan bermuara pada 11 program unggulan dan 12 program prioritas. Kita ingin program-program ini dapat terealisasikan dengan baik, serta memiliki indikator capaian yang terukur, rasional, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)

Wabup Barito Utara Sampaikan LKPJ 2025, Soroti Capaian dan Tantangan Ekonomi

CHANEL7. TV, Muara Teweh – Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, A.Md. didampingi Asisten I menyerahkan pidato pengantar dan LKPJ TA 2025 kepada Wakil Ketua I DPRD Barito Utara H. Benny Siswanto didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli pada rapat paripurna DPRD, Senin 30/3/2026, (Kalteng) di Gedung DPRD Barito Utara.

Mewakili Bupati H. Shalahuddin, S.T., M.T., Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, A.Md. hadir di Rapat Paripurna DPRD untuk membacakan Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Bagi Pemkab Barito Utara, momen ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab moral kami kepada seluruh masyarakat. Kita patut bersyukur karena Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita naik menjadi 73,58. Angka kemiskinan kita juga turun ke 5,52% dan pengangguran berkurang jadi 4,54%. Ini artinya, kualitas hidup masyarakat secara umum terus membaik!

Tapi, kami juga tidak mau menutup mata terhadap tantangan. Pertumbuhan ekonomi kita mengalami perlambatan dari 5,03% menjadi 3,12%, dan angka ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) kita sedikit naik menjadi 0,328. Seperti pesan Bapak Bupati, data ini bukan untuk disembunyikan, tapi jadi alarm bagi kami di jajaran Pemkab untuk terus mengevaluasi diri dan bekerja lebih keras lagi demi pemerataan ekonomi.

Terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerja samanya hari ini. Mari terus bersinergi demi Bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang semakin berkah!

Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)

Prianto Ajukan Kesimpulan, Soroti Hak Adat dan Tali Asih dalam Sengketa Lahan di Barito Utara

CHANEL7.TV, Muara Teweh – Sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan antara Prianto bin Samsuri sebagai penggugat dengan pihak tergugat kembali digelar pada Selasa, 31 Maret 2026. Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak, yang dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-court tanpa kehadiran langsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kesimpulan tersebut merupakan rangkuman dari seluruh rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung sejak 13 Oktober 2025. Tahapan yang dilalui meliputi mediasi, jawab-menjawab antara para pihak, pembuktian tertulis, pemeriksaan setempat, hingga pemeriksaan saksi.

Dalam kesimpulannya, pihak penggugat menyatakan bahwa hak kelola atas lahan seluas 1.808 hektare di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara merupakan hak turun-temurun yang telah ada sejak tahun 1982. Lahan tersebut disebut sebagai ladang berpindah, yang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat adat Dayak dan dilindungi oleh peraturan yang berlaku.

Penggugat juga menegaskan bahwa sistem ladang berpindah dilakukan secara berkelompok dan telah diakui melalui keterangan saksi-saksi di persidangan, termasuk dari unsur Dewan Adat Dayak. Selain itu, penggugat menyoroti bahwa pokok gugatan dalam perkara ini adalah tidak diterimanya dana tali asih pada salah satu segmen lahan seluas 140 hektare.

Di sisi lain, dalam persidangan terungkap bahwa pihak tergugat I, yakni PT NPR, melalui sejumlah alat bukti berupa tanda terima pembayaran tali asih, dinilai telah mengakui adanya hak kelola masyarakat di area tersebut. Bahkan, saksi dari pihak perusahaan menyatakan bahwa pembayaran tali asih telah dilakukan untuk dua segmen lahan, yakni 190 hektare dan 140 hektare, meski disebut tanpa proses verifikasi lanjutan.

Sementara itu, terkait tergugat II, disebut telah menyalurkan dana tali asih kepada penggugat yang kemudian dibagikan kepada anggota kelompok tani. Namun, terhadap tergugat III, muncul fakta persidangan yang menyebut bahwa kelompok tani yang dibentuk tidak memiliki hak kelola dan tidak pernah menggarap lahan tersebut.

Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara juga menunjukkan bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di dalam area izin usaha pertambangan milik PT NPR.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan tergugat I berada di atas kawasan hutan produksi yang masih menjadi bagian dari izin perusahaan lain, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas yang tidak sah.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memutuskan bahwa Prianto bin Samsuri adalah pemilik sah hak kelola lahan tersebut dan berhak atas ganti kerugian, khususnya atas tanam tumbuh yang ada di atas lahan. Namun demikian, penggugat tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sidang selanjutnya tinggal menunggu jadwal pembacaan putusan dari majelis hakim.

Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)

Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Pernikahan Warga, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

CHANEL7. TV, MUARA TEWEH – H. AL HADI, S.Pd.I. dan H. PARMANA SETIAWAN, S.T., Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, menghadiri acara pernikahan Ali Fahroni, S.Pd. dan Mita Lestari, S.Pd. yang digelar di kawasan Islamic Centre di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Minggu pagi pukul 08.00 WIB, 29/03/2026, (Kalteng).

Dalam suasana yang penuh kebahagiaan dan kekeluargaan, beliau tampak berbaur dengan hangat bersama keluarga besar dan masyarakat setempat.

H. AL HADI, S.Pd.I., DPRD Barito Utara, tidak hanya menyampaikan ucapan selamat kepada para mempelai, tetapi juga meluangkan waktu untuk berdialog dengan warga yang hadir.

Kehadiran beliau dalam acara penting ini mencerminkan kedekatan dan kepeduliannya terhadap kegiatan sosial dan budaya di wilayah tersebut.

“Keberadaan saya di tengah-tengah masyarakat merupakan bentuk nyata dukungan terhadap kebersamaan dan kekompakan di tengah masyarakat,” ungkap H. AL HADI.

Ia berharap bahwa momen-momen kebersamaan seperti ini dapat terus mempererat silaturahmi antara warga dan Anggota Dewan wakil rakyat.

Dengan kehadiran dan interaksi yang hangat, beberapa DPRD Barito Utara, dan Ir. HABIB SAYID ABDURRAHMAN, M.M., Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, menunjukkan komitmennya untuk terus menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat.

Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)

Miris, Anak Yatim Piatu Penyandang Disabilitas di Barito Utara Hidup Tanpa Bantuan

CHANEL7. TV, Muara Teweh – kami menemukan salah satu warga Barito Utara, jeritan atas nama RENA, perempuan anak yatim piatu yang dikatakan cacat dari bawaan kecil, tidak bisa bekerja dan hanya numpak hidup dari kaka-kakanya, yang juga kakanya dikatakan miskin, alias duda anak dua, dan posisi anak tidak sekolah karena biaya dan mengantar anak sekolah tidak adanya yang mengantar.

Sedangkan SURIANSYAH, alias atak rempa, hanya bekerja sehari-hari menyadap karet atau menureh karet, yang hampir tidak setabil harga karet yang selama ini dalam satu rumah 4 orang mereka termasuk atas nama RENA yang ditanggung, Rabu 25/03/2026, (Kalteng).

Yang beralamat di Jalan Negara KM 2 GG H. Mawarni, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sangat disayangkan masih ada penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan pemerintah Daerah Barito Utara, padahal mereka merupakan prioritas utama dalam perlindungan sosial.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, menegaskan bahwa penyandang disabilitas berat berhak mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera, KESTRA, dan program Gubernur Kalimantan Tengah (Kartu Umah Betang), atau Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, DR. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, DR. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., menyampaikan dukungannya agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Ia menilai kemungkinan besar terjadi keterlambatan atau kekeliruan dalam pendataan oleh dinas terkait. Menurutnya, aparat desa, kelurahan, hingga kecamatan seharusnya lebih proaktif melaporkan kondisi warga yang membutuhkan perhatian khusus.

“Seharusnya aparat setempat melaporkan ke dinas terkait agar segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah memiliki anggaran untuk mengatasi persoalan seperti ini. Kemungkinan miskomunikasi bisa saja terjadi, namun saya berharap hal seperti ini tidak terulang di Barito Utara,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, perangkat desa, kecamatan, dan dinas terkait agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.

“Saya yakin dan percaya pemerintah daerah tidak akan membiarkan masalah ini terjadi dan akan segera mengambil langkah nyata,” tambahnya.

Langkah yang dapat dilakukan untuk membantu warga masyarakat Barito Utara, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), syarat utama menerima bansos adalah masuk dalam DTKS. Warga dapat didaftarkan melalui aparat desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

Salah satu warga masyarakat Barito Utara yang tidak mau disebut namanya memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, bisa memberikan keadilan terhadap orang-orang yang benar-benar berhak bisa mendapatkan bantuan pemerintah, apalagi seperti orang cacat, orang penyakit stroke yang benar dikatakan perlu bantuan pemerintah.

Saya juga meminta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati agar bisa memberikan kepercayaan kami di wilayah Kabupaten Barito Utara, keadilan buat warga yang sangat-sangat membutuhkan bantuan itu ada buat kami.

Harapan saya Bupati dan Wakil Bupati yang baru, pasang stiker seperti contoh yang dilakukan di Pulau Jawa, bisa melakukan razia gabungan ke lapangan, dan keterbukaan informasi publik, transparan Pemda, Polri, TNI, Jaksa, Camat, Lurah, Kades, libatkan wartawan dan LSM, agar bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)

WJMB Audiensi dengan Disperkimcikataru Bahas Kerjasama dan Kegiatan Sosialisasi PBG

CHANEL7.TV, MEDAN, 17 Maret 2026 – Perkumpulan Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) melakukan audiensi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang yang diwakili Sekretaris Dinas dalam pembicara tentang kerjasama WJMB dengan dinas terkait.

Adapun pertemuan ini adalah yang pertama dalam bulan suci Ramadhan 1447 H. Hasil dari pertemuan ini pihak dinas menyambut baik peranserta WJMB dalam pengawasan dan edukasi kepada masyarakat Kota Medan tentang pentingnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebelum mendirikan bangunan.

Yang dimana di lapangan masyarakat kurang mendapatkan informasi tentang keharusan memiliki PBG serta proses permohonan dan tata cara penerbitan PBG tersebut. Pihak dari WJMB berkomitmen membantu dalam mensosialisasikan kegiatan itu kepada masyarakat Kota Medan.

Dalam audiensi ini, WJMB menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemerintah daerah dan meningkatkan kepedulian sosial di masyarakat. Perwakilan dinas menyambut baik inisiatif WJMB dan berharap kerjasama yang lebih erat antara WJMB dan pemerintah daerah.

Kami berharap WJMB dapat terus menjadi mitra dengan pemerintah dalam meningkatkan kepedulian dalam hal informasi dan menedukasi masyarakat,” kata Gatot.

WJMB juga menyampaikan beberapa program kerja yang akan dilaksanakan, termasuk kegiatan sosial lain tentang bedah rumah dan bantuan rumah lain.

Buruknya Tata Kelola Terminal Petikemas Internasional Belawan: PT Pelindo Diduga Lakukan Pembiaran terhadap BNCT

CHANEL7.TV, BELAWAN – Kondisi Terminal Petikemas Internasional Belawan saat ini tengah menjadi sorotan tajam. PT Pelindo, selaku pemilik kawasan, diduga kuat melakukan pembiaran terhadap berbagai persoalan krusial yang terjadi di bawah pengelolaan pihak mitra, Belawan New Container Terminal (BNCT) yang terafiliasi dengan DP World.

Sejumlah permasalahan fundamental mulai dari degradasi infrastruktur hingga dugaan pelanggaran hak normatif pekerja mencuat ke permukaan, mengancam efisiensi logistik nasional di gerbang utama Sumatera Utara.

Infrastruktur dan Alat Operasional Terbengkalai
Berdasarkan pantauan dan laporan di lapangan, pemeliharaan dermaga serta alat penunjang operasional (High Level Equipment) dinilai sangat minim. Padahal, sebagai terminal internasional, ketersediaan dan kesiapan alat adalah kunci utama dwelling time yang efisien.

– Pemeliharaan Dermaga: Terlihat adanya penurunan kualitas fisik infrastruktur yang jika dibiarkan dapat membahayakan keselamatan kerja dan operasional kapal.

– Alat Operasional: Banyaknya alat yang sering mengalami kendala teknis (breakdown) mengindikasikan manajemen perawatan yang tidak berjalan sesuai standar internasional.

Dugaan Manipulasi Hak Pekerja PKWT
Persoalan paling krusial yang mencoreng citra pengelolaan pelabuhan adalah dugaan manipulasi hak-hak pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pihak pengelola diduga melakukan praktik yang merugikan kesejahteraan buruh demi menekan biaya operasional (cost cutting).

“PT Pelindo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan (monitoring) yang ketat terhadap mitra pengelolanya. Jika BNCT atau DP World gagal menjaga standar layanan dan kesejahteraan pekerja, maka Pelindo tidak boleh lepas tangan atau seolah-olah tutup mata,” tegas sumber yang memahami situasi di pelabuhan Belawan.

Tuntutan Evaluasi
Publik dan pemangku kepentingan mendesak agar:

– PT Pelindo segera melakukan audit investigasi terhadap kinerja operasional dan manajerial BNCT.

– Transparansi pengelolaan SDM, khususnya pemenuhan hak pekerja PKWT sesuai dengan UU Cipta Kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

– Perbaikan fasilitas secara menyeluruh guna menjamin keselamatan kerja dan kelancaran arus barang.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi penurunan kepercayaan maskapai pelayaran internasional terhadap Pelabuhan Belawan, yang pada akhirnya akan berdampak buruk pada perekonomian regional.

(Tim)

Ironi di Gerbang Ekspor: Tiga Tahun DP World Kelola BNCT, Upah Pekerja Sektor Internasional Justru Anjlok di Bawah Sektor Domestik

CHANEL7.TV, BelawanKondisi kesejahteraan pekerja di Belawan New Container Terminal (BNCT) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasca tiga tahun pengambilalihan kendali operasional oleh raksasa logistik global, DP World, muncul anomali yang mencederai keadilan bagi para buruh pelabuhan: upah pekerja di sektor internasional justru jauh lebih rendah dibandingkan sektor domestik.

Idealnya, sektor internasional yang melayani kapal-kapal mancanegara dengan standar operasional global dan risiko kerja yang lebih tinggi memberikan kompensasi yang lebih baik atau setidaknya setara. Namun, kenyataan di lapangan BNCT menunjukkan tren yang berlawanan.

Ketimpangan yang Tak Masuk Akal

Sejak transisi operasional ke tangan DP World, para pekerja melaporkan adanya stagnasi dan penurunan nilai pendapatan riil jika dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang bekerja di dermaga domestik. Beberapa poin utama yang menjadi keresahan pekerja meliputi:

  • Disparitas Upah: Terdapat jurang perbedaan yang signifikan antara hak yang diterima pekerja sektor internasional (BNCT) dengan pekerja di terminal domestik, padahal beban kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan serupa.

  • Standar Global, Kesejahteraan Lokal: Sebagai perusahaan kelas dunia, DP World seharusnya menerapkan standar kesejahteraan yang mencerminkan profitabilitas sektor internasional, bukan justru menekan biaya tenaga kerja di bawah standar pasar domestik.

  • Tiga Tahun Tanpa Perbaikan: Setelah masa transisi selama tiga tahun, janji-janji efisiensi dan peningkatan kesejahteraan belum dirasakan dampaknya secara nyata oleh kantong para pekerja.

Sangat ironis melihat kapal-kapal besar dari luar negeri bersandar di sini, tapi pekerja yang melayaninya justru dibayar lebih murah daripada mereka yang melayani kapal antar-pulau. Di mana letak keadilannya?” ungkap salah satu perwakilan pekerja.

Desakan Terhadap Manajemen

Kesenjangan ini memicu pertanyaan besar mengenai komitmen DP World terhadap aspek Social dalam prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) yang sering mereka kampanyekan di tingkat global. Para pekerja mendesak manajemen BNCT dan DP World untuk segera:

  • Melakukan Audit Pengupahan: Meninjau kembali struktur upah agar selaras dengan beban kerja sektor internasional.

  • Penyetaraan Hak: Memastikan tidak ada diskriminasi upah yang menempatkan pekerja sektor internasional di posisi yang lebih lemah dibanding sektor domestik.

  • Transparansi Operasional: Menjelaskan dasar penetapan upah yang selama tiga tahun terakhir dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan berdampak pada produktivitas dan stabilitas operasional di pelabuhan yang menjadi urat nadi perekonomian Sumatera Utara tersebut.

Kadisnakertranskop Barito Utara Imbau PT Antang Ganda Utama untuk Bayar THR Karyawan

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH– Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop-UKM) Barito Utara, H. Mastur, SE., MM., mengimbau seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Pembayaran tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan diminta segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR kepada Disnakertranskop-UKM Barito Utara melalui Bidang Ketenagakerjaan sebagai bahan evaluasi, Jumat (13/03/2026).

Namun, berbanding terbalik dengan imbauan tersebut, muncul dugaan pelanggaran oleh salah satu perusahaan kelapa sawit di Desa Sikan, Kecamatan Montallat. Romandi, seorang karyawan PT Antang Ganda Utama (AGU) yang telah bekerja selama hampir 4 tahun, diduga belum menerima hak THR-nya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Manajer PT AGU, Limdhar Lilim, melalui pesan WhatsApp. Namun, meski pesan telah dibaca, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi hingga berita ini diturunkan.

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR adalah satu bulan upah.

Perusahaan yang lalai terancam sanksi tegas sesuai PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut mulai dari denda 5% dari total THR yang harus dibayar, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha. Perlu dicatat bahwa pengenaan denda tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

Alat X-Ray di bawah kendali Bea & Cukai Belawan

CHANEL7.TV, BELAWAN – Alat X-Ray di bawah kendali Bea & Cukai Belawan yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendeteksi kemungkinan penyelundupan barang masuk dan keluar dari dan ke luar negeri.

Namun alat ini tidak pernah difungsikan sudah bertahun-tahun lamanya.

Diduga barang ekspor impor yang masuk ke Sumatera Utara tanpa pemeriksaan yang detail oleh pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini Bea & Cukai.

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe