
CHANEL7.TV, Muara Teweh – Sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan antara Prianto bin Samsuri sebagai penggugat dengan pihak tergugat kembali digelar pada Selasa, 31 Maret 2026. Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak, yang dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-court tanpa kehadiran langsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Kesimpulan tersebut merupakan rangkuman dari seluruh rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung sejak 13 Oktober 2025. Tahapan yang dilalui meliputi mediasi, jawab-menjawab antara para pihak, pembuktian tertulis, pemeriksaan setempat, hingga pemeriksaan saksi.
Dalam kesimpulannya, pihak penggugat menyatakan bahwa hak kelola atas lahan seluas 1.808 hektare di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara merupakan hak turun-temurun yang telah ada sejak tahun 1982. Lahan tersebut disebut sebagai ladang berpindah, yang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat adat Dayak dan dilindungi oleh peraturan yang berlaku.
Penggugat juga menegaskan bahwa sistem ladang berpindah dilakukan secara berkelompok dan telah diakui melalui keterangan saksi-saksi di persidangan, termasuk dari unsur Dewan Adat Dayak. Selain itu, penggugat menyoroti bahwa pokok gugatan dalam perkara ini adalah tidak diterimanya dana tali asih pada salah satu segmen lahan seluas 140 hektare.
Di sisi lain, dalam persidangan terungkap bahwa pihak tergugat I, yakni PT NPR, melalui sejumlah alat bukti berupa tanda terima pembayaran tali asih, dinilai telah mengakui adanya hak kelola masyarakat di area tersebut. Bahkan, saksi dari pihak perusahaan menyatakan bahwa pembayaran tali asih telah dilakukan untuk dua segmen lahan, yakni 190 hektare dan 140 hektare, meski disebut tanpa proses verifikasi lanjutan.
Sementara itu, terkait tergugat II, disebut telah menyalurkan dana tali asih kepada penggugat yang kemudian dibagikan kepada anggota kelompok tani. Namun, terhadap tergugat III, muncul fakta persidangan yang menyebut bahwa kelompok tani yang dibentuk tidak memiliki hak kelola dan tidak pernah menggarap lahan tersebut.
Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara juga menunjukkan bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di dalam area izin usaha pertambangan milik PT NPR.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan tergugat I berada di atas kawasan hutan produksi yang masih menjadi bagian dari izin perusahaan lain, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas yang tidak sah.
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memutuskan bahwa Prianto bin Samsuri adalah pemilik sah hak kelola lahan tersebut dan berhak atas ganti kerugian, khususnya atas tanam tumbuh yang ada di atas lahan. Namun demikian, penggugat tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sidang selanjutnya tinggal menunggu jadwal pembacaan putusan dari majelis hakim.
Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)












