Minggu, Agustus 2, 2026
Beranda blog Halaman 109

Pemeriksaan Lanjutan, Bukti Bukti yang dibawa APA dalam pencemaran nama baik oleh Mario

CHANEL7.TV, JAKARTA – Saksi penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, APA (19), telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum APA mengatakan pemeriksaan ini terkait lanjutan dari laporan kliennya mengenai pencemaran nama baik oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).

“Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya,” kata Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin (26/3/23), dikutip dari Antara.

Enita menjelaskan, pihaknya juga membawa sejumlah bukti-bukti yang ada di media, seperti penasihat hukum AG menyebut APA sebagai pembisik melalui media sosial serta media massa cetak dan elektronik.

“Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian,” katanya.

Sebagai informasi, APA melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap D (17). Laporan itu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Enita menjelaskan, laporannya kepada para tersangka karena telah menuduh kliennya menyebar informasi perlakuan D terhadap AG kepada Mario.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

DPRD Barut di Pandang Sebelah mata, Perusahaan Pencemar Lingkungan Tak Hadiri RDP

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Guna membahas permasalahan pencemaran lingkungan di Wilayah Hukum Barito Utara (Barut), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Barut dan pihak PT Pada Idi serta pihak PT Nantoy Bara Lestari, selaku perusahaan yang diduga telah menyebabkan lingkungan tercemar, Senin (27/3/2023), di Gedung DPRD Barut, Muara Teweh.

Ironinya, justru kedua pihak perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan tersebut justru tidak hadir, sementara undangan agenda RDP telah disampaikan ke pihak perusahaan tersebut sejak satu bulan sebelumnya.
Sontak hal ini menimbulkan kekecewaan hingga menyebabkan DPRD Barut dan semua para pihak yang hadir menjadi murka.

“Kita kecewa dan mengecam pihak perusahaan yang memandang sebelah mata permasalahan urgensi seperti ini. Sama sekali tidak menghargai, sampai-sampai mereka tidak hadir,” ujar Ketua Komisi III DPRD Barut, Dr. H. Tajeri, S.E., S.H., M.M., M.H., kepada awak media usai gelar RDP.

Politisi Gerindra ini menuturkan, hasil RDP yang dilakukan tersebut menyatakan bahwa pihak perusahaan telah lalai dan mengakibatkan pencemaran lingkuan lingkungan hidup.
“Hasil dengar pendapat dengan Asistien II, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Desa dan rekan-rekan lain, pada intinya adalah sungai tersebut telah tercemar,” pungkas Tajeri.

Senada dengan Ketua Komisi III DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Barut, H. Gazali, S.Sos., M.AP., mengaku sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak perusahaan pada agenda RDP tersebut.

“Kesepakatannya (hasil RDP) adalah memberhentikan sementara kegiatan perusahaan, karena menurut hasil rapat banyak sekali realisasi lapangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan hasil RDP sebelumnya,” papar Gazali.

Tampak hadir pada RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Barut H. Tajeri dari fraksi Gerindra, Permana Setiawan DPRD Barut fraksi PKB, Mustafa Joyo Muchtar DPRD Barut fraksi Gerindra, H. Abri DPRD Barut fraksi PPP, Hasrat, S.Ag., DPRD Barut fraksi PAN, Asisten II Pemkab Barito Utara, H. Gazali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara di wakili Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Methilda Trisana, Camat Tewe Tengah, Camat Lahei Barat, Kepala Desa Muara Inu, Kepala Desa Luwe Hilir, dan undangan lainnya.(Ramli)

Tono Suratman: “Saya Menjembatani Korut dan Korsel, Kenapa Israel Tidak?”

CHANEL7.TV, JAKARTA – SEKALI LAGI, FIFA belum secara resmi (sampai Senin 27/3/23, pukul 16.16) menyampaikan apa pun secara langsung. Tapi kegaduhan batalnya undian Piala Dunia U20 di Bali (Jumat, 31/3/2023), karena terjadi penolakan atas hadirnya Israel, makin tinggi.

Dalam banyak berita, FIFA menurut Arya Sinulingga, anggota esko PSSI menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di GBK, Arena, markas PSSI, Minggu (26/3/2023) sore WIB, menyatakan pembatalan undian itu.

Sementara Senin (27/3/23) FIFA secara resmi malah melanjutkan pemeriksaan ke Stadion-Stadion dengan seluruh fasilitas yang akan digunakan. Artinya segala kemungkinan masih bisa terjadi. Padahal jika mengikuti perkembangan di media, seolah-olah dengan batalnya drawing, maka batal juga perhelatan PD U20, di Indonesia.

Jangan Cari Perbedaan
Menurut Mayjen TNI (purn), Tono Suratman, mantan Ketua Umum KONI Pusat 2011-2019, terkait Israel, sebaiknya para elit partai, ormas, dan pemerintah serta PSSI
bisa duduk bersama. “Cari perbedaan itu gampang, tapi jika cara persamaan, kita butuh memiliki keikhlasan bukan keakuan,” katanya.

Prinsip dasarnya, masih kata Tono yang kini memimpin SMA Taruna, di Magelang, jika kita punya tekad yang sama, akan selalu ada jalan keluar. “Ini kan olahraga bukan politik,” sambung mantan atlit nasional dari cabor anggar.

Tono mengkisahkan pengalamannya saat menjembatani Korsel dan Korut dalam satu event Sport for Peace turnamen bola voli empat negara di Jakarta 2019. Selain duet Korea, Vietnam dan Indonesia sebagai tuan rumah.

Memang penolakannya tidak sebesar Israel dan evennya juga tidak semarak Piala Dunia U20, tapi peliknya dijamin tetap sama. ” Saya dibantu oleh Mr. Bae Eung Sik, dari Korea Selatan. Tugas saya meyakinkan kedua Korea agar mau tampil di even olahraga,” tutur Pangdam Kalimantan 2008-2010, di Tanjungpura.

Kita tahu, baik Korsel maupun Korut, sering sama-sama menolak untuk bertemu dalam even olahraga. Selain itu, kita juga tahu, di banyak sektor, kedua negara terus berupaya menjalin hubungan menuju lebih baik. Tapi berulang kali Pemimpin Korut, Kim Jong Un, sering pula mempertontonkan permusuhan. Akibatnya, kita melihat kedua belah pihak sering terlihat saling berhadapan-hadapan.

Sebagai Ketua KONI, Tono Suratman bersama beberapa rekan seperti tertantang untuk bisa menjembatani kedua Korea bertemu dalam satu turnamen. Tidak mudah karena kedua belah pihak pasti punya pandangan yang macam-macam. Namun tekad mempertemukan kedua Korea itu sangat penting untuk memperlihatkan bahwa olahraga dapat mendamaikan perselisihan apa pun.

Hasilnya, sangat luar biasa. Even itu berjalan dengan sangat baik. Hanya saja karena bukan sepakbola, perhatian tidak semarak jika kisah itu terjadi di lapangan bola.

“Artinya, semua pihak punya hati yang sama terkait Israel. Lagi pula, hadirnya Israel di Piala Dunia U20, pasti tidak akan mengubah prinsip kita terhadap Palestina,” lanjut Tono.

Repotnya, kata Tono, dalam situasi seperti ini yang ngomporin menolak dengan tujuan bikin gaduh, banyak. Padahal, mereka juga tidak berbuat apa pun.

“Betul Israel menginvasi Palestina, tapi di sini kan Israel datang untk Piala Dunia. Jika sampai gagal, saya tidak tahu pandangan dunia internasional terhadap kita!”

M. Nigara
Wartawan Olahraga Senior

DPRD Barut Murka dengan PT Pada Idi dan PT Nantoy Bara Lestari

CHANEL7.TV, BARIOT UTARA – Di Kantor Kesekretariatan DPRD Bariot Utara yang berada di Muara Teweh, sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang dilakukan pada hari Senin, 27 Maret 2023.

Rapat Dengar Pendapat DPRD dengan PT Pada Idi dan PT Nantoy Bara Lestari, permasalahan tentang pencemaran Lingkungan, yang dihadiri oleh Kadis Lingkungan Hidup, Camat Teweh Tengah yang diwakili, Camat Lahei Barat yang diwakili Sekcam, Camat Lahei Yang diwakili Sekcam, Kades Muara Inu, kades Luwe Hilir Berserta Undangan yang lain lain.

Dalam Kekecewaan Semua para undangan, dengan tidak ada Kehadiran dari Pihak perusahaan. Murka yang disampaikan oleh DPRD, karena Undangan sudah jauh jauh hari disampaikan, Kurang lebih sebulan,

Didalam gedung DPRD Bariot Timur, semua yang di Sampaikan Anggota DPRD
Sangat mengecam, bahwa Perusahaan Memandang sebelah mata, Kurang menghargai sampai sampai mereka tidak datang dalam Undangan DPRD.

BAZNAS Kota Bekasi “Sarang Tikus”

CHANEL7.TV, KOTA BEKASI – Senin, 27 Maret 2023, puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi MAKO (Mahasiswa Anti Korupsi) yang teridiri dari lembaga organisasi Mahasiswa, PMII STIE TRIBUANA, PMII UMIKA, PMII UBHARA, PMII UNISMA, BEM STIE TRIBUANA, BEM UMIKA, dan BEM STIES MITRA KARYA.

Aliansi MAKO untuk sekian kalinya turun aksi di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi.
Rion sebagai korlap aksi, dalam orasinya menyampaikan “Udah sekian kali kita turun aksi terkait Baznas kota Bekasi, kami meminta PLT Walikota Bekasi untuk mengawal kasus Baznas Kota Bekasi. Baznas kota Bekasi dinilai adanya kejanggalan yaitu pemotongan hak warga masyarakat kota Bekasi melalui Program Baznas (RUTILAHU) Rumah Tidak Layak Huni.
Pasalnya setelah dilakukannya survey kepada masyarakat dan menunggu untuk program rutilahu Baznas Kota Bekasi dengan besaran Rp17,5 Juta per rumah, harapan itu menjadi kekecewaan sehingga uang dikembalikan kembali karena bentuk kekecewaan penerima bantuan, karena berita yang beredar bantuan tidak sesuai dengan realisasinya.

Banyak beberapa hal yang disampaikan oleh beberapa orator dalam orasinya, yaitu dalam hal ini para masa aksi ingin PLT Walikota Bekasi agar segera memanggil dan melakukan evaluasi pada tubuh Baznas Kota Bekasi.
Ilham Syathiri Ahmad, Presiden Mahasiswa Umika mengatakan “penjuangan bangsa ini belum terbebas juga dari korupsi, kami ingatkan Plt Walikota Bekasi harus melihat atas isu yang terjadi di Baznas Kota Bekasi, panggil pimpinan Baznas Kota Bekasi dan Cabut SK mereka karena dugaan korupsi dan kelalaian yang ada di Baznas Kota Bekasi”

Presma BEM STIES MIKAR, Sabili azhari menggiring massa Aksi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk menambahkan semangat dan jiwa patriotisme ” kenapa kita aksi hari ini, karena baznas kota bekasi telah melakukan korupsi. Mahasiswa menggaungkan sumpah Mahasiswa dengan suara yang lantang.” Ucapnya

Menurut Diki Armanda Presma STIE Tribuana mengatakan “Aksi hari ini merupakan ketegasan kami terhadap kezholiman yang terjadi ditubuh baznas Kota Bekasi”.

Kata sahabat Rion, Ketua komisariat PMII Tribuana “Kita hari ini turun di pemkot kota bekasi Untuk mengingatkan Plt Walikota Bekasi untuk melihat Kondisi Baznas kota bekasi yang sampai detik ini dugaan kami telah terjadinya tindak pindana korupsi”

Ungkap ketua komisariat pmii Umika sahabat rizky Yusa ” Disini kami menuntun agar PLT Walikota Bekasi untuk melek dan segera melakukan pemanggilan keada ketua Baznas serta melakukan evaluasi ditubuh Baznas Lota Bekasi. Serta apabila terbukti melakukan dugaan kasus korupsi maka kami mendesak agar PLT Walikota Bekasi melakukan pencabutan SK pimpinan Baznas Kota Bekasi.”

Dalam aksi kali ini juga sempat terjadi gesekan antara para masa aksi dengan pihak aparat pengamanan karena belum juga di temui oleh PLT Walikota Bekasi.

Masa aksi juga menyampaikan beberapa tuntutannya yakni
1. Mendesak kabagkesos untuk melakukan transparansi seluruh data laporan hasil audit Baznas Kota Bekasi T.A 2019 s/d 2022 yang diduga telah terjadi manipulasi data penerima bantuan Baznas Kota Bekasi.
2. Mendesak PLT. Walikota Bekasi untuk segera memanggil pimpinan Baznas Kota Bekasi & segera untuk mengevaluasi.
3. Mendesak PLT. Walikota Bekasi untuk mencabut SK pimpinan Baznas Kota Bekasi sesuai dengan PP NO. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU NO. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
4. Mendesak PLT Walikota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan masalah Baznas Kota Bekasi

Akibat Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 Tahun Penjara

CHANEL7.TV, JAKARTA – AKBP Dody Prawiranegara dituntut Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Tuntutan jaksa terhadap Dody Prawiranegara itu dibacakandi ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa.

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

“Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum bisa memberantas narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat pengegak hukum yang baik di masyarakat,” tutur Jaksa.

Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika,” kata Jaksa.

Jaksa juga menyebut hal-hal meringankan seperti terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Polisi lain yang terlibat dalam kasus itu seperti mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Serta kaki tangan Teddy Minahasa antara lain Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, dan Muhamad Nasir.

Ibunda dan istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri (kerudung hitam), Ibu Dody Endang Sri Wahyuningsih (batik) di kursi pengunjung sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Dalam sidang ini, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. (Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah)© Disediakan oleh Tribun Tangerang

Saling menguatkan

Saat tuntutan hukuman terhadap Dody Prawiranegara tersebut dibacakan dihadiri ibu dan istri Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih dan Rakhma Darma Putri.

Keduanya duduk di bagian bagian pengunjung ruang sidang.

Tampak ibunda Dody memegang bahu menantunya, Rakhma Darma Putri yang duduk di depannya.

Istri Dody yang mengenakan pakaian serba hitam duduk di pojok kiri pada barisan pertama kursi pengunjung sidang.

Sedangkan di belakang Rakhma, duduk ibunda Dody, Endang Sri Wahyuningsih. Dia mengenakan batik sogan.

Sepanjang pembacaan tuntutan jaksa untuk Dody, Endang berkali-kali mengelus bahu kiri Rakhma.

Sementara tangan kanannya di bahu kanan sang menantu sembari memencet tasbih digital berwarna biru tua.

Tangan sang ibu mertua diraih Rakhma untuk membalas dengan mengelusnya.

Endang Sri Wahyuningsih terus menundukkan kepalanya sambil terus memegang bahu menantunya.

Tak lama kemudian, Endang mengeluarkan tisu dan menyeka air matanya. Dia tak kuasa menahan kesedihannya kala mendengar tuntutan yang dilayangkan JPU untuk putra sulungnya.

Sedangkan Rakhma berusaha tegar dengan tetap duduk tegap dan matanya menatap lurus ke depan.

Sesekali dia menanggapi bahasa tubuh sang mertua sambil sesekali berusaha menenangkan.

Tak berjarak lama, baik ibu maupun istri Dody keluar dari ruang sidang tanpa mengeluarkan sepatah kata.

Bahkan, saat awak media menanyai tanggapannya, Rakhma hanya melemparkan isyarat ‘maaf’ dengan kedua tangannya itu.

Kemenkes berikan Pernyataan akan Trending Obat Oralit menjadi Doping Puasa

CHANEL7.TV, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewanti-wanti masyarakat Indonesia agar tidak mudah percaya dengan informasi yang menyebutkan bahwa oralit efektif menahan rasa haus dan lemas saat berpuasa atau dipercaya menjadi doping puasa selama Ramadan ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan oralit merupakan larutan rehidrasi oral jenis obat yang ditujukan untuk mengatasi dehidrasi akibat diare.

Ia menyebut terdapat potensi gangguan organ lain apabila konsumsi oralit tak digunakan sebagaimana mestinya.

“Cairan ini mengandung natrium, klorida, kalium klorida, trisodium sitrat dihidrat, dan glukosa anhidrat,” kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (27/3).

“Efek sampingnya bisa menyebabkan perut kembung karena terganggu gerakan usus, kelebihan natrium juga akan menganggu fungsi organ, atau sistem lainnya,” imbuhnya.

Nadia juga meminta agar masyarakat Indonesia tidak panic buying terhadap oralit yang baru-baru ini viral di media sosial lantaran disebut efektif menahan dehidrasi selama menjalani ibadah puasa itu.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak berbondong-bondong membeli oralit lantaran dikhawatirkan membuat apotek yang menyediakan oralit untuk orang yang membutuhkan seperti pasien diare malah kehabisan stok.

Nadia pun mengingatkan bahwa ibadah puasa selama Ramadan tidak mempengaruhi atau memperburuk kesehatan melainkan hanya terdapat perubahan pola makan saja.

“Jadi tidak perlu panic buying ya. Tidak perlu stok oralit karena peruntukan oralit untuk orang yang diare, mual, dan muntah yang artinya terjadi dehidrasi. Pada orang berpuasa tidak ada dehidrasi,” ujar Nadia.

Sebelumnya, oralit sempat viral di media sosial lantaran seorang warganet mengeluhkan stok oralit yang menipis di sejumlah apotek. Warganet tersebut meminta agar masyarakat tidak panic dan over buying lantaran dirinya membutuhkan oralit untuk neneknya yang tengah sakit diare.

Warganet lainnya pun memberikan testimoni, ada yang mengatakan oralit sebagai doping puasa berhasil, namun tak sedikit juga yang mengatkan bahwa cara itu salah dan memiliki sejumlah efek samping.

Ledakan dari Mobil Pick Up di depan SPBU di Kampung Menan, Jonggol

CHANEL7.TV, BOGOR – BREAKING NEWS!!! Telah terjadi Ledakan dari Mobil Pick Up pada jam 10 siang di depan SPBU yang berada di Kampung Menan, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.

Korban 1 orang merupakan Supir. Korban Yang mengalami luka bakar di bagian pinggul kebawah langsung dibawa oleh warga ke Puskesmas Jonggol untuk Penanganan Darurat.

Setelah beberapa saat, Tim Pemadam Kebakaran Bogor datang dangsung langsung dengan Sigap memadamkan Api yang membakar Mobil pick up tersebut hingga padam.

Selain supir dan mobil, tidak ada korban dari kejadian ini. Penyebab Kebakaran mobil tersebut masih diselidiki oleh Pihak Terkait

Mulai Sidang Tuntutan AKBP Dody Prawiranegara dalam Kasus Narkoba Eks Kapolda Sumbar

CHANEL7.TV, JAKARTA – Sidang tuntutan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang juga menjerat eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dimulai. AKBP Dody hadir secara langsung dalam persidangan ini.

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Sidang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.

“Dody Prawiranegara sehat?” tanya hakim Jon.

“Sehat Yang Mulia,” jawab Dody.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa sebelumnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berawal Informasi Warga Tawuran, Akibat Ada Pabrik Miras Rumahan

CHANEL7.TV, JAKARTA – Polisi berhasil menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) oplosan. Satu pelaku berinisial SY (40) berhasil diamankan.

Pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku diduga memproduksi miras jenis ciu tanpa izin.

“Polisi melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjual minuman berlakohol jenis ciu,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023)

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tempat yang berada di lantai 3 rumah tersebut, dijadikan tempat untuk membuat atau memproduksi minuman beralkohol jenis ciu,” sambungnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/3) pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal ketika Polisi RW 07 mendapatkan informasi dari warga lantaran di lokasi tersebut sering terjadi tawuran.

“Sebelum melakukan aksi tawuran, sekolompok anak muda tersebut mengkonsumsi minuman berlakohol jenis ciu yang dibeli dari pelaku SY,” ujar Binsar

Binsar mengatakan usai mendapatkan informasi dari warga, Polisi RW 07 langsung melapor kepada Piket Reskrim Polsek Pademangan. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga drum air warna biru ukuran tinggi sekira 90 cm dengan diameter sekira 55 cm dengan kapasitas 200 liter, tujuh drigen warna putih kapasitas 25 liter, satu kompor gas satu tungku, satu dandang besar tinggi sekira 90 cm, diameter sekira 70 cm, kapasitas sekira 250 liter, satu tabung gas ukuran 3 kg, satu plastik ragi berat sekira 15 kg, satu plastik besar berisikan sekira 40 botol bekas air mineral ukuran 600 ml, satu ember besar warna biru, setengah karung gula pasir sekira 25 kg, dan setengah karung beras ketan sekira 25 kg.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara,” tuturnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa miras siap edar sebanyak 150 liter. “Sekitar 150 liter,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe