Selasa, Agustus 4, 2026
Beranda blog Halaman 108

Arsul Sani Siapkan Pertanyaan dalam Rapat dengan Mahfud

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

CHANEL7.TV, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani memastikan bakal hadir dalam rapat kerja bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang dijadwalkan pada Rabu (29/3/2023).

Insya Allah saya datang, dan saya tentu siapkan sejumlah pertanyaan atau permintaan penjelasan,” ujar Arsul dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang akan digali dari keterangan Mahfud.

“Soal apa materi pertanyaan saya, ya tentu enggak pas kalau saya bocorkan sekarang,” ujar dia.

Di sisi lain, Arsul menyatakan, rapat tidak akan berlangsung panas seperti yang diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Bagi dia, adu pertanyaan dan argumen dalam rapat kerja merupakan hal yang biasa.

“Panas itu kalau AC-nya mati, ruangan Komisi III itu AC malah dingin,” ucap dia.

“Jadi rasanya rapat ya biasa saja, tetapi bahwa ada pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan yang tajam, baik dari anggota Komisi III atau jawaban-jawabannya dari Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ya itu biasa saja,” tutur Arsul.

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diisi oleh Mahfud, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Terkait transaksi janggal di Kemenkeu tersebut, Komisi III telah mengadakan rapat kerja bersama Ivan pada Selasa (21/3/2023) pekan lalu.

Berlanjut, Sri Mulyani menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (27/3/2023).

Terkait persoalan transaksi janggal itu, Mahfud pun mengaku telah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menghadiri rapat di DPR RI dan menjelaskan secara terang benderang duduk persoalannya.

“Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya. Dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

PALJAYA Hiraukan Keluhan Masyarakat

CHANEL7. TV, BEKASI – Perumda PALJAYA melakukan Pekerjaan diluar dari kewenangan mereka, sebagaimana terkait memaksa pengambilan limbah berminyak dari PT. EKA BOGA INTI yang beralamat di Ciracas, Jakarta timur, agar limbah tersebut diberikan pengangkutannya pada Perumda PALJAYA, padahal PT. Eka Boga Inti sudah memiliki kontrak pada pihak ketiga untuk mengelola limbah yang ada di perusahaan tersebut, sehingga perusahaan merasa terganggu kinerja mereka akibat dari tekanan Perumda PALJAYA.

Permasalahan ini sudah diklarifikasi kepada pihak manajemen Perumda PALJAYA, namun tidak ada jawaban yang pasti sampai saat ini, mereka tetap melakukan pengambilan limbah tersebut walaupun mereka tidak memiliki NIB dan Surat Jalan.

Ketika pihak PT. Eka Boga Inti, menanyakan kelengkapan dari ijin pengambilan limbah, baik surat jalan dari Supir tangki Perumda PALJAYA, mereka tidak bisa menunjukan berkas prosedur pengambilan limbah dari perusahaan tersebut.

Akibat dari perbuatan mereka, diduga ada permainan yang tidak sehat.

Sidang Musyawarah Diversi AG dalam Kasus Penganiayaan David dilaksanakan Hari ini

Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan

CHANEL7.TV, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan David Ozora (D), 17, sudah masuk ke pengadilan. AG, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, akan menjalani sidang musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Musyawarah diversi merupakan penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak terkait. Sehingga, menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

PN Jaksel dijadwalkan menggelar sidang musyawarah diversi tersebut pada pukul 10.30 WIB, Rabu, 29 Maret 2023. Sidang ini akan digelar secara tertutup dan dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Persidangan juga akan ditangani jaksa spesialis anak dan para pihak bersidang tanpa mengenakan atribut sidang.

Keluarga David Tolak Diversi

Keluarga David memastikan akan menolak musyawarah diversi AG. Hal ini disampaikan kuasa hukum David, Melisa Anggraini.

“Diversi memang prosedur yang diatur di sistem pengadilan pidana anak, besok (Rabu 29 Maret), kita akan datang diwakili oleh kuasa hukum dan keluarga di PN Jaksel. Dan kita juga sudah siapkan penolakan (deadlock) diversinya,” jelas Melisa Anggraini, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut Melisa, jika berujung deadlock, sidang akan langsung kepada pokok materi.

Peran AG

AG merupakan kekasih Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan David Ozora. AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku oleh polisi. AG berstatus anak berkonflik dengan hukum, bukan tersangka, karena usianya masih di bawah umur.

Menurut keterangan dari Polres Metro Jakarta Selatan, AG mengadu ke Mario Dandy soal perbuatan tidak baik yang dilakukan David kepada AG. Pengaduan AG itu membuat Mario Dandy naik pitam.

Kemudian, Mario Dandy meminta AG menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David. Hal ini merupakan cara Mario Dandy agar bisa bertemu dengan David.

Ketika Mario Dandy berupaya mengonfirmasi perbuatan David terhadap AG, keributan mulai terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Mario menghajar David secara bertubi-tubi seperti menendang bagian wajah, kepala belakang, leher hingga tersungkur dan tergeletak tak berdaya di jalan. Penganiayaan ini mengakibatkan David mengalami koma.

AG yang berada di lokasi hanya menyaksikan David dihajar Mario Dandy hingga tak berdaya. Aksi keji Mario Dandy juga direkam oleh rekannya, Shane Lukas.

AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Pnak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56, subsider Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

PBVSI Panggil 14 Pemain Putri Perkuat Timnas SEA Games 2023

CHANEL7.TV, JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) memilih 14 pemain Timnas Voli Putri Indonesia yang akan tampil di SEA Games XXXII/2023.

Dua pemain senior Yolla Yuliana dan Shella Bernadetha tidak ada dalam daftar 14 nama yang diumumkan PBVSI, Selasa (28/3/2023).

Tahun lalu, mereka menjadi andalan Indonesia di SEA Games 2021.

Ada beberapa nama baru dalam skuad Timnas Voli Putri Indonesia di SEA Games 2023, yaitu Shintia Alliva Mauludina, Myrasuci Indriani, Arneta Putri Amelian, Mediol Stiovanny Yoku, dan Aulia Suci Nurfadila.

Namun, ada tiga pemain senior yang kembali dipanggil, yaitu Agustin Wulandari, Yulis Indahyani, dan Hany Budiarti.

“Yang memilih pemain tim penyeleksi. Akhirnya muncul 14 pemain tersebut,” kata penanggung jawab Timnas Voli Putri Indonesia, Loudry Maspaitella.

Loudry Maspaitella mengatakan, beberapa nama pemain senior kembali masuk skuad timnas Indonesia karena performa mereka sangat bagus di Proliga lalu.

Pelatnas Timnas Voli Putri Indonesia SEA Games 2023 dilaksanakan mulai 1 April 2023 di Padepokan Jenderal Polisi Kunarto, Sentul, Bogor Jawa Barat.

Daftar Nama dan Offisial Timnas Voli Putri SEA Games 2023 di Kamboja:
No.          Nama                         Asal
1 Wilda Siti Nurfadhila          Jawa Barat
2 Tisya Amalia Putri              Jawa Barat
3 Shintia Alliva Mauludina     Jawa Barat
4 Myrasuci Indriani               Jawa Barat
5 Ratri Wulandari                 Jawa Barat
6 Agustin Wulandari             Jawa Barat
7 Megawati Hangestri P        Jawa Timur
8 Hany Budiarti                    Jawa Timur
9 Arneta Putri Amelian         Jawa Timur
10 Mediol Stiovanny Yoku     Jawa Timur
11 Yulis Indahyani                Jawa Timur
12 Aulia Suci Nurfadila         Jawa Barat
13 Dita Azizah                     DKI Jaya
14 Nandita Ayu Salsabila      DKI Jaya

Susunan pelatih Timnas Voli Putri :
No. Nama Asal
1 M Alim Suseno                 DKI Jaya
2 Robbi Meliala                   Jawa Barat
3 Pedro B Lilipaly                Jawa Timur

Berkah Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Kembali Terima Senpi Rakitan dari Warga Perbatasan

CHANEL7.TV, BENGKAYANG – Memasuki Puasa Ramadhan hari Ke-6 Prajurit Pos Siding Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha mendapatkan penyerahan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Lantak secara sukarela dari warga perbatasan. Dipimpin langsung oleh Wadanpos Siding Serda Muchlis Fairusi beserta 4 (empat) orang anggota saat melaksanakan anjangsana ke rumah warga masyarakat perbatasan, Dusun Padang, Desa Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Selasa, 28 Maret 2023.

Dansatgas mengatakan penyerahan senpi rakitan jenis Lantak dari warga perbatasan ini secara sukarela tanpa ada unsur paksaan ataupun lainnya, “Bahwa hal ini sebagai bukti kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan pembinaan teritorial (binter) Anjangsana yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/ Gardatama Yudha,” ujar Dansatgas.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha Letkol Inf Hudallah, S.H. memberikan apresiasi kepada pos-pos yang tetap eksis melaksanakan pembinaan teritorial (binter) terhadap wilayah binaannya selain menjalankan tugas pokok mengamankan wilayah perbatasan RI-Malaysia. ungkapnya

Diungkapkan Dansatgas, penyerahan senjata api rakitan jenis lantak tersebut dari salah seorang petani warga perbatasan dusun padang desa siding Bernama DA (disamarkan), berawal saat anggota Pos siding melaksanakan anjangsana ke rumah bapak DA yang dipimpin oleh Wadanpos Siding Serda Muchlis Fairusi beserta 4 (empat) orang anggota. Terangnya

Disebutkan kronologi saat warga perbatasan menyerahkan senpi rakitan, bermula ketika sedang berbincang-bincang dengan cara komunikasi serta pendekatan yang baik secara persuasif Wadanpos Siding Serda Muchlis Fairusi menanyakan kondisi wilayah tentang berbagai kerawanan di daerah tersebut. Keberhasilan komunikasi sosial secara dialogis, kata Dansatgas, harus terus dilaksanakan oleh semua jajaran personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata api rakitan illegal yang berdampak baik untuk pribadi maupun orang lain. tegasnya

Selanjutnya selama anjangsana sambil silaturahmi dan ngobrol-ngobrol, Wadanpos melakukan himbauan-himbauan tentang bahanya kepemilikan Senpi rakitan dan muhandak illegal yang dapat mengancam jiwa, setelah lama berbincang-bincang, bapak DA mengakui dirinya masih menyimpan senjata api rakitan Jenis lantak satu pucuk, Kemudian atas kesadaran sendiri bapak DA menyerahkan dengan sukarela satu pucuk senjata api rakitan jenis lantak tersebut kepada Wadanpos Siding Serda Muchlis Fairusi disaksikan oleh anggotanya.

Penyerahan 1 (Satu) Pucuk senjata Api Rakitan Jenis lantak tersebut kini telah dilaporkan kepada Danki SSK II Lettu Inf Prayudy Yusga serta diserahkan dan diamankan di Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk nantinya akan dihimpun dan diserahkan ke Kotis Gabma Entikong.
(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha)

Kecelakaan Motor Vs Mobil di Jalan Raya Cileungsi Jonggol

CHANEL7.TV, BOGOR – Terjadi Kecelakaan Motor Menabrak Mobil yang  berlokasi Di Jalan Raya Cileungsi, Jonggol Kabupaten Bogor pada Hari Minggu, 26 Maret 2023.

Mobil Xenia yang sedang berkendara dengan kecepatan Normal di tabrak oleh kendaraan motor roda dua dari arah sebaliknya, membuat 2 wanita penumpang motor terjatuh, dan 1 penumpang wanita terluka parah dan langsung dibawa ke Rumah SAkit Cileungsi, Jonggol.

Berikut Video Lengkap dari Kejadian tersebut.

 

Kemenkes Melalui KKP Tangkal Penyakit Menular

CHANEL7.TV, TANJUNG PRIOK – Tim Chanel7 Saat ini berkunjung ke Karantina Kesehatan Pelabuhan atau disingkat KKP yang ada di Tanjung Priok pada hari Selasa, 28 Maret 2023.

Kami melakukan wawancara dengan Brata Sugema, mengenai penyakit menular khususnya dari dalam negeri maupun luar negeri melalui pintu pelabuhan tanjung priuk untuk mencegah penyakit menular khususnya covid 19.

berdasarkan surat edaran No. HK0201/MENKES18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus covid 19 varian omicron. surat ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah terkait fasilitas layanan kesehatan, sumber daya kesehatan dan para pemangku kepentingan kesehatanterkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus covid 19.

Berikut penjelasan kepala KKP tanjung priok yang di wakili Brata Sugema sebagai Koordinator Karantina Surveilans Epidemiologi KKP Tanjung Priok Dan juga penjelasan Dokter Trio Taufik sebagai Koordinator Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah.

Hasil pertemuan Chanel7 dengan KKP Tanjung Priok, mereka memastikan tidak adanya kasus penyakit menular yang masuk melalui Tanjung Priok.

Polsek Tarumajaya Salurkan 50 Paket Sembako Bantuan Kemanusiaan Kapolri

CHANEL7.TV, KABUPATEN BEKASI – Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi, S.H., bersama jajarannya menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan Kapolri berupa 50 paket sembako kepada warga kurang mampu di Kampung Kelapa Tanggul RT 002 RW 021A Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kab. Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Kegiatan penyaluran Bansos kemanusiaan Kapolri oleh Polsek Tarumajaya merupakan kegiatan Polres Metro Bekasi.

Penyaluran bansos Kemanusiaan Kapolri dalam mencermati naik dan fluktuasi harga bahan pokok diawal bulan puasa sesuai intruksi Presiden kepada Kapolri untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak.

“Dalam mencermati naik dan fluktuasi harga bahan pokok diawal bulan puasa Presiden mengintruksikan kepada Kapolri, untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yg terdampak,” ujar Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi, SH dalam keterangannya.

Kemudian hari ini, Polda Metro Jaya menyalurkan 7.500 paket, antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dengan masing – masing 1000 paket sembako. 500 paket di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang Kota dan tangerang selatan serta depok.

“Polsek Tarumajaya hari ini membagikan 50 paket sembako, semoga bantuan ini dapat membantu warga yang terdampak dan bisa bermanfaat,” tutupnya.

Pembagian di Kampung Kelapa Tanggul RT 002 RW 021A Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kab. Bekasi, sudah sesuai pendataan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Ds.Segarajaya Aipda Nurhadi sehingga tepat sasaran. Kegiatan pembagian berjalan lancar dengan dilakukan door to door oleh Polsek Tarumajaya.

Bisnis Rokok Disinyalir Ilegal Beredar Di Kalimantan Barat, APH dan Bea Cukai Kecolongan.

0

CHANEL7.TV, SINTANG – Tim Awak Media pada saat Investigasi di salah satu Toko Sembako yang beralamat di jalan MT. Haryono KM 7, dekat makam pahlawan Sintang. Tim Awak Media menemukan maraknya peredaran Rokok yang disinyalir ilegal. Senin (27/3/2023).

Peredaran dugaan rokok ilegal tersebut ditemukan di sebuah Toko di Wilayah Hukum Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan oleh Tim Awak Media ini., Sabtu (25/3/2023) Pukul 14.54.48.” Tim Awak Media untuk mendapatkan bukti dari warga langsung menuju ke Toko di impormasih kan tersebut.

Tim Awak Media, mendatangi langsung ke Toko yang dimaksud oleh warga, yang engan untuk disebutkan namanya. Sesampainya Tim Awak Media di Toko tersebut, mulailah menyakan rokok yang bermerk ERA kepada pemilik Toko, dan Sipemilik Toko menunjukan Rokok yang dimaksud tersebut kepada Tim Awak Media, dengan menyamar sebagai Pembeli Rokok, lalu pemilik Toko, mengeluarkan 3 Slob Merk rokok ERA kepada Awak Media.

Ternyata terbukti, apa yang telah di sampai warga, bahwa Banyaknya peredaran Rokok Ilegal, yang mereka menjual rokok berbandrol cetakan biasa tanpa Bea Cukai Kabupaten Sintang.

Rokok ini sudah masif beredar dengan jumlah rata-rata diatas 5℅ persen di toko-toko,”ucap warga yang engan untuk disebutkan namanya di Media ini.

Mengenai dugaan rokok ilegal hasil temuan Tim Awak Media yang didapat adalah rokok dengan merk ERA produksi Malaysia, dan banyak lagi yang tidak perlu saya sebutkan, bahwa Tim Awak Media ini sudah mengetahui siapa nama pemilik Toko yang diduga distributor telah menjual rokok tersebut.

Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan temuan, rekaman vidio dan pengakuan istri pemilik Toko yang sudah menjual rokok Merk ERA produksi Malaysia, dan Sales yang menjual rokok ilegal tersebut ke Krimsus Polda Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalimantan Barat.

Dengan temuan tersebut, Tim Awak Media ini, menghubungi Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan online Indonesia ( DPW IWO INDONESIA) & Kuasa Hukum Media Detik Bhayangkara.com., Bapak Syarifuddin, SHI, SH, MH., dan berkordinasi mengenai Pandangan Hukum nya mengenai sejarahnya peredaran Rokok ilegal tersebut.

Menurut Praktisi Hukum, Bapak Syarifuddin, SH.I, SH, MH., menjelaskan bahwa peningkatan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat, diduga ini dipicu oleh indikasi adanya koordinasi pihak pelaku usaha tersebut dengan sejumlah oknum petugas negara.

Ketika sejumlah Awak Media menanyakan, siapa saja yang harus mengawasi dalam maraknya peredaran rokok ilegal tersebut?

“Syarifuddin, yang harus mengawasi maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, yaitu Polisi dan Bea Cukai, Karena Negara sudah dirugikan dalam ini, masukan roko tersebut, ucapnya kepada Awak Media.

Bapak Syarifuddin,SH.I.,SH,MH., Menurut Pandangan Hukum nya mengenai sejarahnya peredaran Rokok ilegal tersebut.

“ia, dengan beredarnya rokok ilegal ini, sangat jelas perbuatan pengedar dan pemasok membuat pajak cukai kecolongan dan negara sangat dirugikan, “katanya, Jum’at malam (24/3/2023) kepada Awak Media ini via call WhatsApp.

Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sintang ini, Harap Syarifuddin, Aparat Kepolisian harus bekerjasama dengan petugas Bea Cukai melakukan tindakan kelapangan. Karena dengan terjun kelapangan kata dia, setidaknya dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal tersebut. Pengedar dan penjual kedua-duanya adalah perbuatan melanggar hukum.

“Dimana, Pengedar ataupun penjual rokok ilegal itu, adalah sebuah perbuatan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran tindak pidana,” Ucapnya

Dalam Hal tersebut Negara sudah dirugikan, itu sudah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jelas Advokat/Pengacara nasional ini, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” kata Aspihani kalau pajak cukai diselewengkan selama satu tahun saja, maka kerugian negara sudah ratusan triliun, apalagi pajak cukai tersebut tidak masuk ke kas negara selama lima tahun saja, maka kerugian negara sudah dapat dipastikan mencapai ribuan terliun rupiah.

“Kewajiban kita semua para Praktisi Hukum,dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat harus benar-benar mengawal Para petugas Bea cukai tersebut untuk bekerja jujur dan transparan serta terhindar dari main mata, dan Aparat Penegak Hukum pun jangan tutup mata., Tambahnya, bahwa dalam Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” Pungkasnya. *Delvin *

Malam ini, Komisi III akan fit and proper test Calon Hakim Agung

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung Lucas Prakoso (kiri) menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam seleksi Hakim Agung di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). Selain Lucas, ada lima kandidat lainnya yang mengikuti seleksi Hakim Agung, antara lain Annas Mustaqim, Imron Rosyadi, Sukri Sulumin, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Triyoso Martanto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

CHANEL7.TV, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap enam orang Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) RI, pada Senin (27/3).

Adapun tiga calon hakim lainnya akan diujikan pada hari ini, Selasa (28/3).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, akan mengambil persetujuan atas uji kelayakan itu pada Selasa (28/3) malam. Persetujuan itu diambil usai uji kelayakan terhadap kesembilan calon hakim diselenggarakan.

“Besok malam [pengambilan persetujuannya]” kata Bambang Wuryanto, saat ditemui awak media, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (27/3).

Bambang mengatakan, proses uji kelayakan besok juga akan berlangsung secara terbuka sebagaimana yang terlaksana hari ini. Selama berlangsungnya proses itu, masing-masing fraksi yang ada dapat menyampaikan pendapat terhadap calon hakim yang tengah diujikan.

“Fit and proper test itu oleh lembaga Komisi III. Oleh Komisi III tentu terdiri dari sekian banyak fraksi, dari 9 fraksi ini tentu akan punya pendapat, besok kita dengarkan saja.

“[Tesnya] terbuka,” kata anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sebagai informasi, uji kepatutan dan kelayakan terhadap sembilan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada MA RI dilaksanakan pada enin (27/3) dan esoknya, Selasa (28/3). Kesembilannya nama itu sebelumnya telah diserahkan oleh Komisi Yudisial (KY) RI ke DPR, yang enam di antaranya merupakan nama Calon Hakim Agung dan tiga nama lainnya merupakan Calon Hakim Ad Hoc.

Nama enam Calon Hakim Agung yang menjalani rangkaian uji kepatutan dan kelayakan itu antara lain:

1. Kamar Pidana – Hakim Tinggi Badan Pengawasan (Bawas) MA Annas Mustaqim

2. Kamar Pidana – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda Sukri Sulumin

3. Kamar Perdata – Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badan Peradilan Umum MA Lucas Prakoso

4. Kamar Agama – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Imron Rosyadi

5. Kamar Tata Usaha Negara (TUN) – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA Lulik Tri Cahyaningrum

6. Kamar TUN Khusus Pajak – Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto

Tiga nama Calon Hakim Ad Hoc (MA) RI yang menjalani fit and proper test itu antara lain:

1. Mantan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh M. Fatan Riyadhi

2. Pengacara pada firma hukum Heppy Wajongkere and Partners Heppy Wajongkere

3. Anggota Kepolisian RI (Polri) AKBP Harnoto

Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul “DPR akan Putuskan Hasil Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Malam Ini”. Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-568386-hukum-dpr-akan-putuskan-hasil-fit-and-proper-test-calon-hakim-agung-malam-ini.html

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe