banner

CHANEL7.TV, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Palangka Raya, Jumat (19/06/2026).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam kegiatan tersebut, BPK menyerahkan tiga LHP LKPD, yaitu untuk Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan. Penyerahan ini melengkapi total 15 laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh BPK di Provinsi Kalimantan Tengah.

Secara konsolidasi untuk tiga entitas tersebut, tercatat total aset mencapai Rp14,99 triliun, dengan surplus pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) melalui pendapatan sebesar Rp6,51 triliun dan belanja daerah senilai Rp5,98 triliun.

Meski meraih opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan rekomendasi yang bersifat tidak material namun perlu segera ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan, optimalisasi strategi pendapatan daerah, efisiensi belanja, penataan aset khususnya aset hibah, serta penyelesaian temuan terkait penganggaran dan kelebihan pembayaran.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian tersebut. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa opini WTP ini merupakan yang pertama pada masa kepemimpinannya sekaligus menjadi raihan WTP ke-11 secara berturut-turut bagi Kabupaten Barito Utara.

“Terima kasih atas segala bimbingan dan arahan BPK RI. Kami telah menyusun action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan memohon bimbingan agar dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Bupati.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret dan nyata.

“Langkah perbaikan harus nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga menambahkan bahwa dirinya akan memantau langsung kinerja seluruh kepala perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

Kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara Felix Soenadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Drs. Muhlis, M.AP., para kepala dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, serta Bupati Barito Selatan dan Bupati Katingan beserta jajaran masing-masing.

Diharapkan, Laporan Hasil Pemeriksaan ini dapat menjadi pedoman penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan, khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here