banner

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Proyek pembangunan Gedung Olahraga, tepatnya di Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara diduga tidak mematuhi ketentuan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya bangunan tersebut tidak menggunakan papan inforamsi.

Dimana dalam ketentuan tersebut, setiap kegiatan yang dibiaya dengan Anggaran Negara yang kuncurkan ke Desa wajib dipasang papan plang agar diketahui publik. Namun, salah satu proyek pembangunan Gedung Olahraga ini tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan. Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya ada apa.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkan nilai volume pada plang papan proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu tentang keterbukaan Informasi Publik.

Dari pantauan media ini, Jumat 23/06/2023 bahwa dalam pengerjaan proyek pembangunan Gedung Olahraga yang dibiayai dari dana desa ini terlihat baru tahap pengerjaan awal pemasangan Tiang patok dasar. Kemudian di samping kantor desa, dibangun pondasi yang juga tanpa plang nama proyeknya.

Dikonfirmasi terkait proyek tersebut, Kades Liju Arnan langsung pergi meninggalkan awak media. Di pagi hingga sore hari awak media ini kembali Menemui pak Kades Langsung bertemu beliau juga untuk konfirmasi lebih pasti, namun Kepala Desa Liju pergi begitu saja, sehingga berita ini ditulis karena tidak mendapatkan jawaban.

*Ramli*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here