
CHANEL7.TV, JAKARTA – Direktur utama sekaligus pendiri PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Galumbang Menak memiliki jam terbang yang cukup lama di dunia telekomunikasi. Mengutip laman resmi Moratelindo, Galumbang diangkat menjadi Direktur Utama perseroan pada 2001. Pria kelahiran Tarutung, Sumatra Utara yang bernama lengkap Galumbang Menak Simanjuntak ini mengawali karirnya di BUMN Telkom setelah lulus dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada 1992.
Dirinya juga sempat bekerja di Grup Rajawali, tepatnya di perusahaan penyedia layanan telekomunikasi PT Excelcomindo Pratama (XL) periode 1996 hingga 2000.
Pria berumur 56 tahun ini memiliki ketertarikan dan passion yang tinggi di bidang infrastruktur telekomunikasi. Dia berprinsip industri telekomunikasi tidak boleh dikuasai oleh asing, melainkan anak bangsa yang harus berperan lebih aktif. Di bawah kepemimpinannya, Moratelindo menjadi perusahaan Indonesia pertama yang memiliki kemampuan instalasi jaringan serat optik di Orchard Road, Singapura. Saat ini, Galumbang aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) periode 2021-2024.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ucapnya. Lalu, untuk GMS bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier. “Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL,” papar Ketut. Ketiganya ditahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023.














