Jumat, Juli 31, 2026
Beranda blog Halaman 31

Diskominfosandi Barito Utara Tingkatkan Kapasitas Aparatur Lewat Bimtek E-Katalog V6 dan SIPD-RI

CHANEL7.TV, BANJARMASIN – Sebagai pedoman dalam implementasi Katalog Elektronik Versi 6, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penerapan E-Katalog V6, E-Purchasing, Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tahun 2024–2025, serta Bimtek Input Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis aplikasi SIPD-RI di Hotel Fugo, Jl. A. Yani KM 2 Banjarmasin, (15–16 September 2025).

Dasar penerapan E-Katalog Versi 6 adalah Peraturan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 294 Tahun 2024, yang mengharuskan semua transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan sistem ini mulai tahun 2025. Versi baru ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas melalui fitur-fitur seperti sistem yang lebih responsif, integrasi dengan SAKTI untuk pembayaran, dan proses digitalisasi Berita Acara Serah Terima (BAST), menggantikan E-Katalog versi 5.

Kegiatan ini dikoordinir oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Saroya, S.Sos, M.I.P., diikuti para pejabat pengelola keuangan dan operator teknis lingkup Diskominfosandi Barito Utara, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan belanja pemerintah serta keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis aplikasi digital.

Di tempat terpisah, Pj. Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, memberikan apresiasi dan menyambut baik pelaksanaan bimtek yang diikuti oleh para pejabat dan pelaksana Diskominfosandi Barito Utara ini.

“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami mekanisme E-Katalog, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta penggunaan aplikasi SIPD-RI. Dengan adanya bimtek ini, diharapkan pengelolaan belanja pemerintah daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mendukung pemanfaatan produk dalam negeri sesuai dengan kebijakan nasional. Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk terus mendorong penerapan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan, sehingga pelayanan publik semakin efektif dan efisien,” ujar Indra Gunawan.

Kepala Diskominfosandi Barito Utara, H. Mochamad Ihsan, AKS, menyampaikan bahwa bimtek ini merupakan upaya untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

“Melalui bimtek ini, kami berharap para peserta dapat memahami secara menyeluruh mekanisme E-Katalog dan E-Purchasing serta penerapan TKDN, sekaligus mampu mengoperasikan aplikasi SIPD-RI dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan kita semakin transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar H. Mochamad Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa penerapan E-Katalog dan SIPD-RI bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, melainkan langkah nyata dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan Kabupaten Barito Utara. Dengan adanya bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan anggaran berbasis teknologi informasi sekaligus mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan TKDN.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 15–16 September 2025, dengan narasumber M. Kasman, Pengelola PBJ Ahli Madya dari Biro PBJ Setda Provinsi Kalimantan Selatan. Selain diikuti oleh pejabat pengelola keuangan dan operator teknis, kegiatan ini juga diikuti oleh pejabat fungsional dan staf pelaksana dari Bidang Infokom, E-Government, serta Persandian dan Statistik.

Ribuan Warga Barito Utara Gelar Aksi Damai Dukung Keputusan KPUD

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Ribuan warga Barito Utara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Barito Utara Bersatu Peduli Demokrasi turun ke jalan dalam aksi damai mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara Nomor 365 Tanggal 9 Agustus 2025, yang menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Aksi damai ini berlangsung pada Senin, 15 September 2025, mulai pukul 08.00 WIB, berpusat di Halaman Kantor DPRD Barito Utara dan Halaman Kantor Bupati Barito Utara, Muara Teweh. Sekitar 5.000 orang dari berbagai desa dan kelurahan di seluruh kecamatan Kabupaten Barito Utara hadir dengan membawa spanduk, baliho, dan sound system sebagai sarana penyampaian aspirasi.

Tuntutan Aliansi: Jangan Ganggu Demokrasi Barito Utara

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menyatakan bahwa demokrasi di Barito Utara adalah milik rakyat, bukan segelintir elite yang merasa berkuasa. Oleh karena itu, mereka menuntut agar Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan atau mengubah keputusan KPUD Barito Utara yang telah disahkan secara resmi.

“Rakyat Barito Utara sudah menentukan pilihan secara jujur dan terbuka. PSU telah berjalan aman dan lancar tanpa pelanggaran. Tidak ada alasan untuk mengubah keputusan KPUD, karena itu mencederai semangat demokrasi di daerah kami,” ujar salah satu koordinator aksi di hadapan peserta.

PSU Dikawal Ketat, Tidak Ditemukan Pelanggaran

Pelaksanaan PSU yang berlangsung sebelumnya di Muara Teweh berjalan aman dan tertib. Berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 313 Tahun 2025, pemungutan suara ulang dilakukan dan diawasi langsung oleh berbagai pejabat tinggi negara.

Turut hadir di Muara Teweh empat jenderal dari pusat, termasuk anggota Mabes Polri, yang menginap di kota tersebut hingga proses selesai. Tidak hanya itu, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, dan Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamalulael memantau langsung PSU melalui udara dengan helikopter.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan, dan sejumlah pejabat lainnya turut serta dalam pemantauan dari udara, menegaskan pentingnya integritas pelaksanaan pemilu ulang ini.

Rapat Pleno KPU Barito Utara di Muara Teweh Berjalan Transparan

KPUD Barito Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di Gedung Balai Antang Muara Teweh. Rapat dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekda Barito Utara, perwakilan Pengadilan Negeri, Bawaslu, para saksi, serta PPK dari seluruh kecamatan.

Dalam pleno tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun kejadian khusus yang dapat membatalkan hasil perhitungan suara. Semua proses berlangsung terbuka, disaksikan langsung oleh publik dan perwakilan pasangan calon.

Bawaslu dan Gakkumdu: Tidak Ada Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara bersama Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, telah menuntaskan penyelidikan terhadap laporan dugaan politik uang yang dilayangkan oleh salah satu pihak. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak terbukti adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon terpilih.

Suara Masyarakat Adalah Suara Demokrasi

Aksi damai yang digelar ini menjadi bentuk nyata partisipasi aktif masyarakat Barito Utara dalam menjaga dan merawat demokrasi di daerahnya. Mereka menegaskan bahwa proses telah berjalan dengan jujur, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya KPUD Barito Utara telah bekerja secara profesional dan independen. Kami menolak segala bentuk intervensi yang mencoba menggagalkan hasil pemilu yang sah ini,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.

Dengan berlangsungnya aksi damai ini, masyarakat Barito Utara berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat menghormati suara rakyat dan keputusan KPUD yang sah, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah.

Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli bergerak cepat menyalurkan bantuan tanggap bencana untuk masyarakat terdampak di Bali dan NTT. Foto: Dok BRI
BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli bergerak cepat menyalurkan bantuan tanggap bencana untuk masyarakat terdampak di Bali dan NTT. Foto: Dok BRI

CHANEL7.TV, NTT – Bencana banjir kembali melanda beberapa wilayah di Indonesia dan menimbulkan dampak yang serius, mulai dari kerugian material hingga jatuhnya korban jiwa. Di Bali, pada Rabu (10/9/2025) hujan deras mengakibatkan genangan banjir di sejumlah titik di berbagai kabupaten/kota. Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (9/9/2025), tepatnya di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, di mana belasan desa terdampak akibat meluapnya air sungai.

Terhadap kondisi tersebut, BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli bergerak cepat menyalurkan bantuan tanggap bencana untuk masyarakat terdampak di Bali dan NTT. Bantuan yang diberikan meliputi ratusan paket makanan cepat saji, air mineral, sembako, obat-obatan, serta kebutuhan pokok lainnya yang disalurkan melalui Kantor BRI terdekat.

Rapat Paripurna I DPRD, PJ Bupati Barito Utara hadir Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

CHANEL7. TV, Muara Teweh – Penjabat (Pj.) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, bersama jajaran pemerintahan Kabupaten Barito Utara, menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar di ruang rapat DPRD dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin, 8 September 2025 (Kalteng).

Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Indra Gunawan menyerahkan langsung pidato pengantar terkait laporan pertanggungjawaban APBD 2024 kepada Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan lainnya.

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Kami berharap pembahasannya dapat berjalan lancar dan mendapat persetujuan DPRD,” ungkap Indra Gunawan.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

Komitmen Bersama untuk Barut Aman dan Damai: Pemkab, DPRD, dan Masyarakat Adat Capai Kesepakatan Melalui RDP

CHANEL7. TV, Muara Teweh – Terkait dengan adanya tuntutan Aliansi Masyarakat Adat dan Masyarakat Barito Utara, Pj. Bupati Barito Utara Indra Gunawan, didampingi Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, beserta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bersama dengan Ketua dan para anggota DPRD Barito Utara, unsur Forkopimda, serta perwakilan aliansi masyarakat adat, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP digelar sesuai dengan surat nomor 005/164/KA.DPRD/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, dan dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, 03/09/2025, (Kalteng).

Agenda utama rapat adalah audiensi bersama Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan aliansi masyarakat, saudara Putes Lekas.

Pj. Bupati Barito Utara menilai, pertemuan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk mendengarkan langsung aspirasi, masukan, dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat adat.

“Saya sangat menghargai kehadiran dan partisipasi aktif dari seluruh perwakilan masyarakat adat Barito Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini. Pentingnya pemerintah dan DPRD serta lembaga terkait untuk mendengar aspirasi dari Masyarakat Adat. Sebab, Masyarakat Adat adalah penjaga kearifan lokal dan budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Barito Utara,” ujarnya.

Selain itu, Indra juga menghimbau agar masyarakat Barito Utara senantiasa menjaga suasana kondusif di wilayahnya di tengah situasi demonstrasi di beberapa wilayah yang terjadi. “Saya berharap, agar semua pihak dapat menempatkan kepentingan Barito Utara di atas segalanya, memastikan bahwa perbedaan pendapat diselesaikan dengan cara yang beradab, dan bahwa daerah ini tetap menjadi tempat yang aman dan damai untuk semua.”

Sementara itu, DPRD melalui Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa RDP adalah bentuk komitmen mereka untuk mengawal hak-hak masyarakat dan masyarakat adat, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah. Selain itu, juga untuk merespons perkembangan situasi di beberapa daerah di Indonesia serta menjaga terciptanya suasana yang aman dan kondusif di wilayah Barito Utara.

Dia berharap, forum ini bisa menjadi simbol jati diri masyarakat Barut yang menjunjung tinggi kemupakatan dalam bingkai struktur yang diwariskan para leluhur kita di tanah Borneo yang berpalsafah huma betang. Semangat kebersamaan dan persatuan serta harmoni yang tercermin dalam nilai-nilai luhur masyarakat kultur.

“Hari ini kami hadir bukan hanya untuk mendengarkan saja tetapi juga untuk menindaklanjuti serta menjembatani apa yang menjadi aspirasi saudara semua. Mari kita jaga semangat persatuan ini, mari kita kawal demokrasi dengan cara yang bermartabat. Dengan niat yang tulus dan dengan hati yang bersih,” himbaunya.

Dalam RDP ini, forum menyepakati beberapa poin penting, antara lain:

  1. Forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap warga negara dalam berpendapat dan dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.

  2. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkait.

  3. DPRD Kabupaten Barito Utara akan menerima keluhan masyarakat terkait dengan perusahaan pertambangan di Kabupaten Barito Utara dan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat pada Banmus yang akan datang.

  4. DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara responsif terhadap keluhan masyarakat.

  5. Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar menginventarisir area kawasan hutan menjadi APL.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

Penyaluran KUR BRI Dorong Setengah Juta Lebih Pengusaha UMKM Naik Kelas

CHANEL7.TV, JAKARTA – Sebagai bank dengan fokus utama di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI senantiasa mendorong nasabah, utamanya di segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar dapat naik kelas.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BRI Hery Gunardi pada Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI pada Kamis (21/8/2025) bahwa hingga akhir Triwulan II 2025, jumlah nasabah KUR yang berhasil naik kelas mencapai 574.000 orang, meningkat signifikan dibandingkan 286.000 orang pada Triwulan I/2025. Artinya, dalam 3 bulan terakhir terdapat tambahan hampir 300.000 pelaku usaha kecil yang berhasil naik kelas.

“Capaian ini menunjukkan komitmen BRI untuk tidak hanya menyalurkan KUR, tetapi juga mendorong UMKM untuk selalu naik kelas,” ujarnya.

Hery melanjutkan, dalam upaya mendorong UMKM naik kelas, BRI juga telah menyediakan akses dan layanan yang komprehensif melalui berbagai program pemberdayaan. Salah satunya adalah program Desa BRILiaN yang telah membina 4.625 desa, serta 41.217 klaster usaha di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, BRI pun mengembangkan wadah pembelajaran bagi pelaku UMKM melalui 54 Rumah BUMN dan memperluas digitalisasi usaha melalui platform LinkUMKM yang telah dimanfaatkan oleh lebih dari 12,9 juta pengguna, serta peningkatan daya saing melalui platform PARI dengan lebih dari 113 ribu pengguna.

“Semua inisiatif ini ditujukan untuk memberikan akses pelatihan dan kesempatan agar UMKM memiliki daya saing yang tinggi,” ucap Hery.

Sebagai informasi, hingga akhir Juli 2025, BRI telah menyalurkan KUR sebesar Rp99,31 triliun atau setara 56,75% dari total alokasi tahun 2025 sebesar Rp175 triliun. Penyaluran KUR BRI didominasi sektor produksi, yang mencakup pertanian, perikanan, perdagangan, industri, dan jasa lainnya, dengan porsi sebesar 63,88% dari total penyaluran KUR.

Kekosongan Kepemimpinan di Barito Utara Dinilai Berbahaya, Pakar Hukum Ingatkan Risiko Abuse of Powe

CHANEL7.TV, Muara Teweh – Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., CP.M, Dosen Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Borneo, diminta warga masyarakat Barito Utara. Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Barito Utara hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagai Ahli Hukum, saya turut prihatin dan saya perlu menegaskan, langkah menunda ini memang prosedur wajib sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena perselisihan hasil pemilihan adalah ranah MK. Namun, sejumlah pakar juga menyampaikan keprihatinan terhadap lamanya penetapan,” ujar Aris, Kamis 28 Agustus 2025, di Kalteng.

Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., CP.M, Dosen Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Borneo

Menurut mereka, kondisi ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi terjadinya eigenrichting (main hakim sendiri) maupun potensi abuse of power oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kekosongan kepastian.

Ahli hukum tata negara menilai, kepastian hasil Pilkada sangat penting untuk menjamin legitimasi demokrasi lokal dan mencegah konflik horizontal dalam masyarakat. “Menunda memang prosedur hukum, tetapi jika berlangsung terlalu lama, mengulur waktu, ada kemungkinan ada kepentingan-kepentingan tertentu yang membahayakan stabilitas masyarakat di Barito Utara. Masyarakat bisa frustrasi dan memicu tindakan sepihak,” katanya.

“Saya perlu tegaskan itu kenapa. Karena, penundaan yang tidak dikelola dengan baik juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan daerah.”

Oleh karena itu, putusan MK yang bersifat final dan mengikat diharapkan segera menjadi landasan kuat bagi KPU Barito Utara untuk menetapkan pasangan calon terpilih secara resmi, sekaligus mengakhiri ketidakpastian politik di Barito Utara.

Sebagai Ahli Hukum dari Universitas Borneo Tarakan, ia menyampaikan kekhawatirannya atas hak masyarakat akan kepastian pemimpin mereka yang menurut peraturan perundang-undangan dapat tercederai. “Namun, perlu kebijaksanaan oleh pihak terkait, memaklumi kondisi dan keadaan yang ada.”

“Memang, menurut aturannya, apabila penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka hasil Pilkada berpotensi cacat hukum.”

Perlu kebijaksanaan pihak-pihak terkait. Penetapan yang terburu-buru bisa dibatalkan karena tidak sesuai dengan mekanisme UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang secara tegas menempatkan MK sebagai lembaga penyelesai sengketa hasil pemilihan.

Lebih jauh, ketidakpastian hukum membuka peluang abuse of power, hingga memicu eigenrichting atau tindakan sepihak di masyarakat yang merasa dirugikan. Kondisi demikian bukan hanya mengancam stabilitas politik lokal, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik di Barito Utara terhadap demokrasi dan lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.

Kewajiban menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan hasil pemilihan kepala daerah merupakan amanat langsung dari ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyatakan bahwa perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diputus oleh MK sampai dibentuk badan peradilan khusus.

Norma ini dipertegas dalam Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, yang mengatur bahwa penetapan pasangan calon terpilih hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan MK atau setelah lewatnya batas waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK.

Dari perspektif teori hukum, kewajiban menunggu putusan MK sejalan dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, yang menekankan bahwa hukum harus memberikan kepastian agar tidak menimbulkan kekacauan dalam masyarakat. Selain itu, menurut teori Stufenbau Hans Kelsen, norma hukum berada dalam hierarki bertingkat, sehingga keputusan MK yang bersifat final dan mengikat (Pasal 24C UUD 1945) harus menjadi dasar yang lebih tinggi bagi tindakan administratif KPU.

Secara fungsional, mekanisme ini juga mencerminkan prinsip checks and balances, di mana MK berperan sebagai pengontrol terhadap hasil kerja KPU agar proses demokrasi tetap berjalan adil, transparan, dan bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Dengan demikian, menunggu putusan MK bukan hanya kewajiban prosedural, melainkan juga kebutuhan teoritis untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada serta menjamin stabilitas dan kepastian hukum dalam sistem demokrasi lokal.

Walaupun sebagai Ahli Hukum saya sangat prihatin dengan harapan warga masyarakat Barito Utara—Ramli/Iram, Lahei—mengingat sejarah Pilkada di Barito Utara yang memang tidak mudah: dua kali PSU, diskualifikasi kedua pasangan calon karena terbukti melakukan praktik political money secara terstruktur dan sistematis (vote buying) hingga puluhan juta rupiah per pemilih.

Pembatalan berbagai keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil Pilkada sebelumnya, memerintahkan PSU karena tidak tersisa pasangan calon dalam kontestasi, sekaligus untuk menjamin kemurnian hak konstitusional pemilih.

Sehingga, seharusnya hal ini menjadi perhatian. Jangan sampai keprihatinan kita dalam pelaksanaan penyelesaian persoalan ini berlarut-larut dan lama, karena masyarakat jugalah yang menjadi korbannya di Barito Utara.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

Bawaslu dan KPU Barito Utara Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2025

CHANEL7.TV, Muara Teweh – Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, melalui Amir Mahmud, Anggota Bawaslu Barito Utara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, terkait dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten pemilihan Bupati Kabupaten Barito Utara, telah sama kita ketahui masing-masing perolehan pasangan calon baik 01 maupun 02.

Amir Ahmad, Anggota Bawaslu Barito Utara mewakili Ketua Bawaslu Barito Utara

Bahwa terhadap hasil tersebut, KPU Kab. Barut belum menjadwalkan pleno penetapan pasangan calon terpilih karena masih menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), hari Selasa, 26 Agustus 2025, (Kalteng).

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 Paslon 02 telah resmi mengajukan permohonan ke MK, meskipun sampai hari ini kita melihat di situs resmi MK permohonan tersebut belum diregister oleh MK.

Sebagai informasi bagi kita semua, bahwa setelah selesai semua tahapan Pilkada maupun PSU, kalau ada Paslon yang menggugat di MK, maka KPU tidak bisa melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon terpilih sampai ada keputusan dari MK. Ucap

Siska Dewi Lestari, Ketua KPU Barito Utara

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengatakan karena ada Akta Pengajuan Permohonan Perkara untuk KPU Barito Utara di MK, maka kita ikuti dan tunggu saja dulu pelaksanaan atau tata aturan di MK, sampai ada keputusan apa yang dikeluarkan MK. Jika sudah ada hitam di atas putih/administrasi yang dikeluarkan MK, MK akan menyampaikan ke KPU RI. KPU RI nanti yang akan menyampaikan ke KPU Kabupaten Barito Utara atau secara berjenjang untuk melaksanakan Pleno Penetapan Calon Terpilih atau apa langkah selanjutnya yang dilakukan.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

Anggaran Rp37 Miliar Menyusut Jadi Rp5,9 Miliar, Ampera Desak Pemprov Kalteng Kembalikan Anggaran Jalan Barito Timur

Anggota Dapil IV DPRD Kalteng Dr. Ampera Ariyanto Yuneas Mebas, S.E., M.M
Anggota Dapil IV DPRD Kalteng Dr. Ampera Ariyanto Yuneas Mebas, S.E., M.M

CHANEL7.TV, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memperjuangkan perbaikan infrastruktur jalan di berbagai wilayah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbaikan Jalan Hayaping-Patung di Kabupaten Barito Timur, yang merupakan jalan provinsi.

Anggaran proyek jalan provinsi Hayaping-Patung di Barito Timur terpangkas habis-habisan. Dari Rp37 miliar lebih, kini tinggal Rp5,9 miliar. Pemangkasan itu membuat anggota DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, S.E., M.M naik pitam dan menginterupsi jalannya Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin, 25 Agustus 2025, di Kalteng.

“Interupsi pimpinan. Yang terhormat Wakil Gubernur dan Saudara Ketua, saya masih mempertanyakan anggaran jalan Hayaping-Patung. Dari Rp30 miliar ditambah Rp7,5 miliar, lalu dikurangi Rp20 miliar dan diadendum Rp5,9 miliar. Kalau dikembalikan saya tidak terima. Harus dikembalikan ke Rp20 miliar supaya nantinya ada penambahan untuk Barito Timur,” kata Ampera dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.

Padahal agenda sidang itu sejatinya hanya mendengarkan jawaban Pemprov Kalteng atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan APBD 2025.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, yang hadir mewakili gubernur, menyampaikan akan didiskusikan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Terkait hal yang ditanyakan saya kira sependapat. Akan didiskusikan dalam rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan DPRD,” ujarnya singkat.

Diketahui sebelumnya, Mantan Bupati Barito Timur, sekarang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ampera mengkritik pemangkasan anggaran perbaikan Jalan Hayaping-Patung. Ampera mengatakan anggaran semula lebih Rp37 miliar merosot menjadi Rp19–20 miliar saat dilelang. Nilai proyek itu, kata dia, kembali dipotong lewat adendum hingga tersisa Rp5,9 miliar.

“Makanya saya ngomong terus itu. Sudah sekian tahun, itu jalan provinsi bukan kabupaten,” ujar Ampera, Kamis, 14 Agustus 2025.

Meski pengerjaan sudah berjalan, ia menilai penyusutan anggaran membuat kualitas pembangunan jalan provinsi itu kian diragukan.

Dr. Ampera juga menyinggung seluruh dana pokok pikiran (pokir) miliknya, lebih dari Rp7 miliar, sudah ia dialokasikan khusus untuk perbaikan jalan tersebut.

“Pokir saya aja Rp7 miliar lebih kok jadi Rp5,9 miliar, ini gimana,” katanya saat memberikan tanggapan atas interupsi Dr. Ampera.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

PT Telen Orbit Prima Gelar Konsultasi Publik AMDAL Rencana Pengembangan Tambang di Barito Utara

CHANEL7. TV, Muara Teweh – PT Telen Orbit Prima (TOP) menggelar konsultasi publik terkait penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk rencana pengembangan pertambangan batubara dan fasilitas penunjangnya. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di RM Pondok Stadion, Barito Utara, (Kalteng) Kalimantan Tengah.

 

Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

 

* William D. DLH Prov. Kalteng

* Bonarto A.A DLH Barito Utara

* Robi Sugato SE perwakilan Camat Teweh Selatan

* Tranandi Sekdes Bintang Ninggi II

* Anga PT. SMM

* Diwansyah Tokoh Masyarakat

* Yadi Heprianto perwakilan Kades Lemo I

* Nina Wulansari PT. KBL

* Yohanes Nagas Tokoh Masyarakat Bintang Ninggi II

* Taufikurrahman mewakili Kades Bintang Ninggi II

* Mahmud Staf Kec. Teweh Tengah

* M. Syaiful Bahri perwakilan Polsek Teweh Tengah

* Fahmi B. perwakilan Polsek Bukit Sawit

 

Dalam agenda konsultasi, PT Telen Orbit Prima memaparkan rencana pengembangan tambang batubara berikut fasilitas pendukungnya, sekaligus menjelaskan potensi dampak lingkungan yang mungkin muncul. Selain itu, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan.

 

“Konsultasi publik ini menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk ikut terlibat. Kami ingin proses ini transparan, partisipatif, dan menghasilkan dokumen yang komprehensif demi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Agung Robert Setiawan, Kepala Teknik Tambang PT Telen Orbit Prima.

 

Langkah ini mendapat perhatian masyarakat setempat berikut juga unsur pemerintahan desa dan kecamatan yang hadir. Selain sebagai bentuk keterbukaan informasi, forum ini juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara perusahaan dan warga mengenai rencana ekspansi kegiatan pertambangan di wilayah Barito Utara.

 

Dengan adanya konsultasi publik, perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

 

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

 

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe