Rabu, Juli 29, 2026
Beranda blog Halaman 18

Peringatan Hari Pers, H. Tajeri: Pers Pilar Penting Demokrasi dan Mitra Strategis Pemerintah

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Dalam rangka memperingati Hari Pers yang jatuh pada 3 Mei 2026, Ketua Komisi III DPRD Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh insan pers di Indonesia, khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Dalam keterangannya, H. Tajeri menegaskan bahwa pers memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan informasi di tengah masyarakat. Menurutnya, media bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai pilar demokrasi yang turut mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan.

Ketua Komisi III DPRD Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H

“Selamat Hari Pers kepada seluruh insan pers. Teruslah menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah yang transparan dan berkeadilan,” ujarnya, Sabtu (03/05/2026).

Ia juga mengapresiasi kontribusi para jurnalis yang selama ini telah bekerja keras dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama dalam menyampaikan berbagai program pembangunan serta kebijakan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, H. Tajeri berharap agar insan pers tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, ia menilai peran pers yang kredibel sangat dibutuhkan untuk menangkal berita hoaks dan informasi yang menyesatkan.

“Pers harus tetap menjadi sumber informasi yang terpercaya. Dengan menjaga kode etik jurnalistik, pers dapat terus menjadi pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.

Momentum Hari Pers ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, legislatif, dan media dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)

Eksekutif dan Legislatif Bersinergi, Pembangunan Barito Utara Gunakan Multi-Years

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyetujui usulan skema pembangunan multi-years (tahun jamak) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam rapat pembahasan bersama, Kamis 30/4/2026 (Kalteng).

Pembangunan daerah merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen kuat serta dukungan seluruh elemen, termasuk DPRD,’ ujarnya.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, sejumlah proyek infrastruktur prioritas di Kabupaten Barito Utara dipastikan memiliki kepastian pendanaan dan pelaksanaan lintas tahun anggaran, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan di daerah.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan yang diberikan dan berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam pelaksanaan pembangunan ke depan.

Bapak Bupati H. Shalahuddin hadir langsung di Gedung DPRD untuk memaparkan rencana besar pembangunan daerah kita melalui skema Multi-Years.

Kenapa harus skema ini? Karena kita ingin proyek-proyek infrastruktur strategis mulai dari jalan, jembatan, hingga fasilitas pelayanan publik bisa dikerjakan secara tuntas dan berkelanjutan tanpa terhambat siklus anggaran tahunan.

Bapak Bupati berpesan, pembangunan itu proses panjang yang membutuhkan perencanaan matang dan dukungan kita semua. “Pembangunan daerah merupakan sebuah proses berkelanjutan yang membutuhkan perencanaan matang, komitmen kuat, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” ujar beliau.

Dengan data yang transparan dan akuntabel, kita optimis sinergi antara pemerintah dan legislatif akan membawa Barito Utara lebih baik!

Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)

Bupati H. Shalahuddin Paparkan Skema Multi-Years untuk Percepat Pembangunan Barito Utara

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Infrastruktur Barito Utara dipaparkan melalui skema Multi-Years. Bapak Bupati H. Shalahuddin hadir langsung di Gedung DPRD untuk memaparkan rencana besar pembangunan daerah kita melalui skema Multi-Years, Kamis 30/04/2026 (Kalimantan Tengah).

Kenapa harus skema ini? Karena kita ingin proyek-proyek infrastruktur strategis mulai dari jalan, jembatan, hingga fasilitas pelayanan publik bisa dikerjakan secara tuntas dan berkelanjutan tanpa terhambat siklus anggaran tahunan.

Bapak Bupati berpesan, pembangunan itu proses panjang yang membutuhkan perencanaan matang dan dukungan kita semua. “Pembangunan daerah merupakan sebuah proses berkelanjutan yang membutuhkan perencanaan matang, komitmen kuat, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” ujar beliau.

Dengan data yang transparan dan akuntabel, kita optimis sinergi antara pemerintah dan legislatif akan membawa Barito Utara lebih baik!

Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)

Minta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung. Kantor advokad Boyamin Saiman, Ch. Harno & Tatis Law Firm merasa kecewa.

Boyamin Saiman & Ardian Pratomo, S.H

CHANEL7.TV, BARITO UTARA – Terkait penanganan perkara perdata Prihanto bin Samsuri No 29/Pdt.G/2025/PN Muara Teweh, Barito Utara, penasehat hukum merasa kecewa. Alasan ditunda lewat pengumuman e-Court karena ketua majelis dinas luar. Perkara tersebut sudah sangat siap.

Sahut kuasa hukum Ardyan Pratomo, SH kepada awak Chanel 7 TV, namun terjadi penundaan sehingga kami merasa kecewa dan melayangkan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut kuasa hukum, tidak ada alasan untuk menunda putusan. Kami menduga bahwa majelis hakim Pengadilan Muara Teweh belum merevisi putusan tersebut. Waktu sudah berjalan selama 6 bulan, merasa waktu sudah cukup panjang, seharusnya sudah cukup siap. Terangnya lagi.

Alasan yang dibuat oleh Pengadilan Muara Teweh menjadi preseden buruk di tengah penegakan hukum di negeri tercinta ini. Mereka berharap agar kejadian seperti ini jangan terulang kembali di Pengadilan Muara Teweh. Cukuplah sekali ini, perlu ada pembenahan dan pelayanan yang lebih baik di kemudian hari.

Reporter : Ramli (Barito Utara)

DPRD Barito Utara Kaji Banding Sistem Penataan Permukiman ke Kota Denpasar.

CHANEL7.TV, DENPASAR – DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan kaji banding ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar, Provinsi Bali, guna mempelajari sistem penataan kawasan permukiman berkelanjutan dan terintegrasi.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Rombongan H. Taufik Nugraha bersama sejumlah anggota DPRD Barito Utara, yakni H. Suparjan Efendi, Bina Husada, dan Gun Sriwitanto, Selasa (28/4/2026).

Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Barito Utara agar lebih tertata, nyaman, dan ramah lingkungan.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, H. Taufik Nugraha menjelaskan bahwa kaji banding tersebut bertujuan mempelajari berbagai kebijakan dan inovasi yang telah diterapkan Pemerintah Kota Denpasar dalam penataan kawasan permukiman.

REPORTER : RAMLI (KALIMANTAN TENGAH)

DPRD Hulu Sungai Utara Kunjungi DPRD Barito Utara, Perdalam Penyusunan Raperda Perizinan Berusaha.

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH— Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa, 28 April 2026. Kunjungan ini bertujuan memperdalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perizinan berusaha.

Rombongan DPRD HSU disambut oleh perwakilan Sekretariat DPRD Barito Utara di ruang rapat DPRD Barut. Pertemuan ini menjadi ajang pertukaran informasi dan pengalaman antar daerah dalam merumuskan regulasi daerah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek penting terkait regulasi perizinan. Fokus pembahasan diarahkan pada sistem perizinan yang efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Anggota DPRD HSU menyampaikan apresiasi atas sambutan DPRD Barito Utara. Mereka menilai Barito Utara memiliki pengalaman yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan Raperda perizinan berusaha agar tidak tumpang tindih dan menghambat investasi.

Sekretariat DPRD Barito Utara berharap kunjungan ini dapat mempererat sinergi antar DPRD. Ke depan, kerja sama dan pertukaran praktik baik antar daerah diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang berpihak pada kemudahan berusaha.

REPORTER : RAMLI (KALIMANTAN TENGAH)

Ketua PAC Partai Hanura Kec Medan Marelan ajak Masyarakat Bergotong Royong

CHANEL7.TV, MARELAN – Kegiatan bergotong royong dilaksanakan PAC.Partai Hanura Medan Marelan bersama RKL (Rindu Konco Lawas) dan masyarakat setempat di Jalan Benteng 1 Lingkungan 24 Pasar II Timur Kel.Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Minggu (26/04/2026).

Kegiatan yang penuh makna secara Berswadaya tersebut dikoordinir Ketua PAC.Partai Hanura Tongat Sitepu berkolaborasi dengan Suwandi selaku sekretaris RKL dan Manggiat Siregar mewakili masyarakat setempat.

Tampak dengan bersemangat dan antusias masyarakat melaksanakan gotong royong membersihkan jalan rusak sepanjang hampir 500 meter tersebut dari rimbunan rerumputan liar.

Bahkan ada seorang anak bernama Habib siswa SD kelas 3 yang tampak bersedia ikut bergotong royong memecahkan batu dengan palu godam untuk perbaikan badan jalan rusak menuju ke rumahnya tersebut.

Dengan peralatan parang, cangkul, sapu, mesin babat rumput warga bersemangat bergotong royong membersihkan rumput dan sampah di sepanjang jalan tersebut.

Rencananya warga juga memperbaiki jalan rusak Benteng 1 dengan cara melakukan pengecoran secara manual dari sumber dana swadaya dari masyarakat.

Pada kesempatan itu Tongat Sitepu selalu ketua PAC.Hanura Medan Marelan menjelaskan, bahwasannya kita dari partai Hanura merasa terpanggil untuk melaksanakan kegiatan gotong royong bersama masyarakat.

Karena sudah 2 tahun lebih adanya keluhan dan aspirasi masyarakat menyampaikan kepada partai Hanura terkait kondisi jalan rusak di daerah ini tak kunjung ada perhatian maupun perbaikan dari Pemerintah Kota Medan.
Sesuai dengan instruksi dari ketua Partai Hanura Sumut Bung El Andriansyah tetap bantu masyarakat.

Begitu juga sesuai instruksi dari ketua Partai Hanura Kota Medan Bung Janses Simbolon selalu mengarahkan berada ditengah masyarakat.

Disini kita melaksanakan kegiatan gotong royong didampingi dari pengurus RKL dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan ini juga kita berupaya melaksanakan pengecoran rabat beton secara manual dengan sumberdana dari hasil swadaya masyarakat.

Meski tak semua kegiatan pengecoran rabat beton dilaksanakan akantetapi kalau dilihat dari jiwa semangat gotong royong dari masyarakat yang antusias mungkin saja kegiatan perbaikan badan jalan di Benteng 1 ini dapat terpenuhi sebab jalan lintas ini memang sangat dibutuhkan masyarakat menuju ke lokasi pemukiman, tempat ibadah maupun tempat pendidikan masyarakat.

Mirisnya, kondisi jalan Benteng 1 sepanjang 500 meter ini dikala hujan selalu kebanjiran dan jalannya berkubang lumpur.

Diharapkan Pemko Medan dapat segera membangun perbaikan jalan rusak Benteng 1 ini demi kelancaran arus transportasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu Sekretaris RKL Suwandi menjelaskan, kami sangat mendukung kegiatan gotong royong ini sejalan dengan kegiatan- kegiatan RKL.

Yang mana kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat dalam bergotong royong membersihkan jalan lintas dan membangun jalan rusak ini guna memperlancar laju kenderaan dan pertumbuhan ekonomi warga.

Kami dalam RKL ini juga siap mendukung program Pemerintah bagi kepentingan pembangunan di masyarakat.Ujarnya.

” Kami warga disini sangat bersyukur dan berterimakasih sekali atas adanya kegiatan gotong royong disini guna memperbaiki jalan rusak yang dilaksanakan Partai Hanura bersama RKL dan diharapkan juga kepada Pemko Medan agar kiranya dapat membantu perbaikan jalan dengan cor rabat beton sehingga warga disini tak lagi mengalami jalan rusak dan kebanjiran sehabis hujan”, harap Manggiot Siregar alias Deregen tokoh masyarakat setempat.

DPRD Barito Utara Dorong Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah melalui LKPJ 2025.

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun 2026. Agenda utamanya adalah penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Barito Utara, Jumat, 24 April 2026.

Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah. Kehadiran lengkap ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan.

Dalam rapat tersebut, pidato Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dibacakan oleh Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan. Penyampaian ini mewakili pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2025.

Dalam sambutannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan LKPJ TA 2025 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya.

Dengan penyampaian rekomendasi DPRD ini, diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah. Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Barito Utara semakin baik, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

REPORTER : RAMLI (KALIMANTAN TENGAH)

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

0

CHANEL7.TV, MEDAN – Selaku pengelola Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) melakukan kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar dan mengacu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Yang telah diganti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri (“Permenperin No. 20/2024”). Kementerian Perindustrian juga telah menetapkan Kawasan Industri Medan sebagai Objek Vital Nasional sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 972 Tahun 2025.

Dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri Medan, PT KIM menyediakan infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang serta sarana penunjang sesuai Pasal 52 dan 53 Permenperin No. 20/2024. Infrastruktur dasar berupa pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan, drainase, limbah, dan air baku.

Sementara, infrastruktur penunjang serta sarana penunjang berupa fasilitas dan sarana yang telah direncanakan dan ditetapkan oleh PT KIM guna mendukung dan mengoptimalkan layanan yang ditujukan kepada tenant di Kawasan Industri Medan.

Kewajiban PT KIM ini merupakan hak tenant dan di sisi lain, tenant wajib melaksanakan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh PT KIM selaku pengelola KIM sebagaimana telah disepakati di dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) antara PT KIM dengan tenant.

Salah satu kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PT KIM adalah pengelolaan gate pass. Gate Pass telah dilaksanakan di KIM 2 sejak tahun 2014, sementara penerapan di KIM 1 pada awal April 2026 setelah sebelumnya dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan.

Pengelolaan gate pass merupakan pengoperasian portal masuk dan/atau keluar kendaraan bermotor di Kawasan Industri Medan yang dimiliki oleh tenant dan/atau supplier tenant. Saat ini, terdapat tiga titik gate pass, yakni KIM 1 Jalan Pulau Sumatera, KIM 2 Jalan Pulau Nias, dan KIM 5 Jalan Pulau Komodo.

Pengelolaan Gate pass merupakan bentuk pengendalian PT KIM dalam mengelola keluar masuknya kendaraan bermotor, mulai dari roda empat (mobil pribadi) sampai dengan roda dua belas (truk tronton). Selaku Objek Vital Nasional, PT KIM wajib melaksanakan kontrol atas lalu lintas Kawasan, bertujuan untuk meningkatkan keamanan, meminimalisir risiko keamanan, dan meningkatkan kenyamanan tenant serta menjaga ketertiban dan kelancaran operasional di Kawasan. Di sisi lain, kebijakan gate pass tidak berlaku bagi:

a. Kendaraan bermotor roda dua

b. Kendaraan bermotor terdaftar atas nama tenant secara resmi yang diberi free pass sesuai kebijakan PT KIM Melalui penetapan tarif tertentu berbasis jumlah roda kendaraan dimulai dari Rp 3.000,- untuk roda empat sampai dengan Rp 15.000,- untuk roda dua belas.

PT KIM memastikan penerimaan atas gate pass tersebut disalurkan kepada peningkatan layanan infrastruktur kawasan dan retribusi/pajak kepada Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini sejalan dengan arahan Pemegang Saham PT KIM dalam memajukan Provinsi Sumatera Utara. Dari sisi tata Kelola BUMN, selain peraturan yang disebutkan di atas, melalui yurisprudensi berupa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Lbp.

PT KIM memastikan kegiatan pengelolaan pass masuk ini dapat dilaksanakan secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui suatu mekanisme yang telah ditetapkan oleh kebijakan internal PT KIM selaku Pengelola Kawasan Industri Medan.

PT Kawasan Industri Medan, merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Holding Danareksa, dimiliki oleh Pemerintah Pusat melalui BP BUMN dan PT Danareksa (Persero) sebanyak 60%, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 30%, dan Pemerintah Kota Medan sebanyak 10%.

Saat ini, PT KIM mengelola sekitar 918 Ha kavling industri, meliputi KIM 1 sampai dengan KIM 5 yang berisi kurang lebih 600 pelaku usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, dan skala besar.

Sebagai pintu barat investasi Indonesia, PT KIM hadir dan terus meningkatkan layanan kepada seluruh tenant dan para pemegang saham sebagai wujud peningkatan perekonomian Indonesia melalui Sumatera Utara.

Bupati Barito Utara Tekankan Percepatan Pembebasan Lahan dan Disiplin ASN.

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH — Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong percepatan pembangunan daerah. Dua hal utama yang menjadi penekanan Bupati adalah percepatan pembebasan lahan dan peningkatan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, saat memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Kamis, 23 April 2026.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan peran strategis Dinas Perkimtan dalam memastikan kelancaran pembangunan. Salah satu tugas krusialnya adalah menyelesaikan proses land clearing atau pembebasan lahan.

“Program pembangunan tidak akan berjalan jika pembebasan lahan belum selesai secara hukum dan administrasi. Kita tidak bisa membangun rumah, jalan, maupun jembatan jika lahannya belum clear,” tegas Bupati.

Ia menambahkan pembebasan lahan merupakan tahapan awal yang sangat menentukan. Untuk itu diperlukan kerja cepat, administrasi yang tertib, serta koordinasi kuat antar instansi terkait agar proyek tidak terhambat.

Selain aspek teknis, Bupati juga mengingatkan pentingnya penanaman budaya disiplin di kalangan ASN. Menurutnya, disiplin adalah fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

“ASN jangan alergi terhadap disiplin. Justru dari disiplin itulah kita bisa menilai kualitas seorang abdi negara. Dengan kerja disiplin dan lahan yang clear, pembangunan Barito Utara akan berjalan lebih cepat,” ucapnya.

REPORTER : RAMLI (KALIMANTAN TENGAH)

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe