banner
Boyamin Saiman & Ardian Pratomo, S.H

CHANEL7.TV, BARITO UTARA – Terkait penanganan perkara perdata Prihanto bin Samsuri No 29/Pdt.G/2025/PN Muara Teweh, Barito Utara, penasehat hukum merasa kecewa. Alasan ditunda lewat pengumuman e-Court karena ketua majelis dinas luar. Perkara tersebut sudah sangat siap.

Sahut kuasa hukum Ardyan Pratomo, SH kepada awak Chanel 7 TV, namun terjadi penundaan sehingga kami merasa kecewa dan melayangkan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut kuasa hukum, tidak ada alasan untuk menunda putusan. Kami menduga bahwa majelis hakim Pengadilan Muara Teweh belum merevisi putusan tersebut. Waktu sudah berjalan selama 6 bulan, merasa waktu sudah cukup panjang, seharusnya sudah cukup siap. Terangnya lagi.

Alasan yang dibuat oleh Pengadilan Muara Teweh menjadi preseden buruk di tengah penegakan hukum di negeri tercinta ini. Mereka berharap agar kejadian seperti ini jangan terulang kembali di Pengadilan Muara Teweh. Cukuplah sekali ini, perlu ada pembenahan dan pelayanan yang lebih baik di kemudian hari.

Reporter : Ramli (Barito Utara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here