
CHANEL7.TV, MUARA TEWEH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun 2026. Agenda utamanya adalah penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Barito Utara, Jumat, 24 April 2026.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah. Kehadiran lengkap ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan.
Dalam rapat tersebut, pidato Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dibacakan oleh Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan. Penyampaian ini mewakili pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2025.
Dalam sambutannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan LKPJ TA 2025 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya.
Dengan penyampaian rekomendasi DPRD ini, diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah. Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Barito Utara semakin baik, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
REPORTER : RAMLI (KALIMANTAN TENGAH)








