Minggu, Agustus 2, 2026
Beranda blog Halaman 125

MK Hari ini akan Putuskan Syarat Pencalonan DPD mantan Korupsi

CHANEL7.TV, JAKARTA – Uji norma persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bagi mantan terpidana yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2).
Berdasarkan jadwal sidang, gugatan norma persyaratan pencalonan anggota DPD tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Tercatat, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti dan peneliti Pelrudem Irmalidarti menjadi pihak pemohon.
Sementara, kuasa hukum untuk perkara yang dicatat MK dengan nomor 12/PUU/XXI/2023 ini adalah Fadli Ramadhanil yang juga seorang peneliti Perludem.

MK akan menyidangkan perkara dengan agenda pembacaan putusan, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.

Pada pokoknya, perkara ini diajukan lantaran ada pemberlakuan norma yang berbeda, khususnya antara persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD dengan DPD.

Persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD mengharuskan mantan terpidana melewati masa lima tahun setelah menjalani pidana penjara sebelum mencalonkan diri. Namun, norma persyaratan pencalonan bagi calon anggota DPD berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 huruf g UU Pemilu.

Bunyi Pasal tersebut yakni (Pencalonan) perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan (huruf g), tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Para PNS Pajak ditengah Menurunnya Kepercanyaan Masyarakat akibat Kasus Mario Dandy

CHANEL7.TV, JAKARTA Di tengah perkembangan kasus dan kecaman publik atas gaya hidup mewah pejabat Direktorat Jenderal Pajak, mengharuskan para penyuluh pajak harus berusaha ekstra keras untuk kembali meyakinkan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Sorotan publik akan hedonisme keluarga pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rupanya membuat kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak ikut tergerus. Namun, tak menyurutkan mereka untuk membayar pajak dan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Petrus Bobby Aruan, petugas penyuluh pajak di KPP Pratama Jakarta Matraman ,menceritakan bagaimana tantangannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pajak, di tengah gempuran pemberitaan sikap hedonisme keluarga Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo.

Kendati demikian, bagaimanapun situasinya, Bobby berusaha untuk bekerja sebaik-baiknya dalam melakukan penyuluhan. Mengingat bulan Februari-Maret adalah masa wajib pajak mulai ramai untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi.

“Terkait tantangan yang dihadapi saat ini, tentunya tugas yang kami emban akan lebih berat lagi, mengingat ramainya kabar di media sosial dan respon masyarakat terkait kasus tersebut,” ujar pria yang kerap disapa Bobby ini, Senin (27/2/2023).

Pun, penyuluhan di tempat kerjanya saat ini, kata Bobby masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para penyuluh pajak di KPP Pratama Jakarta Matraman masih mengadakan konsultasi ke wajib pajak, membuka layanan pojok pajak penerimaan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kemarin ketika kami WA Blast wajib pajak terkait himbauan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan NIK, salah satu wajib pajak memberikan respon dengan menanyakan kami, sudah melaporkan LHKPN atau tidak,”cerita Bobby.

Sayangnya, penyuluhan yang dilakukan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Tak jarang saat wajib pajak diperingatkan untuk membayar pajak melalui layanan pesan WhatsApp (WA), beberapa diantaranya justru menyindir para penyuluh pajak.

Bobby memaklumi sikap antipati dari wajib pajak tersebut. Karena segala tindak tanduk yang dilakukan pegawai pajak bersinggungan langsung uang pajak rakyat. Jadi tak heran, para wajib pajak bersikap demikian kepada penyuluh pajak.

“Kami anggap hal tersebut sebagai pengingat dan memang seluruh pegawai juga sudah melaporkan SPT Tahunan dan juga LHKPN sesuai dengan himbauan Kementerian Keuangan untuk melapor sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya,” ujar Bobby lagi.

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia menambahkan, pihaknya akan terus menjalankan tugas, sambil terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik dengan memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

“Proses penyuluhan di KPP Matraman masih berjalan, baik kelas pajak online maupun pojok pajak. Kami buka pojok pajak di semua kelurahan di Kecamatan Matraman dan di BNPB. Sejauh ini tidak ada kendala,” jelas Ani menambahkan.

Maraknya pemberitaan gaya hidup mewah keluarga Rafael Alun, kata Ani juga tidak menyurutkan para wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya di KPP Pratama Jakarta Matraman.

Penerimaan KPP Pratama Jakarta Matraman, hingga 27 Februari 2023 telah mencapai Rp 65,14 miliar atau telah mencapai 10,7% dari target penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Matraman yang sebesar Rp 608 miliar.

Adapun jumlah orang yang melapor SPT di KPP Pratama Jakarta Matraman hingga 27 Februari 2023 telah mencapai 7.034 wajib pajak, naik 21,86% dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 5.772 wajib pajak.

Cerita lain dari Merita Katerina, penyuluh pajak di KPP Pratama Batam Utara. Merita mengaku dirinya sempat was-was, khawatir tidak ada wajib pajak yang mau datang ke kantornya. Namun, di luar ekspektasinya, justru banyak wajib pajak yang datang ke kantornya untuk laporan SPT Tahunan.

“Mereka rela buat antri dan responnya masih baik-baik, meskipun muncul pemberitaan saat ini,” ujar Merita kepada CNBC Indonesia melalui via telepon.

“Namanya manusia ada satu atau dua yang bertanya. Gimana sih kasusnya (Rafael Alun) sekarang. Namun itu semua tetap kita jawab sesuai faktanya. Bahwa saat ini RAT sedang diperiksa dan ikuti saja alur pemeriksaannya, itu juga sudah dilaksanakan oleh yang berwenang,” ucap menceritakan pengalamannya.

Namun, kata Merita tak jarang beberapa wajib pajak yang bertanya mengenai perkembangan kasus Rafael Alun.

Secara keseluruhan, kata Merita penyuluhan yang dilakukan oleh dirinya dan teman-temannya berjalan lancar dan tidak menemui apapun sindiran dari para wajib pajak.

Merita bahkan merasa terharu, karena gemparnya pemberitaan belakangan ini tak menyurutkan para wajib pajak untuk datang lapor SPT di tempat dirinya bekerja.

“Terharu dengan adanya kondisi sekarang, tidak menyurutkan wajib pajak datang ke KPP Pratama Batam Utara. Mereka masih sadar tanggung jawab mereka ketika memiliki NPWP. Apalagi ini kan lagi periode laporan SPT Tahunan,” tuturnya.

Kepala KPP Pratama Batam Utara Witarto menambahkan, maraknya pemberitaan Rafael Alun Trisambodo tidak mempengaruhi penyampaian SPT dan penerimaan di kantornya.

Sampai dengan 27 Februari 2023, penerimaan di KPP Pratama telah mencapai Rp 91,1 miliar atau telah mencapai 13,94% dari target penerimaan pajak pada tahun ini yang sebesar Rp 653,76 miliar.

Adapun realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama hingga 27 Februari 2023 tersebut tumbuh 123% dibandingkan realisasi penerimaan 27 Februari 2022 yang sebesar Rp 40,72 miliar.

Secara keseluruhan, kata Witarto pemberitaan Rafael Alun tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja KPP Batam Utara, karena di sana situasinya lebih kondusif. Namun pihaknya siap jika dibutuhkan langkah mitigasi.

“Sampai hari ini belum ada hal-hal di luar ekspektasi kita, semuanya baik-baik saja. Dari sisi penerimaan tumbuh dan kepatuhan tumbuh. Jadi tidak terlalu pengaruh, bahkan tidak terpengaruh (Kasus Rafael Alun Trisambodo),” ujarnya.

LHKPN diisi Seadanya, membuat Saut Situmorang Kesal.

CHANEL7.TV, JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku kesal dengan pelaksanaan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pasalnya, selama ini para pegawai negara sekadar melaporkan tanpa memberi klarifikasi sumber hartanya dari mana.

“Terkait LHKPN itu, saya orang paling sebal itu dengan hal tersebut. Karena dilaporkan saja (harta kekayaannya) tapi enggak pernah diklarifikasi,” ujar Saut, Jumat lalu (24/2).

Baca Juga : Lepas Tangankah. Setelah Perintah Sri Mulyani akan Pembubaran Klub Moge Pegawai Pajak

Dia mengaku pernah melakukan disposisi atau meminta bawahannya memanggil seseorang pejabat untuk menjelaskan dari mana barang atau harta yang dimiliki.

Tujuannya untuk memperjelas sumber harta yang dilaporkan oleh pegawai negara yang bersangkutan.

“Saya minta cari barang yang dimiliki pejabat ini dari mana dia dapat. Karena kalau dia tidak bisa menjelaskan, seharusnya kita kan paham ada tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tuturnya.

Saut menilai LHKPN seharusnya bisa dimaksimalkan. Bukan hanya menjadi wadah pelaporan, tetapi juga pendalaman soal harta kekayaan para penyelenggara negara.

“Padahal itu bukan hanya untuk penyelenggara negara saja, tapi untuk semua pegawai negeri. Jadi emang harus dibenahi itu,” kata dia.

Saut menyinggung soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa saja terjadi dan berkaitan dengan LHKPN.

Dia menjelaskan TPPU terdiri dari placement, layering, dan integrasi. Menurutnya, tiga tahapan dalam TPPU tersebut berkaitan erat dengan LHKPN.

“Jadi, orang beli mobil atau tanah dari mana, itu kan TPPU (kalau tak bisa jelaskan). Orang bilang harus tahu dulu predicate crime-nya bahwa dia korupsi. Saya bilang enggak, bahkan itu masih jadi perdebatan kok,” kata dia.

Pajak Bermasalah

Selain itu, Saut juga mengakui sistem pajak di Indonesia rapuh terhadap berbagai masalah. Menurutnya, sistem pajak di Indonesia tidak punya arah yang jelas.

“Sehingga pajak itu hanya dianggap sebatas target penerimaan yang akhirnya menimbulkan banyak masalah,” tuturnya.

Saut menilai ada banyak sisi negatif yang muncul. Salah satunya adalah mendompleng kepentingan para pegawai pajak.

“Kepentingan itu misal ya korupsi, pencapaian prestasi, karier sampai jabatan dan lain-lain. Jadi tidak diarahkan kepada pajaknya,” ucapnya.

Terlebih, bisa saja pemerintah ingin menjalankan program tertentu dengan penerimaan pajak sebagai sumber anggarannya.

Hal itu membuat pemerintah getol mengejar masyarakat agar membayar pajak. Menurutnya, itu memang terjadi.

“Misalnya, tahun ini Indonesia mau bangun sesuatu. Orang-orang pajak itu disuruh ngejar warga agar bayar. Jadi umpamanya seperti diperas aja itu. Bahkan kalau perlu handuk sudah kering tetap aja itu peras sampai dapat,” kata dia.

Saut pun mengungkit pegawai pajak Gayus Tambunan. Menurut dia, undang-undang yang ada saat ini membuat para pegawai pajak bisa berperilaku seperti Gayus.

Dia menyebut undang-undang saat ini bisa dijadikan tameng bagi pegawai pajak untuk melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Alasannya, pegawai pajak dianggap sebagai pahlawan karena meningkatkan sumber pendapatan negara.

“Ingat kasus Gayus? Itu perilakunya tidak berubah sampai sekarang. Kalau bicara kepentingan, hal tersebut sudah dimulai dari pegawai pajak yang paling bawah sampai atas, bahkan menterinya punya kepentingan itu,” kata dia.

“Misal jadi orang yang disebut pahlawan negara, padahal mereka bicara karier saja,” imbuhnya.

Pengakuan Linda, Informan Teddy Minahasa Saling kenal di Tempat Pijat Hotel Classic

CHANEL7.TV, JAKARTA – Terdakwa kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita, menceritakan awal perkenalannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Linda, yang duduk sebagai saksi di sidang kasus sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, mengaku pernah bekerja di tempat pijat yang berada di dalam hotel.

“Profesi pekerjaannya apa saudara?” tanya Hakim Ketua dalam perkara sabu Irjen Teddy Minahasa, Jon Sarmanan, kepada Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2).

Linda mengaku dirinya adalah informan polisi, terkait masalah narkoba. Linda menuturkan dirinya memberikan informasi kepada polisi jika ada narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia.

“Saya banyak membantu polisi, sebagai agen, informan. Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri,” jawab Linda.

Hakim pun lanjut bertanya soal latar belakang Linda hingga bisa menjadi informan polisi. Linda pun membeberkan pekerjaannya di masa lalu.

“Latar belakang saya, saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal dengan terdakwa (Irjen Teddy Minahasa) 2013, saya sebagai GRO (guest relation officer). GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang,” beber Linda.

Hakim lalu bertanya kepada Linda soal hubungan pekerjaannya sebagai GRO tempat pijat di Hotel Classic dengan Irjen Teddy Minahasa. Linda mengatakan saat itu dirinya tak punya hubungan pekerjaan dengan Irjen Teddy Minahasa.

“Tidak ada (hubungan bisnis atau pekerjaan). Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi lagi. Saya komunikasi lagi tahun 2019,” ungkap Linda.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari lima gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengaku Sebagai Informan Teddy, Linda terus dicecar oleh Hotman Paris

CHANEL7.TV, JAKARTA – Terdakwa kasus penjualan sabu Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita, emosi saat dicecar penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris.

Linda kesal lantaran Hotman Paris terus menanyakan soal dirinya mengaku informan Polri, tapi menikmati uang komisi yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Kekesalan Linda bermula saat Hotman Paris bertanya soal pekerjaan Linda sebagai guest relation officer (GRO) di Hotel Classic. Hotman bertanya, apakah GRO sama dengan ‘mami’ (muncikari).

Baca Juga : Beralasan Sakit, Sidang Hari ini Teddy Minahasa Harus datang

“Apakah pekerjaan Anda sebagai mami?” tanya Hotman kepada Linda yang menjadi saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2), dikutip dari detikcom.

Linda menepis anggapan GRO sama seperti ‘mami’. “Tidak (sama seperti ‘mami’), itu bukan bagian saya. Jadi kalau ada tamu datang untuk ke Classic Spa, datangnya ke kami dulu. Saya tanya, ‘Mau apa? Mau pijit apa, mau apa’. Baru kami arahkan,” terang Linda.

Baca Juga : Mantan Irjen Pol, Teddy Minahasa Mangkir dari Panggilan Sidang, beralasan Sakit

Hotman kemudian beralih topik ke pekerjaan informan Polri yang diakui Linda. Hotman mendalami keterangan Linda soal informan polisi, dan menyinggung soal komisi Rp 60 juta yang diterima Linda dari hasil jual-beli narkoba.

“Pertanyaannya gini, Anda mengaku sebagai informan dalam kasus penjualan narkoba. Pertama, Anda tadi mengaku dapat komisi Rp 60 juta, Anda mengaku sudah dipakai untuk kebutuhan rumah tangga. Pertanyaannya, apakah informan atau apakah memang jual-beli narkoba, karena mendapat Rp 60 juta komisi?” tanya Hotman lagi.

Linda tampak mulai tak nyaman dicecar Hotman. Dia langsung menegaskan dia bukan bandar narkoba.

“Waduh pertanyaannya. Saya sebagai informan dan saya bukan bandar,” tegas Linda.

Namun, Hotman kembali menekankan pertanyaannya soal Linda yang mengaku informan, dan menyebut kemungkinan Linda adalah bandar narkoba. Hotman pun menerangkan pengertiannya soal pekerjaan informan.

“Yang saya tahu, informan itu kalau ada dapat uang, dikembalikan ke atasannya atau institusinya sebagai bukti. Tadi Anda mengatakan Anda pakai untuk kebutuhan rumah tangga. Pertanyaannya, Anda informan atau bandar jual-beli narkoba?” cecar Hotman.

Linda kembali mengaku sebagai informan dan mengatakan uang komisi Rp 60 juta digunakan untuk pergi ke Brunei. Namun Hotman kembali bertanya dan menyebutkan komisi yang diterima Linda adalah imbalan dari jual-beli narkoba.

“Iya artinya Rp 60 juta itu imbalan untuk Anda, entah mau dipakai ke mana pun. Hal lain, Anda mengakui itu imbalan?” tanya Hotman kembali.

Linda pun menyatakan keberatannya kepada hakim, atas pertanyaan Hotman. “Keberatan saya, Yang Mulia,” ujar Linda.

Hotman tak menggubris keberatan Linda dan kembali pada pertanyaannya.

“Kalau yang 1 kilogram, Anda menyerahkan ke Kasranto, Anda dapat komisi Rp 60 juta itu termasuk informan atau informatiko?” Hotman lanjut bertanya.

“Keberatan saya, Yang Mulia,” tutur Linda.

Hakim Ketua Jon Sarmanan lalu ikut meminta penegasan Linda soal istilah uang Rp 60 juta yang diterimanya.

“Apakah itu dikategorikan sebagai jasa Saudara, atau upah, atau apa?” tanya hakim Jon kepada Linda.

“Saya tidak mengerti itu upah atau apa namanya. Pokoknya saya ambil 50 juta untuk keperluan saya ke Brunei,” jawab Linda.

Hotman kembali menyelipkan argumennya dan menyebut Linda aktif melakukan jual-beli narkoba, lalu mendapatkan komisi Rp 60 juta. Di momen ini, Linda menanggapi Hotman Paris dengan nada tinggi.

“Terakhir, kalau Anda ngomong Anda informan, apakah kalau Anda mengaku informan, apakah informan itu aktif melakukan jual-beli dan dapat komisi Rp 60 juta?” tanya Hotman.

“Saya tidak pernah aktif jual-beli narkoba. Sudah jelas saya tadi sudah jelaskan, kan? Saya tidak pernah menjadi informan jual-beli narkoba, tapi informan saya kan memberi info kepada Polri,” terang Linda dengan suara yang meninggi.

“Memberi info kepada Polri, dan salah satunya kepada Teddy. Dalam jual-beli tersebut, Anda mendapat Rp 60 juta kan?” balas Hotman.

“Sudah saya jelaskan kan tadi? Jangan diulang-ulang, dong,” timpal Linda dengan nada kesal.

Melihat hal tersebut, hakim Jon lantas menengahi perdebatan panas antara Hotman dan Linda. Hakim meminta Linda tak emosional saat memberi kesaksian di ruang sidang.

“Saksi masih tenang bisa menjawab? Kalau nggak kita pending di persidangan akan datang, masih bisa?” tanya hakim Jon.

“Masih bisa, Yang Mulia,” jawab Linda.

“Jangan emosional, dong, mereka itu sama fungsinya, menggali fakta yang sebenarnya sehingga bisa menarik kesimpulan untuk perkara itu. Sabar menjawabnya,” kata Hakim Jon kepada Linda.

Penyelamatan Pilot Susi Air dari KKB terkendala

CHANEL7.TV, JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkap kendala pembebasan pilot Susi Air Philip Mark yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua.

“Pilot masih tetap kita usahakan dicari. Karena tentunya di dalam situasi seperti ini mereka ini (KKB) kan bercampur dengan masyarakat, sehingga TNI juga harus hati-hati di dalam melaksanakan tugasnya untuk menyelamatkan itu,” kata Yudo di Jakarta, Senin (27/2).

Yudo menyebut kelompok yang ingin Papua merdeka itu bercampur dengan masyarakat setempat sehingga pihaknya harus hati-hati dalam membebaskan pilot tersebut.

“Kita optimalkan prajurit yang berada di sana, karena yang kita hadapi juga bukan musuh yang tetap, kemudian bisa berhadapan, bukan. Jadi gerombolan yang tempatnya berpindah-pindah dan bersama sama dengan penduduk. Dan ini kan tidak mudah untuk mengambil dari penduduk ini,” ujarnya.

Yudo menyebut kondisi tersebut tak mudah sehingga operasi penyelamatan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu masih berjalan. Selain itu, KKB juga kerap berpindah-pindah tempat.

Perwira bintang empat itu mengatakan pihaknya tak menetapkan target waktu dalam menyelamatkan Philip. Yudo tidak mau ada penduduk yang justru menjadi korban dalam operasi ini.

“Lapangannya tidak mudah, langsung di suatu tempat yg bisa diambil langsung, kan tidak. Itu tadi, mereka berlindung selalu dengan masyarakat, malah dengan anak-anak. Ini yang akan kita pisahkan. Sedapat mungkin kita laksanakan secara persuasif. Kita tidak mau masyarakat jadi korban karena itu,” katanya.

Hingga hari ini, Senin (27/2), sudah hampir tiga pekan Philip disandera KKB. Keberadaan Philip sempat terungkap lewat sejumlah foto dan video yang dibagikan KKB.

Dalam foto yang tersebut tampak Philip dikawal oleh sejumlah pasukan KKB yang menenteng senjata.

Dalam salah satu video Philip menyampaikan pesan singkat, “Papua OPM menangkap saya untuk Papua Merdeka.” Dia juga melanjutkan mengatakan kalimat yang sama dalam versi bahasa Inggris.

“Kelompok Papua menangkap saya dan mereka berjuang untuk kemerdekaan Papua. Mereka minta agar militer Indonesia pulang dan jika tidak mereka tetap menahan saya dan keselamatan saya akan terancam,” kata Philip menambahkan.

Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengatakan pilot Susi Air dalam kondisi baik.

“Baik-baik dan sehat,” kata Sebby saat dihubungi, Kamis (23/2).

Eksekusi Richard Eliezerakan dilakukan Hari ini

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Avatar

CHANEL7.TV, JAKARTAKasus hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Hari ini, Senin (27/2) sekitar pukul 13.00 WIB, Richard akan dieksekusi ke Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba),” kata Kepal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Setelah dieksekusi maka status Richard resmi berganti menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Richard harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai vonis hakim.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” jelas Syarief.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.

Mario Dandy, Pelaku Penganiayaan Terancam Hukuman 15 tahun

Mario Dandy kemungkinan bisa mendekam dipenjara selama maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu memungkinkan terjadi jika polisi menjerat Mario Dandy dengan percobaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Meski begitu, saat ini Mario Dandy masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun polisi tak menutup kemungkinan menjerat Mario Dandy dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayan ke Crytalino David Ozora (17).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut bisa berkembang.

“Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas,” kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Meski begitu, Nurma menyebut pasal yang kini menjerat Mario sudah merupakan pasal yang paling kuat.

Menurutnya, penyidik yang lebih tahu untuk penerapan pasal dengan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau kedepannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” tuturnya.

Lepas Tangankah. Setelah Perintah Sri Mulyani akan Pembubaran Klub Moge Pegawai Pajak

Perintah Sri Mulyani Via instagram Untuk membubarkan Klub Moge Pegawai Pajak.
Perintah Sri Mulyani Via instagram Untuk membubarkan Klub Moge Pegawai Pajak.

KOMPAS.com –  Bak efek domino, mencuatnya kasus penganiyaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak (DJP) kini melebar kemana-mana. Setelah gaya hidup hedon salah satu keluarga PNS DJP jadi sorotan, kini giliran hobi para pegawai pajak yang dikuliti. Salah satu yang kena getahnya yakni klub motor bernama Belasting Rijder yang menjadi wadah perkumpulan penyuka motor para pegawai DJP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan memerintahkan langsung pembubaran klub motor Belasting Rijder. Sri Mulyani mengaku terus memantau situasi pasca-terkuaknya fenomena gaya hidup mewah pegawai pajak. Jika terus dibiarkan, maka bisa menggerus kepercayaan publik pada institusi DJP.

Melihat fenomena klub motor dengan unggahan tunggangan mewah sebagaimana diperlihatkan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Sri Mulyani meminta anak buahnya menjelaskan soal asal muasal kekayaannya kepada publik.

“Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut. Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” ucap Sri Mulyani. Minta klub motor dibubarkan Bahkan selain meminta Dirjen Pajak melakukan klarifikasi ke publik, Sri Mulyani juga menginstruksikan klub motor Belasting Rijder dibubarkan karena terindikasi menjadi cerminan gaya hidup berlebihan beberapa pegawai pajak.

Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, meski moge maupun aset lainnya didapatkan dengan cara yang halal sekalipun, sebagai PNS DJP, sebaiknya hal-hal berbau mewah tersebut tak dipertontonkan ke masyarakat yang jadi pembayar pajak. “Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” ungkap Sri Mulyani.

Dirinya berkali-kali menegaskan, pegawai DJP maupun keluarganya dilarang mempertontonkan gaya hidup mewah, karena bisa mencedarai rakyat yang menggaji mereka dengan nominal sangat tinggi.

“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” ungkap Sri Mulyani. Viral moge Dirjen Pajak Sebelumnya, beredar luas beberapa unggahan Dirjen Pajak maupun para pegawai DJP yang mengendarai motor gede. Video maupun foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengendari moge beredar luas di akun Twitter, Youtube, Facebook, dan Instagram. Bahkan dalam foto yang tersebar di lini masa, Suryo Utomo tak mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak mengenakan kelengkapan wajib berupa helm. Para PNS Ditjen Pajak penyuka motor, termasuk moge, diketahui tergabung dalam komunitas bernama Belasting Rijder. Seperti dilihat Instagram, Belasting Rijder juga memiliki beberapa cabang di sejumlah daerah.

Belasting Rijder sendiri merupakan Bahasa Belanda. Belasting bermakna pajak, sementara rijder berarti pengendara. Sehingga secara harfiah blasting rijder memiliki arti pengendara pajak. Para anggota komunitas ini diketahui adalah para pegawai pajak, hal ini bisa dilihat dari profil penggunggah foto maupun para akun yang ikut meramaikan dengan berkomentar. Namun saat kembali dipantau di Instagram pada Minggu (26/2/2023), beberapa akun IG Belasting Rijder diketahui sudah menghapus semua unggahannya, termasuk salah satunya yang memposting Dirjen Pajak yang tengah mengendarai moge. Beberapa pengikut (follower) maupun yang mengikuti (following) juga tampak sudah 0 alias kosong.

Namun sebelum beberapa akun maupun postingan lenyap, foto-foto Dirjen Pajak maupun aktivitas sunmori pegawai DJP dengan moge sudah keburu beredar luas ke dunia maya. Jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dirjen Pajak Suryo Utomo diketahui memang memiliki moge Harley Davidson. Tunggangan lainnya orang nomor satu di DJP yang terbilang mewah lainnya antara lain Jeep Cherook Masih menurut LHKPN, Suryo Utomo memiliki harta kekayaan senilai Rp 14.452.944.568. Kekayaan ini bahkan jauh di bawah Rafael Alun Trisambodo, PNS eselon III DJP, yang jabatanya jauh di bawah Dirjen Pajak.

Penemuan Penjualan Motor Harley Davidson Serentak.

Netizen Baru Baru ini menemukan Kejanggalan di Suatu Situs Jual Beli, Dimana banyak Penjualan Motor Besar Jenis Harley Davidson secara bersamaan setelah beberapa jam Postingan Sri Mulyani beredar. Apakah ini hanya kebetulan atau ada Upaya dari Para Pegawai Pajak untuk “mencuci tangan” tentang jumlah kekayaan mereka.

Kehadiran Presiden RI menyaksikan F1H2O Powerboat Danau Toba 2023.

CHAEL7.TV, BALIGE – Perhelatan balap perahu cepat F1 Powerboat (F1H20) World Championship Danau Toba 2023 di Kota Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, turut disaksikan Presiden RI, Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo, Minggu (26/2/2023).

Kehadiran Presiden bersama Ibu Negara dan rombongan, di antaranya Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tak hanya disambut langsung Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi, tetapi juga memastikan bahwa prosedur Pengamanan (PAM) VVIP telah sesuai SOP (Standard Operational Procedure).

“Selama kunjungan Presiden RI bersama Ibu Negara di Kota Balige, semua pengamanan VVIP harus dilaksanakan sesuai SOP. Karena momentum ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya Balige,” ucap Pangdam.

Presiden memberikan Selamat pada Juara PowerBoat F1 H2O
Presiden memberikan Selamat pada Para Juara PowerBoat F1 H2O

Selaku Pangkogasgabpad Pengamanan VVIP, Mayjen TNI A Daniel Chardin kembali mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara khususnya Balige agar ikut mendukung kelancaran pelaksanaan event internasional ini dengan cara bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah.

“Kita berharap situasi wilayah tetap kondusif, baik selama kegiatan maupun setelah pagelaran F1H20 ini,” pungkas Pati TNI AD lulusan Akmil 1990 itu.

Turut menyambut kedatangan Presiden bersama Ibu Negara, antara lain Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi, Danrem 023/KS, Kolonel Inf Dody Triwinarto, SIP, MHan, serta pejabat TNI-Polri dan Pemerintahan lainnya.

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe