
CHANEL7.TV, Jatinegara Baru – Salah seorang warga pemilik kapling taman jati negara baru mau melakukan tahapan pembangunan 1 unit rumah. Namun mendapatkan kendala karena ketua RT dan RW tidak memberikan Izin, sehingga terjadi penggembokan gerbang akses keluar-masuk perumahan tersebut.
Akibat kejadian ini, sempat menimbulkan keributan dan perdebatan kedua belah pihak. Setelah Diskusi panjang, ada kesepakatan yaitu ketua RT dan RW meminta sejumlah uang sebesar 3 Milyar rupiah, agar akses keluar masuk Kendaraan pengangkut material perbolehkan. Namun jumlah nilai tersebut yang sangat besar, membuat pemilik bangunan tidak dapat menyanggupi, dan mencoba meminta keringanan dari 3 Miliar menjadi 1.2 Miliar.
Modus yang dilakukan oleh ketua RT dan RW sangat memalukan dan tidak dapat tolerir. Harus dilakukan tindakan penegakan hukum. Agar kelak hal yang serupa tidak terjadi kembali. Sekjen LSM LITPK, Hotlan p silaen SH Mengatakan, tangkap dan penjarakan karena bukti dan Kwitansi yang ditandatangani sudah menjadi bukti yang kongkrit. Jangan diberi tempat di negeri ini kepada kedua orang tersebut.















