banner

CHANEL7.TV, Jatinegara Baru – Keronologis bermula dari pemilik kapling Bernama safri di pernahan taman jatinegara baru, melakukan kerjasama dengan HJ. Subur sebagai Pemborong, setelah melihat Kapling akan di bangun rumah Ketua RT 06.

Perumahan Taman Jatinegara, rido hakiki melakukan penggembokkah gerbang akses keluar masuk masyarakat, sehingga terjadi perdebatan antara masyarakat dan RT.

Setelah ditelusuri, tujuan penggembokkan gerbang masuk perumahan, dikarenakan adanya Pembangunan rumah kapling milik safri yang bekerja sama dengan pemborong HJ Subur, selaku ketua RW 16 RT 05 meminta biaya 3 milyar agar mobil pengangkat matrial bangunan bisa masuk kelokasi. Dengan Negosiasi dari kedua Pihak, akhirnya disepakati 1,2 milyar kemudian HJ Subur hanya memberikan Nominal Rp.300 Juta kepada ketua RT 06, dibawah kesepakatan sebelumnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here