banner

CHANEL7.TV, PAPUA – Proses hukum kasus tambang emas ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, terus diusut.

Kini, 34 tersangka dalam kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Sebab, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II atau P21.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama menjelaskan, terdapat 34 tersangka dalam kasus ini.

“Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, terdiri dari tujuh berkas, dan lima laporan polisi,” kata Ipda Abeg Guna Utama saat menggelar pers rilis di Polresta Manokwari, Kamis (23/03/2023).

Adapun barang bukti yang ditahan berupa, exavator, mesin dompeng, genset, alkon, karpet dan selang tambang serta beberapa alat tambang lainnya.

Dari 34 tersangka tersebut, ucapnya, ada satu pemodal yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian berinisial A.

Sementara, empat lainnya masih kabur sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pemodal berjumlah lima orang, satunya sudah ditahan, sisanya masih dalam tahap pencarian sampai saat ini,” ungkapnya.

Ia menyebut, untuk barang bukti emas tidak ditemukan.

Namun, aktivitas pertambangan yang dapat merusak lingkungan, sudah cukup dijadikan bukti oleh kepolisian untuk melakukan penangkapan.

Kendati begitu, ia mengakui sampai saat masih ada aktivitas penambangan kecil yang dilakukan oleh masyarakat.

“Tapi kita usahakan, kalaupun harus ditindak itu harus melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk pemilik hak ulayat,” pungkasnya.

Diketahui, lima pemodal dalam kasus tersebut berinisial, A, E, R, R dan RU.

Kelima pemodal tambang tersebut berasal dari luar wilayah Papua. (*)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here