banner

CHANEL7.TV, BEKASI – Kami Tim Chanel7 Sedang berada di Tempat Pengelolaan Air Bersih, Yang dilakukan Oleh Pengembang Perumahan Kemang Pratama yang berada di Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.

Perumahan Kemang Pratama diduga melakukan Pengelolaan Air Bersih Sendiri selama puluhan tahun, dimana untuk Pengelolaan Air Bersih seharusnya dilakukan oleh Pemerintah melalui PDAM, bukan melalui Pengembang Perumahan.

Sedangkan pada Undang Undang Dasar tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi, bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

berdasarkan Undang undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di Pasal 6 menyebutkan bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Namun, Perumahan Kemang Pratama mengelola sendiri Kekayaan Alam berupa Air Bersih dan Dijual Kembali kepada Masyarakat dengan menjual Diatas Harga Normal, bertentangan dengan Undang Undang dan Undang Undang Dasar 1945

Perumahan Kemang Pratama adalah salah satu perumahan elite yg ada di Kota Bekasi menurut informasi perumahan tersebut adalah milik salah satu mantan Menteri Perumahan Rakyat, sehingga diduga ada semacam persengkongkolan antara Pemerintah Daerah Kota Bekasi dengan pemilik perumahan tersebut sampai saat ini, PDAM patriot belum mengambil alih pengolahan tersebut.

PDAM juga seolah menutup mata dan telinga terhadap Perumahan Kemang Pratama yang mengelola Air bersih sendiri lebih dari 30 tahun.

Tarif harga yang mereka bebankan kepada Masyarakat penghuni Perumahan Kemang Pratama Kota Bekasi tidak ada yg mengontrol sehingga harga patokan standar Air Bersih dibuat semau mereka sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here