
CHANEL7.TV, BULUNGAN – Polisi menetapkan wanita berinisial N sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Utara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, serta peran signifikan saudari N atas dugaan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy Kurniawan, Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga : Pengurutan Kasus Tambang Emas Ilegal, 33 Tersangka dan 1 dari 5 Pemodal diamankan
“Maka mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, saudari N ditahan di Mapolda Kaltara,” jelas polisi berpangkat melati tiga ini.
Hendy menyatakan, N dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Terhadap tersangka akan dilakukan pendalaman, baik oknum pejabat yang diduga terlibat serta aliran dana yang bersangkutan akan kami dalami, termasuk aliran dananya,” dia menandasi.
Penangkapan Tersangka Tambang Emas Ilegal
Sebelumnya diberitakan, N diciduk oleh Tim Ditkrimsus Polda Kaltara pada Kamis 6 April 2023. Operasi pencidukan N dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan.
Usai diciduk, N langsung dibawa ke Mabes Polri Jakarta untuk diinterogasi atas dugaan keterlibatan kasus penambangan emas ilegal di Kaltara.
“N diduga memiliki peran penting tentang adanya praktek illegal mining atau tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara,” kata Hendy, seperti dikutip Jumat 7 April 2023.
Diketahui, penangkapan N adalah buntut dari kegiatan Operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023. N sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga membuat Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan pada Kamis 6 April 2023.















