CHANEL7.TV, BANGKA BELITUNG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menahan mantan Bupati Bangka Tengah Yulianto Satin dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung Basuki Rahardjo mengatakan, Yulianto Satin diduga melakukan korupsi pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017.
Basuki menuturkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Yulianto Satin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.025.000.000,-.
“Perkara ini kita tangani sebagai kelanjutan dari perkara sebelumnya berdasarkan surat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor : B/3036/X/RES.3.1/2022 tanggal 03 Oktober 2022 perihal penyerahan penyidikan lanjutan atas nama Yulianto bin Satin,” ujar dia.
Menurut Basuki, keputusan melakukan penahanan terhadap Yulianto Satin karena penyidik memiliki bukti yang cukup. Selain itu, kata dia, adanya kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Keputusan penyidik yang memutuskan untuk dilakukan penahanan sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP,” ujar dia.
Basuki menambahkan Yulianto Satin dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.






