banner

CHANEL7.TV, BARITO UTARA – Seluas 4.175,66 hektar lahan sawit masuk kawasan hutan di Desa Sikan, Desa Montallat, dan Pandran eks PT Antang Ganda Utama di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Diduga Agrinas tidak bekerja dengan baik. Pekerjaan panen diserahkan kepada beberapa koperasi yang tidak memiliki legalitas alias bodong. Proses pemanenan dan penjualan buah oleh pihak koperasi diduga banyak masalah dan tidak transparan.

Kalau permasalahan ini dibiarkan dan tidak segera diatasi, akan menimbulkan ajang korupsi yang sangat luar biasa. Bagaimana sistem pengelolaan dan manajemen PT Agrinas terkait pertanggungjawaban hasil penjualan buah sawit tersebut.

Masyarakat butuh transparansi dan keterbukaan agar tidak menjadi preseden buruk bagi Agrinas ke depannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here