CHANEL7.TV, MURUNG RAYA – Ratusan karyawan PT Asmin Kualindo Tuhup atau AKT, perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Desa Tumbang Jauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, menggelar aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja sepihak.
Para Mantan Karyawan menilai, pihak perusahaan tidak manusiawi karena melakukan PHK secara sepihak tanpa persetujuan karyawan, padahal mereka dan keluarganya membutuhkan penghidupan.
Selain itu, para pekerja menduga ada tiga perusahaan yang terlibat dalam praktik alih kerja untuk menghindari ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, istirahat, pemutusan hubungan kerja, serta kompensasi bagi pekerja, termasuk hak memperoleh pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai ketentuan.
Pekerja sepakat menerima uang pesangon perkalian yang diberikan oleh perusahaan, dan 42 orang pekerja menuntut denda pidana sebesar 40 juta per orang, atas dasar pelanggaran perusahaan, yang mempekerjakan karyawan tanpa agrement selama 9 bulan ke PT Bagas Bumi Persada.
Karena Permasalahan ini terus berlangsung, Ketua Komisi 1 DPRD Murung Raya pun Angkat bicara, Melalui Voice mail kepada Chanel 7 tivi.
Selama proses Negosiasi berjalan, di dampingi oleh ormas TBBR Murung Raya, selama 7 bulan belum berhasil dan karyawan mencabut kuasa sehingga Mantan karyawan minta bantu dengan aliansi masyarakat untuk menindaklanjuti sampai tuntutan mereka selesai
Aksi ini telah berlangsung selama satu bulan. Para karyawan meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan RI turun tangan, lantaran nasib mereka terkatung-katung. Namun upaya sejumlah pihak untuk melakukan negosiasi tidak membuahkan hasil, karena manajemen PT AKT dinilai tutup mata terhadap tuntutan karyawan.