banner

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Kasus dugaan politik uang di Kabupaten Barito Utara menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam kunjungannya ke TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, menegaskan bahwa tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam hal ini, seorang warga berinisial MAR alias Deden, yang menjabat di tim pemenangan Agisaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Barito Utara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar praktik politik uang menjelang PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Barito Utara. MAR alias Deden, bersama TRB (44), yang menjabat sebagai koordinator lapangan, dan seorang perempuan berinisial WTW (22), juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diamankan pada hari Jumat, 14 Maret 2025, di rumah milik warga di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, yang menjadi lokasi penggerebekan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., saat konferensi pers, menyampaikan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai pemeran utama dalam kasus ini. “Peran WTW sebagai pencatat nama, sementara TRB sebagai pemberi uang, dan MAR alias Deden sebagai koordinator,” ungkap Kapolres Singgih Febiyanto, yang didampingi Kasatreskrim AKP Ricky Hermawan, di halaman Polres Barito Utara, pada Minggu malam, 23 Maret 2025.

Ketiga tersangka telah ditahan sejak Sabtu, 22 Maret 2025. Sesuai dengan peraturan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara ini.

Kapolres Barito Utara juga menambahkan bahwa para tersangka dikenakan ancaman pidana berdasarkan pasal perubahan kedua atas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

MAR alias Deden memiliki sejumlah jabatan di tim pemenangan Agisaja, di antaranya sebagai Wakil Bendahara dan Koordinator Bidang Transportasi dan Akomodasi.

Sanksi Politik Uang dalam Pemilihan

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan adanya larangan dan sanksi tegas terhadap politik uang dalam pemilihan. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp200.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Malik Muliawan, Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01 Gogo-Hello, menambahkan bahwa setelah penggerebekan oleh masyarakat setempat, dilakukan penyisiran dan penggeledahan di lokasi kejadian yang berada di rumah warga di Jalan Simpang Pramuka II. Tim Gakumdu, Kepolisian, dan TNI yang disaksikan oleh Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01 menemukan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp250.000.000.

Pesan Moral dan Penegasan

Malik juga mengingatkan agar peristiwa ini diusut tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena praktik politik uang sangat merusak proses demokrasi dan menghilangkan kemurnian suara pemilih. “Semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir kalinya. Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang di bumi Lya Mulik Bengkang Turan,” tegas Malik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here