
CHANEL7.TV, KAB. BEKASI – Senin 4 Maret 2024 Pak Kacung Supriatna beserta 2 anaknya Pak Karyan dan Pak Asep datang ke Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanyakan terkait tindak lanjut pelaporan kasus Kacung Supriatna yang ditagih hutang 4 miliar.
Kasus yang ditangani Polres Metro Bekasi Bidang Harda sudah terhitung 2 bulan sejak 16 Januari 2024 namun belum ada kepastian kepada pihak pelapor.
Menurut Pak Karyan saat beliau mempertanyakan ke Penyidik terkait tindak lanjut Kasus tersebut Penyidik bidang Harda menyampaikan sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Direktur Utama PT.Askrindo namun belum datang memenuhi panggilan pertama. Sedangkan pemanggilan kedua belum dilayangkan.
Untuk notaris-notaris yang terlibat didalam kasus ini pihak Polres harus melapor terlebih dahulu ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Dan target selanjutnya pihak Polres Metro Bekasi akan melakukan penangkapan kepada H.Guntur.
Harapan Pak Kacung dan Keluarga agar kasus ini segera selesai tidak berlarut larut dan kepada pelaku yang sudah telak melakukan kejahatan dapat dilakukan penangkapan.
Kepada Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar membersihkan para Mafia Tanah khususnya wilayah Jawa Barat sebagai percontohan kepada para pelaku. Karena selama ini Mafia Tanah sudah merajalela dan merugikan banyak warga masyarakat yang awam seperti Kacung Supriatna yang berada di desa Jayamulya Kec.Serang Baru Kab.Bekasi Jawa Barat, bertahun tahun beliau merasa kesedihan yang berkepanjangan.
Dan Kementerian ATR/BPN dapat mengambil tindakan terkait Sertifikat tanah Kacung Supriatna yang disalahgunakan oleh oknum-oknum Mafia Tanah yang kini sertifikat tersebut ada di PT Asuransi Kredit Indonesia (PT.Askrindo) dan banyak nya data-data palsu Kacung Supriatna yang ditemukan di notaris Muhammad Mujaki S.H yang membubuhkan hak tanggungan di sertifikat a.n Kacung Supriatna sehingga sekarang sertifikat tersebut ada di PT.Askrindo yang beralamat di Jakarta.















