
CHANEL7.TV, BARITO UTARA – 5 Desa di Kec. Lahei Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah merasa resah, karena Perusahaan Tambang PT. Duta Nurcahya pemegang IUP Seluas 4.999 Hektar berhenti beroperasi tanpa alasan yang jelas, sehingga menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat, yang mana mereka tadinya berharap apabila tambang tersebut beroperasi, akan berdampak pada perekonomian di 5 desa.
Area Tambang tersebut meliputi 5 desa yaitu, Desa Muara Bakah, Desa Luweh Hilir, Desa Muara Inu, Desa Juju Baru dan Desa Hurung Enep.
Dari 2015 sampai 2022, tidak ada kegiatan operasional sama sekali sehingga timbul keinginan masyarakat 5 desa untuk mencarikan investor baru yang mampu mengambil Alih dan memfungsikan IUP tersebut dengan harapan masyarakat mendapat lapangan pekerjaan dan menggerakan roda perekonomian.
Stop operasi PT. Duta Nurcahya dipertanyakan oleh masyarakat kepada pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Inspektur Tambang Perwakilan Kalimantan Tengah, Bapak Beritano B.J, beliau mengatakan terkait PT. Duta Nurcahya masih terdaftar secara administrasi namun sampai saat ini pihak Kementrian belum melakukan pembinaan atau pengawasan dari sisi teknis dan lingkungan.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah agar bertindak tegas untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Duta Nurcahya, sebagaimana disampaikan oleh Ketua RT 1 Muara Bakah, Syamsuri, HS, agar pemerintah pusat melakukan crosscheck, melihat fakta sebenarnya apa kendala dan permasalahan yang terjadi di lokasi tambang.
Apabila fakta di lapangan PT. Duta Nurcahya tidak mampu melakukan operasi, maka warga berkeinginan kepada pemerintah mencabut/membekukan izin PT. Duta Nurcahya dan investor yang baru mengambil alih lahan tersebut.
















