CHANEL7.TV, BOGOR – Galian yang berlokasi di Desa Suka Jaya, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat diduga tidak mempunyai ijin resmi.
Galian tipe C yang tidak mempunyai ijin resmi menjamur tidak terkendali, komisi A DPRD kabupaten bogor pada tahun 2012 sudah melarang dan tidak memberikan ijin lagi tentang galian tipe C.
Namun, Penambang tidak memperdulikan tentang aturan yang sudah ada berupa himbauan dari pemda setempat. Dampak dari penggalian ini jalan licin, rusak berlobang, kotor dan berabu dan jika musim penghujan, Masyarakat pengguna jalan banyak yang mengalami kecelakaan.
Masyarakat resah dan berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan hukum, agar oknum-oknum pelaku galian tersebut ditangkap dan diproses sesuai dengan perbuatannya
Mereka menghimbau pihak Kementrian Lingkungan Hidup maupun ESDM dan pihak Kepolisian Mabes Polri Bareskrim bidang TIPIDTER agar melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang galian yg tidak mempunyai ijin resmi.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya menduga, pengusaha pemilik modal yaitu saudara Hardani disinyalir kebal hukum, serta bidang penanggung jawab di lapangan Yaitu saudara Farhan. perbuatan ini sudah berulangkali dilaporkan, namun tidak ada Tindakan, mereka tetap melakukan nya tanpa ada rasa takut.