
Dia mengatakan informasi dugaan Minyakita tertahan itu berasal dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan.
Menurutnya, salah satu alasan tertahannya Minyakita di Cilincing adalah PT BKP sebagai pemilik belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO).
“Kalau soal benar dan salah nanti. Kan kita baru ketemu hari ini. Tentu, kita kan temukan, (Minyakita) disegel dulu,” sahut Zulhas.
“Di sini ditemukan belum dikirim oleh perusahaan BKP ini dengan dasar mereka katanya belum dapat domestic market obligation (DMO). Tapi sudah lama sekali, ini produksi bulan Desember (2022),” tuturnya.
Alasan perusahaan
“Pada Januari itu kami sudah melaksanakan 38.000 ton dari penugasan yang sebenarnya hanya 1.500 (ton). Jadi tidak ada pelanggaran apapun terkait kewajiban kepada pemerintah, kami sudah penuhi,” kata Tukiyo.
Kedua, kata dia, saat ini perusahaan sedang tidak mengekspor minyak goreng, karena tidak mendapatkan izin memproduksi sendiri CPO. Hal itu, kata Tukiyo, menyebabkan minyak goreng sebanyak setengah juta liter di gudang Cilincing belum disalurkan.
“Kan kalau sudah disalurkan tetapi kami enggak ekspor, di situ ada ruginya,” tandas Tukiyo.
















[…] 500 Ribu Liter Minyak Tertahan di Cilincing Menurut Mendag […]