Rabu, Juli 29, 2026
Beranda blog Halaman 8

CHANEL7.TV, JAKARTA – Polisi mengatakan artis Bobby Joseph bisa terjerat hukuman penjara lebih lama. Sebab, Bobby sudah dua kali terjerat kasus narkoba.

“Bisa jadi (lebih berat). Nanti kami akan proses sesuai perundang-undangan. Kami lihat nanti. Karena pasalnya 112, dia menyimpan dan memiliki,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy pada wartawan di kantornya, Jl Wijaya 2, Kebayoran Baru, Selasa (25/7/2023).

“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” sambungnya.

Diketahui polisi menjerat Bobby Joseph dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ardhy mengatakan jenis tembakau sintetis yang digunakan Bobby Joseph lebih berbahaya. Sebab, zat adiktif yang terkandung di dalamnya lebih tinggi dari jenis narkoba lainnya.

“Tembakau sintetis ini justru lebih tinggi ya zat adiktifnya, karena memang jenis baru. Jadi modelnya disemprotkan ke tembakau. Memang zat psikoaktifnya lebih tinggi dan berbahaya. Tingkat kecanduannya lebih tinggi dibanding ganja,” ungkapnya.

“Zat psikoaktifnya lebih tinggi dari pada ganja dan lebih berbahaya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ardhy menyebutkan Bobby sudah menggunakan ganja sintetis sejak 2020.

“Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020 dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali,” tuturnya.

Ardhy mengatakan Bobby Joseph membeli tembakau sintetis itu di Instagram. Saat ini pihaknya masih memburu pemilik akun Instagram yang menjual ganja sintetis itu.

“Pelaku memesan lewat media sosial, barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar. Kami masih dalam pengejaran kepada pengedar,” ujarnya.

Bobby Sempat Mengelak dan Sembunyikan Sinte

Ardhy menyebutkan Bobby sempat mengelak dan menyembunyikan tembakau sintetis atau biasa disebut sinte seberat 0,46 gram saat diciduk polisi di kediamannya di Cinere, Depok pada Jumat (21/7/2023) malam.

“Disembunyikan, yang pasti namanya orang ini, pasti mengelak ya. Tapi dengan metode kepolisian, berhasil kita dapatkan barang bukti itu,” kata Kompol Achmad Ardhy.

“Setelah kita cek yang bersangkutan memang yang bersangkutan memiliki barang bukti tembakau sintetis,” ujarnya.

Selasa, 25 juli 2023 Sukmajaya Depok.

Pemilik tanah Ibu Ivone felicia Intan D.S SH

Kronologi penyerobotan lahan tanah di Kp. Bojong kelurahan Cisalak Kec Sukmajaya, Depok Dan pengerusakan Baleho LMP (Laskar Merah Putih) Bapak Asep Sumantri sebagai penyewa lahan dengan waktu yang sudah selesai kontrak Bapak Asep Sumantra tidak mau pindah dari tempat yang sekarang.

Pihak pertama Bapak Suherman Bahar SH sudah mempunya, Bukti-bukti otentik di dalam perjanjian yang sudah ditentukan dengan alasan Bapak Asep Sumantri sudah pernah bertransaksi Jual beli tanah dengan ibu Ratmi yang beralamat di Jakaria, sedangkan Status tanah tersebut adalah milik Bapak Suherman Bahar SH dengan atas nama pemilik awal ibu Ivone felicia Intan DS SH yang beralamat di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dengan adanya perihal ini pihak Asep Sumantri membawa gerombolan premanisme dan diduga ada 2 oknum anggota TNI Polri dan Oknum-oknum tersebut mengintimidasi kepada Bapak Suherman Bahar SH dengan alasan jika ingin aman lahan tersebut minta dibagi dua.

Namun, dari Bapak Suherman Bahar SH tidak memberi keputusan, dari bahasa 2 oknum tersebut. Masalah ini pihak Bapak Suherman Bahar SH melaporkan ke Mapolresta Depok Agar pihak kepolisian Metro Depok untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang melakukan pelanggaran hukum di NKRI.

kejadian awal dibulan juni 2023 melakukan penyerobotan lahan di wilayah kepemilikan Bapak Suherman Bahar SH dengan adanya pemindahan Tower dipekarangan markas LPM, Bapak Asep Sumantri sudah ditegur, namun tidak diidahkan dari bahasa pemilik lahan tersebut. Bapak Suherman Bahar SH.

Akhirnya Bapak Suhermen tidak mau melakukan suatu tindakan anarkis namun Bapak Suherman memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Bapak Asep Sumantri ke Mapolsek Sukmajaya namun pelaporan tersebut ditolak dengan alasan karna tanah itu tanah negara yang mengatakan yaitu Bapak Bimas suhendro prawoto yang bertugas dipolsek Sukmajaya.

awalnya penyewa, lama lama ingin memiliki,

terkait sebidang tanah yang terletak di Kampung Bojong, kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Depok.

Pemilik awal lahan tersebut Ibu Ivone felicia Intan DS, SH, dengan luas lebih dari 200 Hektar, karena keberadaan ibu ivone berada di luar negeri, sehingga diberikan Kuasa untuk mengelola lahan tersebut kepada bapak Suherman bahar SH.

Awalnya saudara A S mau menyewa lahan tersebut dari Bapak suherman bahar, dengan perjanjian sewa menyewa selama 3 tahun. namun setelah masa kontrak berakhir, saudara A S tidak mau memperpanjang dan tidak mau keluar dari area lahan tersebut, dengan alasan bahwa dia sudah membeli lahan tersebut dari ibu ratmi yang berdomisili di jakarta.

bagaimana jalannya saudara A S membeli lahan dari seseorang dimana lahan tersebut jelas jelas ia kontrak dari saudara Bapak Suherman bahar, tiba tiba setelah habis sewa menyewa, dia tidak mau memperpanjang sewa dan menyatakan bahwa lahan tersebut sudah ia beli dari seseorang yang bernama ibu ratmi.

Akhirnya terjadi konflik yang berkepanjangan antara saudara A S dengan suherman bahar yang sampai saat ini tidak mempunyai kesepakatan.

Sehingga suherman bahar merasa dirugikan dan berusaha untuk berkomunikasi secara baik, namun tidak diidahkan sehingga suherman bahar akan melaporkan saudara A S kepada pihak berwajib dan apabila ada oknum yang membekingi saudara A S, maka akan dilaporkan juga ke kemenkopolhukam.

Penyelidikan KPK terSkenario Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe oleh

CHANEL7.TV, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami skenario perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Skenario itu diduga dilakukan oleh pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Hal itu didalami dengan memeriksa advokat, yakni Petrus Balla Pattyona pada Kamis (27/7).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyusunan skenario perintangan yang dilakukan tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) saat berada dirumah kediaman Lukas Enembe di Papua,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe.

Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe. Di mana, Roy diduga dengan sengaja membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe.

Di antaranya, menyarankan para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Roy Rening juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar alias bohong terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Dia juga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Para saksi tersebut kemudian menuruti perintah Roy Rening.

Atas tindakan Stefanus Roy Rening itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung terhadap Lukas Enembe menjadi terhambat.

CHANEL7.TV, JAKARTA – Eks politikus PDIP Ferdinand Hutahaean melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ferdinand mengungkap alasannya.

Ferdinand menyebut pernyataan Rocky dengan melontarkan kata tidak pantas kepada kepala negara sebagai bentuk ujaran kebencian. Selain itu, pernyataan tersebut juga membuat kegaduhan.

“Pelaporan saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul pasca pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak dengan kata bajingan tolol, itu bentuk ujaran kebencian dan permusuhan,” kata Ferdinand, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, pernyataan Rocky dalam konten tersebut membangun persepsi Jokowi hendak menjual IKN. Padahal, lanjut dia, tujuan Jokowi tak lain adalah menarik para investor. Tak hanya itu Rocky Gerung juga memprovokasi massa terkait gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol.

“Rocky menyatakan tentang Jokowi jualan IKN. Sementara yang kita ketahui Jokowi tidak jualan IKN tapi menarik investor untuk membangun bangsa. Ketiga penghasutan yang dilakukan oleh Rocky untuk memacetkan jalan tol itu adalah bentuk dan upaya menciptakan kondisi tidak kondusif dan upaya mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu, Ferdinand menyebut, ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun turut dipolisikan lantaran pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

Ferdinand mengatakan, pelaporan tersebut dibuat atas kehendak dirinya. Namun demikian, lanjut dia, langkah tersebut selaras dengan sikap partai yang terganggu pernyataan Rocky Gerung.

“Saya kader PDI Perjuangan dan Caleg PDI Perjuangan. Apa yang saya lakukan adalah atas kehendak pribadi saya dan tidak terkait PDIP. Tapi saya percaya yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky,” kata dia

“Selain itu yang saya tau bahwa PDI Perjuangan bahkan berniat mengambil langkah hukum terhadap Rocky. Itu yang saya ketahui,” imbuhnya.

Pelaporan Ferdinand terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.

“Pasal-pasal yang kami laporkan ada 6 Pasal 2 dari UU ITE yaitu Pasal 28 Jo Pasal 45. Dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160 serta Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946. Intinya semua adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian dan upaya penghasutan,” pungkasnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi adanya pelaporan dari Ferdinand Hutahaean. Saat ini, tercatat ada 2 laporan terkait perkara dan terlapor yang sama.

“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan polisi tersebut, terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” kata Ade Safri saat dihubungi.

Pertemuan Anggota DPRD dan Manager LPG terkait Penyelewengan Distribusi LPG

CHANEL7.TV, BARITO UTARA – Keluhan masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut) terkait masalah Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsisi 3 Kg di tengah-tengah masyarakat setempat kini sudah didengar oleh PT. Pertamina dan ESDM Pusat.

Keluhan masyarakat tersebut disampaikan oleh 4 (empat) orang anggota DPRD Barito Utara, pada Kamis 3 Agustus 2023 sore kemarin.

Anggota DPRD Barito Utara tersebut adalah H. Tajeri, H Abri, Hasrat dan Hj. Sofia, mendampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin). Ir H Jainal Abidin.

Sempat dipersulit Kedatangan mereka di Jakarta, karena harus mendatangi beberapa kantor Pertamina. Akses bertemu pihak yang berkompeten terkait laporan dugaan penyelewengan distribusi LPG bersubsidi di Muara Teweh, Barito Utara.

Akhirnya membuahkan hasil saat mendatangi kedua kali kantor Graha Pertamina di Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.

Kedatangan wakil rakyat Barito Utara diterima oleh Manager LPG Subsidi dan Nonsubsidi, Ipahani pada kantor PT Pertamina Parta Niaga Gambir.

Dalam pertemuan di kantor PT Pertamina Parta Niaga Gambir ke empat wakil rakyat dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Barito Utara ini hampir 1,5 jam menyampaikan keluhan dari warga masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Adapun point-point keluhan warga yang disampaikan yaitu :

(1). Terkait dugaan distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram tidak sesuai aturan, hingga menyebabkan harga tinggi;

(2). Dari 155 pangkalan yang ada di Kabupaten Barito Utara diduga banyak fiktif;

(3). LPG bersubsidi jatah daerah lain yang di jual di Kabupaten Barito Utara atau bukan peruntukan wilayah;

(4). sebanyak 27 surat diterbitkan oleh Disperindag Barito Utara, baik surat teguran kepada agen kesediaan menjual LPG sesuai HET dan pelaksanaan pasar penyeimbang.

“Alhamdulillah meski sempat ada hambatan bertemu pihak berkompeten akhirnya bisa di terima. Permasalahan LPG yang dikeluhkan warga semua sudah kami sampaikan,” kata H. Abri didampingi anggota DPRD lainnya dan Kadis Perindag H Jainal Abidin.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri menambahkan dari beberapa hal disampaikan, Pertamina mengaku ada yang salah dalam pendistribusian dan penjualan LPG di Kabupaten Barito Utara.

Harusnya kata pertamina, diungkapkan H Tajeri, bahwa LPG 3 Kg itu milik pemerintah yang seharusnya dari agen disalurkan ke Pangkalan 80 persen dijual kepada yang berhak membelinya yaitu masyarakat miskin.

Sedangkan kata dia yang 20 persen untuk pengecer yang dijual kembali kepada yang berhak membelinya, dengan ketentuan tidak melebihi HET yang diatur pemerintah daerah setempat.

“Ditempat kita bukan seperti itu. Malah banyak Pangkalan di daerah kita yang tutup dan saat ini gas justru banyak di distribusi ke kios-kios eceran,” kata Politisi Partai Gerindra ini.

Sementara anggota DPRD lainnya, Hasrat berharap dari hasil laporan ini ada perubahan baik, sehingga warga masyarakat bisa mendapatkan LPG bersubsidi sesuai HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Harga LPG di daerah kita sangat tidak wajar, para pelaku usaha harusnya menjual LPG berubsidi sesuai HET ditetapkan pemerintah daerah, karena mereka beli di pertamina dengan harga murah,” terangnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara, Ir H Jainal Abidin mengaku lega bisa menyampaikan kendala dan permasalahan LPG bersubsidi ke pertamina.

“Saya merasa lega, apa yang menjadi keluhan warga masyarakat di Kabupaten Barito Utara terkait masalah LPG 3 kg sudah disampaikan ke Pertamina,” kata H Jainal Abidin.

Anggota Komisi VII DPR RI

Anggota Komisi VII DPR RI, Ir Willy M Yoseph berencana akan melakukan kunjungan ke wilayah Kabupaten Barito Utara. Kunjungan tersebut dengan adanya aduan dari anggota DPRD Barito Utara dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian terkait adanya penyelewengan harga dan penyelewengan gas LPG bersubsidi 3 Kg.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri mengatakan ia bersama anggota DPRD lainnya dan Kepala Disperindag Barito Utara selain melapor ke PT Pertamina juga langsung melapor ke anggota Komisi VII DPR RI, ke bapak Ir Willy M Yoseph.

“Jadi setelah melapor ke Pertamina, saya bersama teman-teman lain langsung lapor ke bapak Willy M Yoseph yang di Komisi VII DPR RI. Dan kami langsung menceritakan keluhan warga terkait mahalnya LPG bersubsidi di daerah kita. Alhamdulillah langsung direspon dan beliau berencana ke Muara Teweh, pada Selasa depan,” kata H Tajeri.

SURAT TUGAS SUHERMAN BAHAR

KONTRIBUTOR DEPOK

Dorong Pengusaha Bersaing di Pasar, BRI Peduli Bagikan Bantuan Sertifikat Halal Kepada 200 Pelaku UMKM

JAKARTA – Sebagai salah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki segmen bisnis pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), BRI terus berkomitmen memberikan pemberdayaan dan pendampingan bagi pelaku usaha. Salah satunya, melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), BRI memberikan bantuan pelatihan dan pemberian sertifikat halal bagi pelaku UMKM.

Sejak digulirkan pada tahun 2021, BRI telah memberikan bantuan sertifikat halal setidaknya bagi 600 (enam ratus) pelaku UMKM. Khusus di tahun 2023, bantuan sertifikat halal diberikan kepada 200 (dua ratus) pelaku UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BRI mengambil peran membantu pelaku UMKM dengan kegiatan pelatihan dan pemberian sertifkasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang dapat bersaing di pasar. Terlebih, para pelaku UMKM mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya.

“Harapannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi”, ungkap Catur.

Salah satu pelaku yang mendapatkan manfaat dari bantuan ini adalah Roni Rakhmayadi (46), pelaku UMKM Keripik Basreng (Bakso Goreng) dari Bandung, Jawa Barat. Usaha keripik Basreng yang dirintisnya sejak tahun 2021 jadi lebih berkembang setelah mendapat sertifikat halal bantuan dari BRI yang diperolehnya di 2022.

Roni menuturkan, dukungan dan support dari BRI melalui program-program pemberdayaan UMKM memiliki dampak yang besar bagi perkembangan usaha.

“Ini luar biasa karena sangat membantu. Masyarakat semakin percaya sama produk saya. Awalnya sebelum ada sertifikat yang beli offline ragu-ragu. Setelah dapat sertifikat halal, banyak reseller menelepon. Alhamdulillah banyak menghubungi, bahkan saya kirim foto sertifikat halal yang dipigura. Alhamdulillah ada peningkatan”, katanya.

Dengan didapatkannya sertifikat halal pada 2022 tersebut, kini Roni mampu memproduksi sekitar 150 kg Keripik Basreng per hari di kediamannya di daerah Kopo, Kabupaten Bandung. Tak hanya itu, dari usaha tersebut, Roni kini mampu memberdayakan 8 (delapan) orang pegawai.

 

Selain Bandung, reseller yang meminati keripik basreng produksinya berasal dari Bekasi, Jakarta, Padang, Lampung dan Palembang. Adapun untuk produk keripik basreng yang dijualnya secara eceran, dilabeli dengan branding Kacipta. Setelah usahanya semakin berkembang, Roni memberanikan diri resign dari tempat bekerjanya sebagai personalia di sebuah perusahaan swasta.

“Setelah sekitar 25 tahun bekerja, saya memberanikan diri sepenuhnya jadi wirausahawan. Karena ternyata setelah ditekuni usaha ini menjanjikan” ujarnya.

Sertifikasi halal kepada para UMKM BRI tersebut merupakan bagian dari target Kementerian BUMN yakni memberikan 5.000 sertifikasi halal terhadap dua sektor, yakni makanan dan kesehatan.

Dalam pelaksanaanya, BRI menggandeng BRI Research Institute (BRIRins) untuk memonitoring progres sertifikasi sampai dengan terbit seperti melakukan pendampingan dalam persiapan dokumen dan pendampingan saat proses sertifikasi halal.

Pendampingan tersebut sangat penting dilakukan agar ketika di audit, fasilitas produksi, bahan baku dan proses pembuatan benar benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Keywords: BRI, BBRI, BRI Peduli, CSR BRI, Sertifikat Halal UMKM

Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XIII tingkat Kabupaten Barito Utara Tahun 2023 di Lampeong, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara resmi dibuka Bupati Barut H. Nadalsyah, di halaman Kantor kecamatan setempat, Jumat 18/08/2023 malam.

Pembukaan Pesparawi tersebut ditandai dengan bunyi Orgen tunggal (Keyboard) dihadiri Bupati Barito Utara H. Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD dan 7 Anggota DPRD Barut. Antusias menghadiri acara, Sekretaris Daerah, Unsur FKPD, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Kepala Kemenag, Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi, Camat dan unsur Tripika se Kabupaten Barito Utara, Pimpinan Organisasi Kecamatan, Pemuka agama, Tokoh Masyarakat, Peserta Pesparawi dan undangan lainnya.

Pesparawi Ke-XIII Tingkat Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di Lampeong, Kecamatan Gunung Purei dengan Tema dan Sub Tema: “Bangkitlah, Menjadi Teranglah”.(Yesaya 60:1a) Sub Tema: “Hendaklah Kamu Sehati Sepikir, Dalam Satu Kasih, Satu Jiwa, Satu Tujuan Memancarkan Cahaya Harmoni Antar Umat Beragama Dalam Menyukseskan Pembangunan Di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan”
.
Dalam laporannya Ketua panitia pelaksana Pesparawi Ke-XIII Tingkat Kabupaten Barito Utara (Barut) Tahun 2023 di Lampeong Kecamatan Gunung Purei, Silas Patiung, S.Si, Apt menyampaikan bahwa kegiatan Pesparawi tahun ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari yaitu dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023 dan penutupan akan dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2023.

“Adapun untuk juri lomba, Peserta, dan Kategori lomba adalah juri yang menilai semua kategori lomba juri dari Provinsi sebanyak 3 orang yang ahli musik dan paduan suara. Sedangkan peserta lomba yang mengikuti Pesparawi Ke-XIII Tingkat Kabupaten Barito Utara tahun 2023 adalah 9 (sembilan) Kecamatan dengan jumlah peserta keseluruhan yakni 774 orang, dan panitia pelaksana sebanyak 126 orang, jadi total keseluruhannya adalah 900 orang,” kata Silas.

Sedangkan untuk kategori lomba yang perlombakan sebanyak 8 kategori yaitu; Paduan suara dewasa campuran (PSDC), Paduan suara wanita (PSP), Paduan suara pria (PSP), Vocal Group 14-22 tahun (VG), solo remaja/pemuda usia 14-22 tahun, solo remaja/pemuda putri usia 14-22 tahun, solo anak usia 6-8 tahun, Solo anak usia 9-12 tahun.
“Kemudian terima kasih juga kami sampaikan kepada Donatur yang telah memberikan bantuannya,

terimakasih kepada Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Gunung Purei yang mendukung dan membantu pelaksanaan Pesparawi ke-XIII serta terimakasih kepada 11 kades. Kecamatan Gunung Purei selaku tuan rumah. Dan semoga pelaksanaan Pesparawi Ke-XIII ini berjalan dengan baik dan lancar

Presiden Prabowo Beri Penganugerahan kepada Kesatuan dan Anggota Polri pada Hari Bhayangkara ke-80

CHANEL7.TV, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberi penganugrahan tanda kehormatan dan pangkat kehormatan. Penganugrahan itu dilakukan bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80.

“Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 dan 38 TK tahun 2026, serta Nomor 55 Polri tahun 2026. Tentang penganugrahan tanda kehormatan Nugraha Sakanti dan bintang Bhayangkara Nararya. Serta penganugrahan pangkat secara istimewa,” ujar Sekretaris Militer Mayjen TNI Wahyu Yudhayana di Satuan Latihan (Satlat) Brimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026.

Setelah surat keputusan dibacakan, Prabowo menyematkan tanda kehormatan, bintang Bhayangkara Nararya, serta pangkat kehormatan.

Adapun anugrah pangkat kehormatan diberikan kepada tiga purnawirawan Polri. Ketiganya yaitu Ketua MPR RI periode 2013-2014 Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto, Ketua KPK periode 2015 Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruki, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara periode 2004-2009 Brigjen Pol (Purn) Taufiq Effendi.

Selain itu, Prabowo juga menganugrahkan bintang Bhayangkara Nararya kepada tiga anggota Polri. Mereka dinilai memiliki jasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan institusi kepolisian.

Kemudian, Kepala Negara menganugrahkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti. Penghargaan ini diberikan kepada 11 kesatuan di lingkungan Polri yang dinilai berjasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe