Rabu, Juli 29, 2026
Beranda blog Halaman 23

Diduga Gudang Mafia BBM Ilegal, Warga Resah Terhirup Bau Solar

CHANEL7.TV, Medan LabuhanMelanggar UU Migas dan Diduga Tanpa Izin Resmi. Warga di sekitar lokasi dibuat resah dengan keberadaan sebuah gudang berwarna hitam yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar. Kecurigaan tersebut mencuat setelah warga kerap mencium bau menyengat solar setiap kali melintas di depan gudang tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut tergolong mencurigakan.

“Setiap kami melintas di depan gudang itu, bau solar tercium kuat dari dalam. Selain itu, hampir setiap hari terlihat truk keluar masuk,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan warga, tim media langsung turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan. Di lokasi, tim menemukan sebuah mobil cold diesel (koldisel) berwarna kuning terparkir tepat di depan gudang. Namun, saat tim media mencoba melakukan konfirmasi, tidak satu pun pihak gudang memberikan respons dan pintu gudang tetap tertutup rapat.

Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan mafia BBM ilegal.

Tim media kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Polsek Simpang Kantor melalui telepon via WhatsApp. Pihak kepolisian menjawab singkat,

“nanti kita cek ke lapangan, bersama anggota.”

Diduga Langgar UU Migas dan Aturan Lingkungan

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas gudang itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM tanpa izin resmi.

Selain itu, gudang tersebut juga diduga tidak memiliki:

  • Izin usaha penyimpanan BBM

  • Persetujuan lingkungan

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Ketiadaan izin tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga, mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Desakan Tindakan Tegas Aparat

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk:

  • Melakukan penyelidikan menyeluruh

  • Menyegel lokasi bila terbukti ilegal

  • Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola gudang maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Media akan terus mengawal dan mengembangkan kasus ini.

(TIM)

Pemprov Kalteng Resmi Jalankan Kartu Huma Betang Sejahtera, Akses Bantuan Sosial Kini Terintegrasi Digital

CHANEL7. TV, Palangka Raya — Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran resmi launching Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono No.1, Palangka Raya, bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat Kalimantan Tengah ke berbagai layanan sosial dan publik, serta mendorong pemerataan kesejahteraan. Program ini dirancang untuk menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil, rentan, dan prasejahtera. Jumat 20/02/2026.

Peluncuran program strategis daerah tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Edi Pratowo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, para kepala dinas, organisasi masyarakat, BEM mahasiswa, serta insan pers.

Program ini mulai berjalan pada tahun 2026, dengan sosialisasi program yang sudah dilakukan pada 18 Februari 2026 menjelang peluncuran resmi pada 20 Februari 2026, menjadi momentum penting untuk mematangkan data, melakukan validasi, dan menyiapkan perencanaan agar pelaksanaannya tepat sasaran dan petugas di lapangan tidak naur alias malas bekerja.

Dalam arahannya, Agustiar menegaskan bahwa Program Kartu Huma Betang Sejahtera harus disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima. Ia menekankan pentingnya kebersamaan serta koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program berjalan optimal.

Perlu di ketahui Program tidak bisa DOBEL ALIAS seperti Program PKH dan BLT desa, Kartu Keluarga Sejahtera, BLTS KESRA dan masih ada lagi yang lain lain termasuk Program DAERAH BUPATI tidak bisa DOBEL, harapan agar semua bisa mendapatkan bantuan yang ADIL, pemerintah daerah melalui dinas PMD yang tau Data di lapangan harus sigap dan tidak lamban.

“Program ini penting agar tepat sasaran. Tanpa kebersamaan, koordinasi, dan informasi yang baik, permasalahan di lapangan sulit diantisipasi. Oleh karena itu, saya minta seluruh pihak bersinergi dan mengawal pelaksanaannya,” tegasnya. Gup

Penetapan penerima dilakukan melalui Surat Keputusan resmi, dengan skema berbasis Kartu Keluarga (1 KK 1 kartu). Kartu tersebut menjadi tanda kepesertaan resmi untuk mengakses berbagai program bantuan.

Gubernur menegaskan, bahwa Kartu Huma Betang Sejahtera bukanlah kartu ATM, melainkan kartu identitas kepesertaan bantuan sosial dengan sistem pengamanan khusus.

“Secara fisik, kartu dilengkapi Nomor identitas, Chip dan Hologram pengaman. Saat kartu ditap pada mesin EDC, akan muncul nama penerima dan jenis bantuan yang diterima. Dengan sistem ini, kartu tidak dapat digunakan oleh orang lain dan sulit untuk dipalsukan,’ jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya warga yang belum terdata, Agustiar memastikan pemerintah membuka ruang pengaduan resmi agar masyarakat tetap dapat mengakses program secara adil.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Tersedia kanal pengaduan resmi melalui 0852 7788 9903, www.humabetang.id, Media Sosial Resmi Pemprov Kalteng,” ungkapnya.

Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan data dan laporan untuk kemudian dilakukan pengecekan serta verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Namun demikian, Gubernur juga mengakui bahwa dari seluruh data DTSEN se-Kalimantan Tengah, belum semuanya dapat terakomodasi dalam tahap awal pelaksanaan program, mengingat penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi meluncurkan program kartu Huma Betang sejahtera menyasar untuk 300.000 kepala keluarga, dana tersebut didukung anggaran kurang lebih 400 miliar dari APBD.

Program ini memastikan kesiapan sistem digital dalam mendukung penyaluran Program KHBS. Mekanisme teknis penyaluran bantuan dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang digunakan untuk memproses klaim dan pencairan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat secara digital.

Cakupan Program Kartu huma betang mencakup berbagai program, antara lain, Kesehatan Gratis, Pemeriksaan kesehatan gratis di seluruh kabupaten/kota, dengan lebih dari 132.000 peserta sejak Februari 2023. Pendidikan Gratis:* Kuliah dan sekolah gratis bagi 10.800 mahasiswa dan 32.000 siswa SMA/SMK/SLB se-Kalteng.

Reporter : Ramli ( Kalimantan Tengah )

PT KIM TURUT SERTA PROGRAM MUDIK GRATIS TAHUN 2026 BERSAMA BP BUMN DAN DANANTARA

CHANEL7.TV, Deli Serdang (12 Februari 2026 )– Sebagai Holding BUMN Danareksa, PT Kawasan Industri Medan (KIM) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sumatera Utara. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam Program Mudik Gratis Bersama BUMN Tahun 2026.

Badan Pengaturan BUMN bersama BPI Danantara kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026. Program ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen BUMN kepada masyarakat, dengan melibatkan hampir seluruh BUMN dan anak perusahaannya melalui berbagai moda transportasi.

Program ini ditargetkan akan diikuti oleh lebih dari 100 ribu pemudik menuju berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Secara keseluruhan, Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026 menyediakan fasilitas angkutan transportasi darat, laut, dan kereta api dengan standar keselamatan yang terjamin. Sebanyak lebih dari 64.000 pemudik akan diberangkatkan menggunakan sekitar 1.400 unit bus, hampir 33.000 pemudik akan menggunakan 99 rangkaian kereta api, serta lebih dari 5.000 pemudik akan diberangkatkan menggunakan 42 unit kapal laut.

Rencananya, kegiatan pelepasan (flag off) pemberangkatan moda transportasi bus akan dilaksanakan di Ring Road Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada 17 Maret 2026.

Melalui tema “Mudik Aman Berbagi Harapan”, BUMN berkomitmen menghadirkan perjalanan mudik yang aman, tertib, dan bermakna bagi masyarakat.

“Program Mudik Gratis BUMN merupakan wujud nyata kepedulian sosial negara melalui BUMN, agar masyarakat dapat pulang ke kampung halaman dengan selamat, nyaman, dan penuh kebahagiaan,” demikian disampaikan dalam keterangan program tersebut.

Dalam pelaksanaan program ini, PT Kawasan Industri Medan (KIM) turut berpartisipasi dengan memberangkatkan pemudik pada rute Medan – Padang Sidempuan menggunakan moda transportasi darat berupa bus.

Keikutsertaan PT KIM ini menjadi bagian dari upaya BUMN dalam mendukung kelancaran arus mudik nasional, sekaligus menghadirkan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Diduga Langgar UU KIP dan UU Lingkungan Hidup, Pengolahan Minuman di Medan Deli Disorot Warga

CHANEL7.TV, Medan — Aktivitas pengolahan minuman yang beroperasi di Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga tidak memenuhi standar perizinan dan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas tersebut terpantau masih beroperasi pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi pengolahan minuman tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi usaha sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengamanatkan bahwa setiap badan usaha wajib menyediakan informasi yang benar, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik usaha bernama Meri mengaku telah memiliki izin usaha yang lengkap. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kewajiban pemasangan papan informasi di lokasi usaha. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, Meri menolak dengan alasan bahwa hanya pihak Dinas Lingkungan Hidup yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap izin tersebut.

Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik, mengingat usaha pengolahan minuman berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk limbah cair maupun padat. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pengelolaan limbah dan izin lingkungan.

Seorang tokoh masyarakat setempat menyayangkan minimnya pengawasan dari pemerintah setempat, mulai dari Kepala Lingkungan hingga instansi teknis di tingkat kota. Ia menegaskan bahwa produk minuman yang dikonsumsi masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

“Minuman itu dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Kualitas, kebersihan, dan dampak lingkungannya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Pemerintah harus segera turun tangan,” ujarnya.

Warga berharap agar pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan segera melakukan inspeksi dan penindakan sesuai kewenangan. Penegakan aturan dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap UU KIP, UU Lingkungan Hidup, serta menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

DPP WJMB Beserta DPP GNI dan LBH Medan Desak Kapolrestabes Hentikan Dugaan Kriminalisasi Ketua MPTW

CHANEL7.TV, Medan, Kamis (12/2/2026) — Dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), Abdul Latif, terus menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers dan organisasi kemasyarakatan. Kali ini, Ketua Umum DPP Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Putra, secara tegas angkat bicara di Kota Medan.

Irwansyah Putra menyatakan keprihatinan mendalam atas penetapan Abdul Latif sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan pada 26 Januari 2026 atas dugaan penganiayaan, yang dinilainya sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

“Pers harus berdiri di garda terdepan membela kebenaran. Jika penegakan hukum diduga menyimpang dan mengarah pada kriminalisasi pejuang wakaf dan rumah ibadah, maka itu wajib dikritisi secara terbuka,” tegas Irwansyah Putra.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipisahkan dari upaya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang. Menurutnya, perjuangan membela tanah wakaf tidak boleh dibalas dengan proses hukum yang tidak objektif.

Sikap serupa juga disampaikan Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) Rules Gajah, S.Kom, yang menilai penetapan tersangka terhadap Abdul Latif sebagai bentuk dugaan kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak profesional, adil, dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

“Ini bukan persoalan pribadi, melainkan perjuangan mempertahankan masjid sebagai rumah ibadah umat. Aparat hukum harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menekan,” ujar Rules gajah.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendesak Kapolrestabes Medan untuk menghentikan proses hukum terhadap Abdul Latif. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan bahwa berdasarkan kronologi kejadian, bukti percakapan di grup WhatsApp, serta keterangan saksi-saksi di lokasi, tidak ditemukan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Abdul Latif terhadap pelapor.

Peristiwa tersebut bermula dari percakapan di grup WhatsApp pada 2 Januari 2026 yang berujung pada pertemuan langsung. Dalam pertemuan itu terjadi adu mulut, namun pelapor justru mengalami luka akibat ditanduk oleh seorang pria lain, bukan oleh Ketua MPTW.

LBH Medan juga mengaitkan dugaan kriminalisasi ini dengan kasus pembakaran mobil advokat Indra Surya Nasution, yang selama ini turut mendampingi perjuangan mempertahankan Masjid Al-Ikhlas. Meski empat pelaku pembakaran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, hingga kini otak pelaku belum terungkap, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Irvan Saputra menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Atas dasar itu, WJMB, GNI, dan LBH Medan secara tegas meminta Kapolrestabes Medan untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif serta memprioritaskan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung supremasi hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap rumah ibadah dan tanah wakaf.

Hari Pers Nasional 2026, Pemkab Barito Utara Tegaskan Sinergi dengan Insan Pers

CHANEL7. TV, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H. HALAHUDDIN, S.T., M.T. bersama Wakil Bupati FELIK SONADIE Y, TINGAN, A. Md menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 yang diperingati pada 9 Februari 2026. Ucapan tersebut ditujukan kepada seluruh insan pers, khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Barito Utara.

H. Shalahuddin, S.T., M.T. menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan pers sangat penting dalam mendukung transparansi, pembangunan daerah, serta memperkuat partisipasi publik di wilayah Barito Utara.

“Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Kami mengapresiasi peran insan pers yang selama ini telah bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” Selasa 10/02/2026,(Kalteng).

Senada, Wakil Bupati Barito Utara, FELIK SONADIE Y. TINGAN, A.Md. juga menyampaikan harapannya agar insan pers terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat melalui pemberitaan yang konstruktif dan berimbang.

Ia menambahkan, di tengah derasnya arus informasi dan tantangan era digital, pers dituntut untuk semakin profesional serta mampu menangkal hoaks yang berpotensi menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.

“Momentum Hari Pers Nasional ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers dalam mendukung pembangunan Barito Utara, yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” tutur Felik.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dan kerja sama yang positif dengan media sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

berharap insan pers terus berkarya, menjaga integritas, serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

WJMB Ajukan Audiensi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, Tegaskan Peran Pers Sesuai UU Pers dan UU KIP

CHANEL7.TV, MEDAN – Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dan insan pers dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang transparan.

Permohonan audiensi tersebut tertuang dalam surat bernomor **024/SK/AUDENSI/DPP-WJMB/II/26**, tertanggal **11 Februari 2026**, yang ditujukan langsung kepada **AKBP Roesef Efendi, SIK, MH, CPHR**, selaku Kapolres Pelabuhan Belawan.

Ketua Umum DPP WJMB, **Irwansyah Putra**, menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi bagian dari komitmen organisasi pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**.

“Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, edukasi, kontrol sosial, dan perekat demokrasi. Sinergi dengan Polri sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain itu, WJMB juga menegaskan pentingnya implementasi **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)**, khususnya dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, penegakan hukum, serta keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pelabuhan Belawan.

Sekretaris Jenderal DPP WJMB, **Bayu Pratama**, menambahkan bahwa audiensi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif antara kepolisian dan wartawan, sehingga tidak terjadi hambatan komunikasi maupun kesalahpahaman dalam kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

“UU KIP menjamin hak masyarakat untuk tahu. Pers menjadi jembatan antara aparat negara dan publik. Karena itu, keterbukaan dan komunikasi yang baik adalah kunci,” tegasnya.

Melalui audiensi ini, DPP WJMB berharap terjalin hubungan kemitraan yang solid, saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing, serta menjunjung tinggi **kode etik jurnalistik** dan prinsip **supremasi hukum**.

WJMB menegaskan akan terus berperan aktif sebagai mitra kritis dan konstruktif bagi aparat penegak hukum demi terciptanya iklim demokrasi dan keterbukaan informasi yang sehat di Sumatera Utara, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

 

Sidang Edy Syahputra Memanas, Penasihat Hukum Bongkar Dugaan Kesaksian Palsu: Saksi Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

CHANEL7.TV, Deli Serdang — Persidangan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama dengan terdakwa Edy Syahputra di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Simpang Kantor Belawan, Selasa (3/2/2026), berlangsung panas dan nyaris ricuh setelah terungkap dugaan kesaksian palsu yang disampaikan pelapor dan saksi di hadapan Majelis Hakim.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Wita Sirait menghadirkan Ilham Hakim Lubis sebagai pelapor serta Zulham Efendi sebagai saksi pelapor. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sidomulyo, Gang Buntu, Sei Rotan, Dusun VII.

Saat pemeriksaan, saksi Zulham Efendi mengaku berada di dalam mobil bersama pelapor dan melihat langsung pelapor dipukul, namun memilih diam karena takut. Selanjutnya, JPU menanyakan kepada pelapor Ilham Hakim Lubis apakah pernah ada upaya perdamaian dari keluarga terdakwa.

Dengan tegas, pelapor menyatakan tidak pernah ada permintaan perdamaian dari pihak Edy Syahputra.

Namun pernyataan tersebut terbantahkan secara langsung di persidangan ketika Penasihat Hukum terdakwa, Ibu Lasma Sinambela, SH, dan Bapak Efendi Sinaga, SH, mengungkap fakta adanya surat perdamaian resmi dari kelurahan tempat tinggal Edy Syahputra.

Setelah didesak dan diperlihatkan konteks perdamaian tersebut, pelapor akhirnya mengakui bahwa surat perdamaian itu memang ada. Pengakuan ini memicu ketegangan di ruang sidang.

Dengan nada keras dan tegas, Ibu Lasma Sinambela, SH, menyatakan bahwa pelapor dan saksi patut diduga telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Ini bukan lagi sekadar kekeliruan. Pelapor dan saksi telah menyampaikan keterangan yang bertolak belakang dengan fakta adanya surat perdamaian. Ini berpotensi kuat sebagai kesaksian palsu di persidangan,” tegas Lasma Sinambela.

Kesaksian Palsu Berpotensi Dijerat Pidana Berat

Penasihat hukum menegaskan bahwa tindakan memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut disebutkan:

Pasal 242 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di bawah sumpah, dengan sengaja memberi keterangan palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 242 ayat (2) KUHP:
Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, ancaman pidana dapat diperberat.

Menurut Penasihat Hukum, perbedaan keterangan yang disampaikan pelapor dan saksi di awal persidangan dengan fakta surat perdamaian yang akhirnya diakui, menimbulkan dugaan kuat adanya niat memperberat posisi hukum terdakwa secara tidak jujur.

“Ini berbahaya bagi sistem peradilan. Jika kesaksian palsu dibiarkan, maka pengadilan bisa berubah menjadi alat kriminalisasi,” ujar PH dengan nada keras di hadapan persidangan.

Jaksa Pilih Bungkam, Sebut Masih Tahap Pembuktian

Usai persidangan, awak media mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk meminta klarifikasi terkait implikasi hukum surat perdamaian serta dugaan kesaksian palsu tersebut.

JPU Ibu Wita Sirait memilih bersikap hati-hati.

“Saya belum bisa berkomentar karena perkara ini masih dalam tahap pembuktian,” ujarnya singkat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Publik kini menanti sikap tegas Majelis Hakim dalam menilai kejujuran saksi dan menjaga marwah peradilan dari praktik kesaksian palsu.

Musrenbang Kecamatan LAHEI Fokus Bahas Prioritas Pembangunan 2026 – 2027

CHANEL7. TV, Muara Teweh – Kegiatan tersebut dibuka oleh bupati Barito Utara H. Shalahuddin, ST, MT, dengan mengusung tema “Penguatan Produktivitas Sektor Unggulan dan Pelayanan Publik sebagai Penggerak Transformasi Ekonomi Daerah”, dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Forkopimcam, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.

Kadis Kominfosandi Barut Tanggapi Usulan Tower Signal, dan Jaringan Internet Pada Musrenbang Kecamatan Lahei 2026, Menanggapi sejumlah usulan prioritas pembangunan di Kecamatan Lahei, khususnya terkait pembangunan tower signal dan pembangunan jaringan internet, guna meningkatkan akses komunikasi dan informasi masyarakat, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara, H. Mochammad Ikhsan, menyampaikan bahwa untuk Desa Muara Bakah, usulan pembangunan tower telah terakomodir dan direncanakan pelaksanaannya pada tahun anggaran 2026. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di desa tersebut akan direalisasikan pada tahun 2026 ini.

Hal ini disampaikannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Lahei Tahun 2027 yang digelar di Aula Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Selasa 4/2/2026,(Kalteng).

Musrenbang RKPD Kecamatan Lahei merupakan forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyusun skala prioritas pembangunan daerah secara partisipatif.

Sementara itu, terkait usulan pembangunan tower di desa lainnya, akan ditampung sebagai usulan pembangunan Tahun 2027 mendatang. Ikhsan menjelaskan, bahwa skema untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di desa desa, termasuk pembangunan Layanan Internet Desa yang sudah berjalan di 68 Kantor Desa saat ini menggunakan skema kemitraan private–public partnership. Melalui skema tersebut, pemerintah dan pihak terkait berbagi peran, beban, serta manfaat pembangunan.

“Untuk pembangunan tower BTS ini, kami mohon agar pihak desa dapat menyiapkan lahan yang diperlukan. Kerja sama dan kesiapan desa sangat penting agar pembangunan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

IWO Kalimantan Tengah Apresiasi Silaturahmi dan Joging Gubernur Bersama OPD dan Wartawan

CHANEL7. TV, Palangka Raya – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Tengah mengapresiasi kegiatan silaturahmi dan joging yang digelar Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan wartawan di Kompleks Istana Isen Mulang dan Bundaran Besar Palangka Raya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Ketua IWO Kalimantan Tengah Endra Setiawan menilai kegiatan tersebut menjadi ruang positif untuk mempererat komunikasi dan kebersamaan antara pemerintah daerah dan insan pers.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap upaya Gubernur Kalimantan Tengah dalam membangun dialog yang terbuka serta menjaga hubungan baik dengan wartawan sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kegiatan silaturahmi dan joging yang digelar Gubernur Kalimantan Tengah bersama OPD dan wartawan karena menjadi ruang kebersamaan dan komunikasi yang positif,” tutur Endra Setiawan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan komitmen Pemprov Kalteng dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

“Jika ada masyarakat yang sakit dan benar-benar tidak mampu, pemerintah akan memberikan jaminan,” ujarnya.

Tak hanya itu, di tengah pengetatan anggaran, Pemprov Kalteng juga memastikan perhatian terhadap kesejahteraan pemuka agama dan tokoh adat tetap berjalan,

Menurut Agustiar Sabran, para pemuka agama mulai dari ustad, pendeta, pastor hingga mantir adat memiliki peran strategis dalam menjaga kerukunan dan stabilitas sosial di Kalimantan Tengah. “Mereka adalah mitra pemerintah di tengah masyarakat, sehingga tetap menjadi perhatian,” katanya.

Sementara itu, Plt Sekda Kalimantan Tengah Leo mengatakan kegiatan silaturahmi tersebut rutin dilaksanakan setiap bulan atas arahan Gubernur dengan melibatkan jajaran Kominfo, OPD, dan wartawan.

“Sore sejuk ini luar biasa, setiap bulan Pak Gubernur memerintahkan jajaran Kominfo dan OPD bersama teman-teman wartawan,” kata Leo.

Ia menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah saat ini sedang mempersiapkan berbagai prioritas pembangunan, meliputi sektor pendidikan, infrastruktur, perekonomian, sosial, ketahanan pangan, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, serta pembukaan lapangan pekerjaan.

Menurut Leo, kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog ringan antara Gubernur, OPD, dan wartawan untuk saling bertemu dan mempererat silaturahmi, sekaligus membuka dialog secara terbuka untuk memperbaiki hal-hal yang masih perlu dibenahi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Rangga Lesmana mengatakan efisiensi anggaran tidak menjadi batasan bagi Gubernur dalam menjalankan program prioritas untuk masyarakat.

“Mari kita dukung bapak gubernur memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tegasnya.

Hadir pula pimpinan serta perwakilan organisasi pers di Kalimantan Tengah, di antaranya PWI, IJTI, AMSI, SPS, IPJI, SPRI, AWPI, AJV, serta insan pers dari berbagai media yang tergabung dalam organisasi pers.

Melalui forum tersebut, Pemprov Kalteng menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik, meski dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe