Kamis, Juli 30, 2026
Beranda blog Halaman 136

Sodetan Ciliwung, Sempat Terhenti 6 Tahun, kembali dilanjut dimasa Anies atau Budi

CHANEL7.TV, JAKARTA Dua ekskavator menggaruk-garuk tanah di pinggir Kali Ciliwung, Jakarta Timur, Jumat (27/1). Suara mesin alat berat itu menderu dari kejauhan.

Puluhan pekerja hilir mudik, lengkap dengan helm dan rompi proyek berwarna oranye. Aktivitas di tempat itu tak henti bergerak, mengejar target yang ditetapkan pemerintah.

Tiga hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat datang ke pinggir kali itu.

Kedatangan Jokowi untuk meninjau pembangunan terowongan atau sodetan dari Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT). Lokasi yang dikunjungi itu adalah inlet Kali Ciliwung yang berada di Jalan Otista, Bidara Cina, Jakarta Timur.

Pernyataan Jokowi saat meninjau pembangunan sodetan menjadi perbincangan. Jokowi mengatakan proyek sempat terhenti selama enam tahun karena kendala pembebasan lahan.

Ia pun memuji Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dinilai mampu membebaskan lahan.

“Pembebasan (kendala), tadi saya sampaikan. Saya juga kaget, dikerjakan oleh Pak Gubernur Heru, saya gak tau pendekatannya apa, tapi selesai. Makanya saya ke sini tadi karena udah selesai,” kata Jokowi usai meninjau sodetan, Selasa (24/1).

menelusuri jalan panjang pembebasan lahan untuk proyek itu.

Untuk pembangunan sodetan Ciliwung, Pemprov DKI bertugas menginventarisasi dan mendata tanah yang akan dibangun sodetan. Dana pembebasan lahannya menggunakan anggaran Pemerintah Pusat.

Pembangunan sodetan ini digagas sewaktu Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sodetan dibuat sebagai upaya mengurangi banjir yang disebabkan luapan air Sungai Ciliwung. Idenya adalah dengan memecah aliran air di Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.

Pembangunan Sodetan Ciliwung berupa terowongan sepanjang 1.268 meter dengan 2 jalur pipa masing-masing berdiameter 3,5 meter.

Pekerjaan dilakukan dengan membuat inlet sodetan dari Sungai Ciliwung yang berada di Kelurahan Bidara Cina menuju arriving shaft di Jalan Otista III hingga sampai ke outlet sodetan di Kanal Banjir Timur atau Kali Cipinang.

Dalam status siaga 4, sodetan dapat mengurangi debit Sungai Ciliwung sebesar 33 m3/detik, sementara pada status siaga 1 dapat mengurangi 63 m3/detik.
Sodetan Ciliwung di zaman Jokowi-Ahok

Melansir website resmi Kementerian PUPR, proyek Sodetan Ciliwung disebut mulai dikerjakan pada 2013. Pada 2015, pembangunan sodetan disebut telah tuntas sepanjang 650 meter.

Pada 2015 pula muncul polemik pembangunan Sodetan Ciliwung. Masyarakat di Kelurahan Bidara Cina yang terdampak, menggugat Pemprov DKI Jakarta. Saat itu, DKI dipimpin Ahok. Ia menggantikan Jokowi yang menjadi Presiden.

Gugatan pertama dilayangkan pada 15 Juli 2015 dengan nomor 321/PDT.G/2015/PN JKT.PST.

Gugatan itu dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Kementerian PUPR Cq Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta.

Putusan hakim memenangkan warga. Dalam persidangan, gugatan para warga diterima dan menyatakan sertifikat nomor 227/Bidaracina tidak sah dan mengikat secara hukum.

Putusan pengadilan mengamanatkan para tergugat untuk melakukan pergantian biaya tanah dan bangunan sodetan Kali Ciliwung.

Pada 6 September 2017, Gubernur DKI mengajukan banding dan kembali kalah. DKI lalu mengajukan kasasi pada 2 Juli 2019.

Gugatan kedua dilayangkan dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT pada 15 Maret 2016. Pihak penggugat adalah Galuh. Ia merupakan Ketua RW 04 Kelurahan Bidara Cina.

Putusan hakim pada 25 April 2016 menyatakan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 yang dikeluarkan Ahok tidak sah.

Aturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur

Saat itu Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok kembali mengajukan kasasi.

Waktu berjalan, kasasi dicabut. Anies Baswedan yang menjadi Gubernur pada 2017 menarik kembali kasasi tersebut.

“Tidak jadi banding intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya,” kata Anies, September 2019.

Anies menjelaskan pencabutan gugatan kasasi dilakukan justru agar proyek sodetan Kali Ciliwung bisa berjalan.

Salah satu Kuasa Hukum warga Bidara Cina yang menggugat, Yudi Anton mengatakan saat itu, warga pada intinya mendukung program asal ada kompensasi yang layak dan proses transparan.Saat itu, ia mengatakan ada dua RW yang diperkirakan terdampak proyek, yakni RW 04 dan RW 14.

Dari dua RW, ia mengklaim setidaknya ada sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) yang akan terdampak.

“Sikap warga itu siap membantu program pemerintah, namun penggantian yang layak, terbuka transparan. Itu keinginan warga,” kata Yudi saat dihubungi, Kamis (26/1) lalu.

Ia mengatakan selain menang dalam sengketa dengan Pemprov, warga juga memenangkan sengketa lahan di Bidara Cina yang juga diklaim milik seseorang bernama Hengky. Status Hengky dalam sengketa ini adalah sebagai pihak intervensi.

MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Hengky lewat putusan Nomor 458 PK/Pdt/2022 pada 27 Juni 2022.

“Sampai sekarang sih sudah selesai, karena yang satu namanya Hengky itu masih melakukan PK dan kalah PK-nya terakhir. Hengky ini ngaku punya lahan kurang lebih 8 ribu, pemerintah punya lahan hampir 3 hektare, tapi dua-duanya kalah,” kata Yudi.

Selain warga yang menolak dan menang gugatan itu, sejumlah pemberitaan menyebutkan pada 2015, sebenarnya ada pembebasan lahan yang dilakukan di Kelurahan Bidara Cina. Titik yang dibangun inlet sodetan.

Saat itu, disebut ada lebih dari 70 KK yang dipindahkan ke Rusunawa Cipinang Besar Selatan (CBS).

“Anggota Satpol PP siap membantu pemindahan barang dari rumah warga di Bidara Cina menuju rusun CBS,” kata Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono Abdullah, Oktober 2015, melansir website resmi Pemkot Jakarta Timur.

Sejumlah warga di RW 04 Kelurahan Bidara Cina mengatakan penggusuran pada zaman Ahok itu dilakukan di RW 05.

“Dulu di RW 05 (gusur) waktu zaman Pak Ahok,” kata seorang warga saat ditemui Jumat (27/1).

Zaman Anies

Usai mencabut kasasi, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 1744 tahun 2019. Keputusan krusial ini mengatur tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.Di dalam keputusan itu tercantum bahwa tim pengadaan bertugas untuk melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan

Kemudian tim juga bertugas menyiapkan Penetapan Lokasi Pembangunan serta mengumumkan Penetapan Lokasi Pembangunan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto saat itu menyatakan tim dimaksudkan untuk inventarisasi tanah yang akan dibangun sodetan.

“Nanti dananya akan keluar dari pusat untuk pembebasan lahan di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC),” kata Heru.

Kementerian PUPR menyatakan setelah sempat terhenti sejak 2015, pekerjaan sodetan dimulai lagi pada 2021.

Namun jika melansir website resmi Kementerian PUPR, pada periode 2015-2017, disebutkan ada pekerjaan sodetan yang dilakukan dengan pembangunan permanen outlet dan perkuatan tebing Kali Cipinang.

Informasi itu sejalan dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono baru-baru ini.

“Termasuk outlet sana 2015-2017 baru dipasang sheet pile-nya, tapi tanahnya belum dinormalisasi,” kata Basuki melansir detikcom, Rabu (25/1).

Pada 2021, pekerjaan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur sepanjang 580 meter, meliputi pembangunan ganda sodetan, bangunan permanen inlet dan outlet sodetan serta normalisasi Sungai Ciliwung dan Sungai Cipinang.

Berdasarkan penelusuran, saat proyek dilanjutkan ternyata ada rumah warga di Kelurahan Bidara Cina yang terdampak.

Di RT 09 RW 04, empat bangunan yang terdiri dari satu musala dan tiga rumah warga harus digusur.

Salah seorang warga yang digusur, Atik Surati (50) mengaku awalnya kaget ketika mendengar selentingan rumahnya yang berada di bantaran Kali Ciliwung bakal terdampak.

Ia mengira rumahnya tidak jadi terdampak lantaran warga telah menang di pengadilan. Atik saat itu mengaku diundang pemerintah membicarakan pembebasan lahan.

“Akhirnya saya datang, dijelaskan kompensasi, dia bilang akan ganti untung, nanti kalau ada tanaman dan lain-lain itu dapat kompensasi, ngomong itu, terus kasih paparan,” kata Atik kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Sejak awal, ia mengaku tidak menolak untuk digusur untuk proyek tersebut asalkan mendapat kompensasi yang sesuai.

“Mungkin bukan saya aja, mungkin keluarga yang lain seperti gitu juga. Kita kan dari punya rumah harus punya rumah, jangan dari punya rumah terus jadi gembel,” kata Atik.

Belakangan, uang yang diterima dari ganti untung telah digunakan Atik membeli rumah yang lokasinya tak jauh dari rumahnya di bantaran Ciliwung yang sudah digusur.

“Ibu kan pengen tetap cari rumah dekat sini, ibu saya udah tua, untuk adaptasi dengan lingkungan baru juga kan agak sulit, beda dengan kita,” katanya.

Warga terdampak lainnya, Tukijo (55) juga mengaku mendapat kompensasi sesuai yang diinginkannya.

Usai rumahnya digusur, Tukijo saat ini masih tinggal mengontrak di RT 09. Namun ia mengaku sudah mendapat rumah baru.

“Namanya kan program pemerintah masa kita ngeyel, rumah hancur, duit enggak punya. Kalau saya sih yang penting dapat rumah. Saya pindah di Kebon Nanas,” katanya.

Informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, pembebasan lahan empat bangunan itu berproses sekitar Agustus 2022.

Warga dan pemerintah akhirnya sepakat dengan nilai ganti untung pada 5 Oktober 2022. Kurun waktu itu, DKI Jakarta dipimpin oleh Anies Baswedan.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku di zaman Anies, beberapa perwakilan pemerintah memang kerap melakukan pendekatan kepada warga untuk pembebasan lahan di Bidara Cina.

“Zaman Pak Anies (pembebasan 4 bangunan). Pak Heru itu datang doang yang sama Pak Jokowi. 4 bulan (jabatan Heru) kok udah kayak simsalabim,” kata seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.
Zaman Heru Budi

Saat meresmikan Bendungan Sukamahi di Kabupaten Bogor, Jumat 23 Desember 2022, Presiden Jokowi meminta Heru Budi untuk membereskan pembangunan sodetan.

Jokowi menyampaikan pengendalian banjir di Jakarta akan lebih baik apabila proyek sodetan selesai dilakukan. Kombinasi bendungan ditambah sodetan akan mengurangi separuh wilayah yang tergenang air di Jakarta.

“Kita harapkan bulan Maret juga sudah selesai (proyek sodetan kali Ciliwung ke BKT). Itu akan mengurangi banyak sekali wilayah yang sebelumnya tergenang menjadi tidak, dari 468 hektare menjadi 211 hektare, kurangnya separuh, hampir separuh lebih,” kata Jokowi saat itu.

Di zaman Heru Budi, pemerintah menertibkan sebanyak 59 bangunan di Jalan IPN Kebon Nanas, RT 009 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Di titik tersebut merupakan outlet sodetan.

Usai bangunan digusur, Heru mengatakan warga terdampak direlokasi ke rumah susun (rusun) Cipinang Besar Utara.

“Udah-udah selesai (dipindahkan ke rusun). Ada 25 atau 26 warga, udah selesai. Enggak ada masalah,” kata Heru di Jakarta, Kamis (26/1).

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menyatakan status lahan yang digusur merupakan aset Pemprov DKI Jakarta yang diserahkanterimakan dari Yayasan Trisakti kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Ia menjelaskan dari 52 penghuni, ada 26 orang ber-KTP DKI yang direlokasi ke rusun.

Sementara sembilan orang warga yang berdagang ditempatkan di pasar binaan PD Pasar Jaya.

Lalu warga terdampak yang ber-KTP luar kota Jakarta sebanyak 12 KK diantar ke kampung halaman.

Anwar mengatakan tak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga lantaran lahan itu milik Pemprov.

“Itu aset Pemda. Jadi hanya (diberikan) rumah susun saja,” kata Anwar kepada

Kini, pembangunan sodetan yang belum selesai lintas kepemimpinan itu ditargetkan akan rampung pada April mendatang.

“Kita harapkan Insya Allah April 2023 Sodetan Ciliwung selesai dan akan dapat mengurangi banyak sekali lahan banjir yang ada di Jakarta,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Anak Anak Butuh Bantuan Uluran Tangan Dinas Kabupaten Bogor

CHANEL7.TV, BOGOR Sedih, Prihatin, kata kata itu belum cukup untuk menggambarkan Keadaan anak anak ini.

Beberapa Anak di Desa Suka Mulya, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Bogor. Tak seperti anak sebayanya yang ceria dan sehet, mereka harus menahan sakit, bahkan ke Rumah sakit terdekat tapi sampai saat ini sembuh.

Salah Satunya adik Esi, yang Kesulitan berjalan dan harus selalu dipangkuan Ibunya. Kemudian M. Rahmad Saputra, yang mengalami Bengkak di Kaki Kanannya, dan terakhir Siti Herah yang selalu Digendongan Sang Ibu.

Para Orang Tua mereka sudah melakukan Pengobatan dari Puskesmas, sampai ke Rumah sakit, tapi anak mereka tak kunjung Sembuh.

Orang Tua mereka Berharap, Dinas dinas kesehatan Kabupaten Bogor setidaknya dapat meringankan sedikt beban mereka demi Kesembuhan Buah Hati Mereka.

Agar Cepat Sembuh, Pengacara Lukas Enembe Minta agar Kliennya dibawa ke RS Singapura.

CHANEL7.TV, JAKARTA – KPK menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menolak untuk cek kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Pihak pengacara Lukas bersikeras membawa Lukas berobat ke rumah sakit di Singapura.

“Karena memang Pak Lukas sudah merasa cocok dengan dokter RS (rumah sakit) di Singapura. Selama ini memang RS Singapura yang menjadi RS pilihan klien kami,” kata Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Emanuel mengatakan keinginan Lukas Enembe ke Singapura telah mendapat persetujuan pihak keluarga. Lukas Enembe, kata Emanuel, percaya berobat di Singapura akan mempercepat kesembuhannya.

“Pak Lukas hanya mau berobat ke sana karena klien kami percaya kalau dokter RS di Singapura bisa membantu mengobatinya dan tentu saja seperti berulang kali klien kami sampaikan, kalau sudah sehat beliau siap bertanggung jawab secara hukum apa yang sedang dihadapinya,” jelas Emanuel.

Pengajuan Tahanan Kota Belum Direspons KPK

Tim pengacara juga telah mengajukan permohonan tahanan kota kepada Lukas Enembe pada pekan lalu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban yang diberikan oleh pihak KPK.

“Sampai pagi ini belum ada tanggapan dari KPK maupun penyidik. Bagi kami ini hak tersangka sebab di KUHAP diatur tentang jenis-jenis penahanan (pasal 22 KUHAP),” katanya.

“Kondisi klien kami masih butuh perawatan medik yang teratur sebab sakit yang dideritanya cukup banyak dan komplikasi. Kan bisa KPK mengalihkan penahanan dengan tahanan kota atau tahanan rumah. Jadi klien kami bisa di rawat oleh keluarga dan dokter pribadinya,” tambah Emanuel.

Dampak usai Banjir Manado : Ribuan Rumah rusak dan Warga terpaksa mengungsi.

0

CHANEL7.TV, MANADO – Banjir bandang dan longsor di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan sudah berangsur surut. Total 1.110 rumah dilaporkan rusak dan 1.674 warga mengungsi ke tempat aman akibat bencana hidrometeorologi tersebut.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (30/1/2023), khusus bencana banjir ada 420 unit rumah warga rusak berat, lalu 103 unit rusak sedang dan 448 rusak ringan. Kerusakan juga terjadi pada fasilitas umum, masing-masing satu unit, antara lain pasar, pemakaman warga, gereja, masjid, kantor kelurahan dan tempat pacuan kuda.

Banjir bandang tersebut berdampak di 34 kelurahan atau desa yang berada di 9 kecamatan. Kesembilan kecamatan itu yaitu Kecamatan Singkil, Mapanget, Tikala, Tuminting, Wenang, Sario, Bunaken, Paal Dua dan Wanea.

Sementara dampak bencana tanah longsor mengakibatkan rumah rusak berat 33 unit, rusak sedang 59 dan 47 rusak ringan. Pada fasilitas umum, 1 unit masjid terdampak dan ruas jalan Adiura-Pandu terputus.

Bencana longsor berdampak di 22 kelurahan atau desa di 7 kecamatan. Kecamatan terdampak berada di Kecamatan Tikala, Singkil, Wanea, Bunaken, Mapanget dan Wenang.

Sementara Korban jiwa akibat banjir dan longsor berjumlah 5 orang, dengan rincian meninggal dunia akibat banjir 1 orang dan longsor 4 orang. Selain korban meninggal, tanah longsor mengakibatkan 1 orang luka berat dan luka ringan.

Total warga mengungsi berjumlah 1.674 orang. Korban bencana banjir dan longsor yang mengungsi tersebar di Kecamatan Bunaken 948 orang, Paal Dua 370, Singkil 215, Tikala 100 dan Wanang 41.

Manado Status Tanggap Darurat Banjir-Longsor

Untuk diketahui, banjir bandang dan longsor menerjang Kota Manado, Sulawesi Utara pada Jumat (27/1) lalu. Hingga Minggu (29/1), banjir dilaporkan berangsur surut dan sejumlah warga mengungsi mulai kembali ke rumah.

Sebelumnya Pemkot Manado menetapkan status keadaan darurat penanganan banjir dan tanah longsor. Kebijakan itu tertuang dalam nomor 27/KEP/B06/BPBD/2023 ini berlangsung 7 hari, terhitung dari 27 Januari hingga 2 Februari 2023.

“Status tanggap darurat hanya 7 hari. Mudah-mudahan aman, tidak hujan,” ucap Wali Kota Manado Andre Angouw kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Andre mengatakan, selama masa tanggap darurat para pengungsi dipersilakan kembali ke rumah jika kondisi sudah normal. Apalagi banjir di sejumlah wilayah dikatakan sudah berangsur surut.

“Kalau keadaan sudah seperti ini sudah bisa. Bagi yang di lokasi banjir,” imbuhnya.

Pihaknya juga memastikan proses evakuasi dan penyaluran bantuan kepada korban. Kebutuhan dasar pengungsi yang terdampak bencana dijamin.

“Paling pertama kan makanan, untuk makan sudah terpenuhi. Pemkot punya dapur umum dan beberapa organisasi serta pemerintah daerah yang turut membantu membentuk posko serta dapur umum,” papar Andre.

STR Kabareskrim, Diduga Lindungi Pelaku Pasal 372 ?

Bekasi -Proses penyidikan dugaan Pasal 372 yang dialamatkan kepada terlapor MZA atas Laporan Polisi Mastaria Manurung (42) di Polsek Bekasi Selatan Nomor:LP/B/182/IV/2022/SPKT/Polsek Bekasi Selatan/Polda Metro Jaya 27 April 2022 berhenti sejenak karena terbitnya Surat Telegram Rahasia (STR) Kabareskrim Mabes Polri Nomor STR/211/XII/Res 7.5/2022 Bareskrim pada tanggal 16 Desember ke Polrestro Bekasi Kota.

Sapetua SH kepada awak media mengatakan,terbitnya STR Bareskrim Polri adalah skenario busuk MZA dan oknum Bareskrim guna menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berjalan di Unit Harda Polrestro Bekasi Kota.

“Saya tahu MZA memiliki koneksi di Bareskrim,namun saya sebagai kuasa hukum pelapor tidak akan gentar menghadapi dan memperjuangkan keadilan klienya hingga kasus ini naik ke meja hijau,”ungkapnya.

Dia menuding,Gelar Perkara Khusus 20/12/22 dilantai 10 Karro Wassidik Bareskrim Polri,adalah upaya untuk melemahkan penyidikan Unit Harda Polrestro Bekasi Kota dalam menegakkan benang basah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”katanya.

Selain dia menyinggung proses gelar perkara khusus,hingga detik ini belum ada rekomendasi Karro Wassidik Bareskrim Polri terkait gelar perkara khusus tersebut.

“Kalau seperti ini sudah keterlaluan namanya,karena diduga kuat ada intervensi melalui konektivitas terlapor di Wassidik Bareskrim Polri sehingga menghambat proses hukum yang sudah berjalan,”tegasnya.

Sapetua menjelaskan,Wassidik Bareskrim Polri seharusnya mengeluarkan rekomendasi hasil gelar perkara khusus dan memberikan kewenangan penyidik Polrestro Bekasi Kota menetapkan MZA dkk sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 372 di Event Jalan Sehat Kota Bogor.

“Bukan malah terang-terangan Wassidik Bareskrim Polri justru melindungi pelaku pidana pasal 372 (red-para terlapor) dengan menggunakan corong Kasat Reskrim Kompol Tri Buana dalam gelar perkara khusus Wassidik Bareskrim Polri,”tukasnya.

Dia menambahkan,lambatnya rekomendasi ada kesan Wassidik menghalang-halangi proses hukum yang sedang ditangani Unit Harda Polrestro Bekasi.

Sapetua SH mengungkapkan apa sebenarnya yang terjadi di institusi Polri dewasa ini khususnya Wassidik Bareskrim Polri?”Gelar Perkara Khusus Karro Wassidik Bareskrim Polri,justru menjadi penyebab terhambatnya proses penegakkan hukum yang saat ini ditangani Unit Harda Polrestro Bekasi Kota,”bebernya.

Sapetua menjelaskan,Klien saya adalah korban Penipuan atas perbuatan para terlapor.oleh karena itu Wassidik Bareskrim Polri seharusnya menjadi pelopor penegakkan hukum Warga Negara Indonesia yang sedang mencari keadilan di Institusi Polri.

“Bukan malah mengulur-ulur waktu hasil rekomendasi gelar perkara khusus,sehingga independensi Wassidik dipertanyakan karena menghambat proses hukum yang sedang berjalan di Polrestro Bekasi Kota atas laporan kliennya,”tutupnya.(THM)

Pelaku Penabrakan Pemotor di Cianjur Menggunakan Plat Palsu

CHANEL7.TV, CIANJURPolres Cianjur menyebut kendaraan sedan Audi A8 berwarna hitam yang menabrak mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas menggunakan plat nomor palsu.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan dari hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi pelaku tercatat menggunakan plat nomor B 1482 QH. Namun, plat nomor itu tidak terdaftar dalam data kendaraan milik Korlantas Polri.

“Nomor polisinya itu palsu, B 1482 QH. Sudah kami cek dan tidak terdaftar dengan jenis kendaraan sedan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).

Lebih lanjut, Doni mengatakan pihaknya masih berupaya mencari pengemudi maut tersebut. Ia memastikan bakal segera menindak bersangkutan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Sekarang yang kami lakukan adalah upaya pencarian pengemudi tersebut. Jadi kami cari pengemudi itu, nanti proses lebih lanjut pemberkasan,” katanya.

Doni menjelaskan kecelakaan bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Bandung menuju Cianjur di Jalan Raya Karang Tengah. Sementara pada saat yang bersamaan terdapat iring-iringan mobil kepolisian dari arah sebaliknya.

Ketika itu, kata dia, korban terjatuh usai rem mendadak demi menghindari kendaraan di depannya yang tiba-tiba berhenti. Pada saat itu, mobil sedan Audi A8 hitam langsung menabrak korban hingga tewas.

Ia juga mengungkapkan warga ternyata sempat memberhentikan mobil tersebut. Kala itu, berdasarkan keterangan saksi, pengemudi Audi A8 itu berjenis kelamin pria.

Sang pengemudi pun tak sendirian. Saksi, kata Doni, melihat dua penumpang lainnya yang diduga istri serta anak laki-laki itu. Namun, warga pada akhirnya melepas mereka.

“Ada laki-laki, perempuan dan anaknya, jadi ada tiga orang. Yang bawa laki-laki yang turun itu yang disebelah pengemudi perempuan, ada anaknya di belakang,” kata Doni.

“Dia mengaku tidak menabrak makannya dilepas,” Doni mengonfirmasi.

Di sisi lain, Doni juga memastikan kendaraan Audi A8 tersebut merupakan milik sipil yang berada di luar rombongan pengawalan.

“Kemungkinan korban meninggalnya karena adanya benturan di kepala dari kendaraan yang berlawanan. Karena dari arah berlawanan ada kendaraan yang melintas yang berada di belakang rombongan pengawalan,” tuturnya.

“Jadi ada satu kendaraan di luar iring-iringan pengawalan yang mencoba masuk ke dalam rangkaian. Ini yang diduga menjadi penyebab korban tersebut meninggal,” sambungnya.

Doni mengatakan dugaan tersebut juga telah dikuatkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian dan juga temuan CCTV di lapangan.

Lebih lanjut, Doni mengklaim pihaknya telah memeriksa rombongan pengawalan yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruh rombongan juga tidak ada yang mengenali kendaraan sedan yang menabrak korban.

“Jadi sudah kami konfirmasi rangkaian pengawalan itu hanya 7 kendaraan. Ini kendaraan ke delapan dan hasil kami konfirmasi bahwa tidak mengenali kendaraan Audi hitam ini sebagai masuk dalam rombongan,” jelasnya.

Pelaku Pembarakan Wanita di Sorong berhasil ditangkap.

CHANEL7.TV, SORONG – Polresta Sorong, Papua Barat Daya, menangkap seorang pelaku pengeroyokan dan pembakaran seorang wanita berinisial WG yang dituding sebagai pelaku penculikan anak.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan pelaku berinisial FT ditangkap di wilayah kota Sorong, pada Rabu (25/1), sekitar pukul 08.55 WIT.

“Tim gabungan Polres Sorong Kota telah berhasil menangkap FT,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Adam menyebut dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pengeroyokan dan pembakaran ketika korban melintasi kompleks Kokoda.

Pelaku yang merasa korban mirip dengan foto penculikan terhadap anak di bawah umur langsung menahan dan memukul korban di depan warga.

“Serta menarik baju sehingga korban telanjang kemudian pelaku menyiram korban dengan menggunakan 1 botol bensin dan mengambil korek dan membakar korban,” jelas Adam.

Dalam melaksanakan aksinya, Adam mengatakan FT dibantu temannya berinisial AT yang berperan membeli bensin dan menyerahkan kepada pelaku.

Ia memastikan pihaknya masih terus mengejar pelaku lainnya yang saat ini masih buron, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kapolresta Sorong Kota menjanji akan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku,” kata Adam.

Sebelumnya seorang wanita berinisial WG tewas usai dikeroyok dan dibakar lantaran dituding sebagai pelaku penculikan anak di bawah umur.

Kapolresta Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan saat itu insiden terjadi dengan cepat, sedangkan personel polisi yang ada di sekitar TKP tidak sebanding dengan massa yang begitu banyak.

“Kami akan melakukan tindakan hukum bagi para pelaku pembakaran, nama-nama pelaku sudah ada sementara pengejaran,” ucapnya.

Soal isu penculikan anak yang beredar luas, kata Kapolresta, isu hoaks terkait itu sudah diperintahkan untuk di sampaikan ke masyarakat melalui Kapolsek dan babinkamtibmas.

“Sudah dikroscek dan ternyata tidak benar. Itu hanya hoax. Sampai saat ini tidak ada laporan penculikan anak yang kami terima,” tambahnya.

Dewas Memeriksa Deputi Penindakan KPK Terkait Formula E

0
CHANEL7.TV, JAKARTA – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku siap diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) atas aduan dugaan pelanggaran kode etik melawan perintah atasan.

“Saya kan dituduh, saya dilaporkan LSM. Kembali ke Dewas aja bagaimana nanti proses pembuktiannya. Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah,” ujar Karyoto di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1).

Berdasarkan sumber informasi, keduanya disebut enggan menaikkan status penyelidikan Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Sumber ini menyatakan sikap tersebut berbanding terbalik dengan pimpinan KPK yang ingin status Formula E naik ke tahap penyidikan.

Perbedaan pendapat di kalangan internal KPK terjadi saat ekspose formula E di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu. Ekspose itu diikuti oleh tiga pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Kegiatan itu melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.

Johanis Tanak membantah pihaknya telah menggelar ekspose formula E di Kantor BPK. Menurut dia, KPK hanya diundang BPK untuk menghitung kerugian negara dalam penyelenggaraan mobil listrik tersebut.

Dia mengklaim tidak ada paksaan dari pimpinan KPK kepada jajaran penindakan untuk menaikkan status penyelidikan formula E ke tahap penyidikan.

“BPK mengundang untuk menjelaskan agar dapat mengetahui tentang kerugian negara,” terang Johanis.

Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan.

Komisi IV Memanggil Manajemen Meikarta

CHANEL7.TV, JAKARTA – Komisi VI DPR memanggil PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku manajemen proyek Meikarta untuk memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan kepada sejumlah konsumen.

Pemanggilan ini diumumkan oleh Komisi VI DPR Andre Rosiade melalui akun sosial media twitternya @andre_rosiade.

Baca Juga : Anak Usaha Lippo Gugat Konsumen Meikarta.

“Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan terkait gugatan senilai Rp56 miliar yang dilayangkan kepada konsumen,” tulis Andre dalam unggahan akun tersebut, Rabu (25/1).

Pemanggilan manajemen Meikarta oleh Komisi VI ini pun tertulis dalam agenda harian DPR RI. Dituliskan bahwa akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.”Acara: Pembahasan mengenai aspirasi dari konsumen pengembang pembangunan apartemen Meikarta (PT Mahkota Sentosa Utama),” tulis DPR RI.

Sebelumnya, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengikuti sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

Kisruh Meikarta vs Konsumen, Pemerintah Bisa Apa?

Kedelapan belas konsumen Meikarta itu digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.

PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan

Gugatan yang dilayangkan PT MSU terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Bayar Tol Tanpa Sentuh Mulai diuji di Bali Mulai 1 Juni 2023

CHANEL7.TV, BEKASI – Sistem pembayaran tol bakal berubah tahun ini dengan menggunakan sistem tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Pengendara tak perlu lagi berhenti untuk sekadar tap in membayar tarif di gardu tol.

Rencananya, sistem baru ini akan mulai diuji coba pada 1 Juni 2023 di Bali. Kemudian, pelaksanaan sepenuhnya di Indonesia ditargetkan pada Desember tahun ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan uji coba dilakukan bertahap dengan menghilangkan satu gerbang tol. Akan tetapi, gerbang lainnya masih bisa melakukan transaksi nontunai konvensional.

“Kita mulai dengan hilangkan satu gerbang dulu di satu ruas tol untuk MLFF. Sementara, gerbang yang lain tetap bisa digunakan untuk transaksi nontunai dengan kartu elektronik,” kata Danang beberapa waktu lalu.

MLFF mengandalkan perangkat on board unit (OBU) yang bentuknya bisa digital dinamakan e-OBU di aplikasi ponsel Cantas atau fisik OBU yang dipasang di kendaraan.

e-OBU dan OBU terhubung ke teknologi digital Global Navigation Satellite System (GNSS) yang memungkinkan perjalanan pengguna jalan tol dipantau melalui GPS.

Saat e-OBU aktif maka GPS bakal menentukan posisi berdasarkan satelit yang kemudian dicocokan ke pusat sistem MLFF. Setelah pengguna keluar jalan tol maka sistem mengkalkulasi tarif dan memotong dana di dompet elektronik menyesuaikan rute perjalanan.

Namun begitu, bukan berarti sistem ini akan berjalan mulus tanpa kendala. Intelligent Transport System (ITS) Indonesia memaparkan beberapa hal yang diperkirakan bakal menjadi kendala penerapan MLFF.

Menurut Vice President ITS Indonesia Bidang Standarisasi dan Money Resdiansyah setidaknya ada delapan skenario yang mungkin terjadi pada sistem tersebut, berikut daftarnya:

Pertama, GNSS e-OBU atau OBU fisik sengaja dimatikan pengguna jalan untuk menghindari pentarifan jalan tol.

Kedua, GNSS e-OBU atau fisik OBU yang dipasang pada ponsel tidak diposisikan benar untuk menerima sinyal GNSS dan terhubung ke jaringan telepon seluler.

Ketiga, kesalahan perangkat lunak pada GNSS e-OBU atau fisik OBU, seperti versi perangkat lunak tidak diperbarui.

Keempat, baterai ponsel kehabisan daya. GNSS OBU biasanya menggunakan daya pasokan di dalam kendaraan semisal soket pemantik rokok.

Kelima, tidak tersedia paket internet. Salah satu prasyarat GNSS e-OBU atau fisik OBU adalah membeli paket kuota internet dari penyedia telekomunikasi.

Jika paket kuota internet tidak tersedia, maka GNSS e-OBU atau fisik OBU tidak dapat mengirimkan data lokasi ke aplikasi back-end.

Keenam, tidak ada penerimaan seluler. Ketujuh, penipuan identitas atau klasifikasi kendaraan tidak sesuai dengan data yang terdaftar, misalnya untuk mendapat tarif tol yang lebih murah dengan klasifikasi lain (tarif truk dengan mobil).

Kedelapan, beragam operator ruas tol yang bekerja sama dengan multi penerbit UE dan integrator menimbulkan inefisiensi proses dari front end hingga back end.

RECOMMENDED NEWS

POPULAR

Subscribe