
CHANEL7.TV, MEDAN – Masyarakat merasa resah karena pemerintah dinilai tidak serius melakukan penindakan dan pencabutan izin terhadap PT Multi Sibolga Timber. Pencabutan izin konsesi hutan tersebut sebenarnya telah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
PT Multi Sibolga Timber merupakan salah satu perusahaan yang izinnya dicabut. Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara saat itu, Heriyanto, melalui siaran pers tertanggal 10 Januari 2022, terdapat dua izin konsesi hutan yang dicabut, yakni PT Barumun Padang Langkat di Kabupaten Langkat dan PT Multi Sibolga Timber di Sibolga.
Namun, meskipun izin telah dicabut, perusahaan tersebut diduga masih tetap beroperasi. Isu dugaan pelanggaran izin ini sudah lama mencuat di tengah masyarakat. Hal tersebut kembali menguat setelah pada Kamis, 23 Oktober 2025, beberapa media lokal melakukan peliputan dan mempublikasikan hasil liputan mereka dengan judul “Izin Operasional Multi Sibolga Timber di Manduamas Tapanuli Tengah Dipertanyakan.”

Dalam liputan tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan pada dokumen terkait perizinan, mulai dari izin usaha, status lahan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap peraturan kehutanan. Kejanggalan semakin terlihat ketika hal tersebut diklarifikasi oleh kontributor Channel 7 di kantor PT MST. Salah satu staf perusahaan justru menunjukkan dokumen lama bertahun 2006.
Lebih aneh lagi, pihak perusahaan kembali menunjukkan surat pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan, dengan Nomor B.1187/1.1/GKM tanggal 23 Desember 2025, perihal pemberitahuan kegiatan pengawasan. Hal ini menimbulkan dugaan ketidakjujuran terkait proses pencabutan izin tersebut.
Masyarakat menilai adanya pembiaran yang dilakukan selama ini sehingga memunculkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Padahal, masyarakat Manduamas telah berulang kali melakukan pengaduan kepada pihak terkait, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Salah satu pegiat sosial, Rules Gaja, mengatakan bahwa apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka masyarakat harus bergerak dan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan tersebut, sahutnya.
REPORTER : IRWANSYAH (SUMATRA UTARA)
















