
CHANEL7.TV, Muara Teweh – Sejumlah karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Sumber Rejo (SSR) mengeluhkan gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara tahun 2025. Perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei dan berkantor di Muara Teweh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu karyawan yang menyebutkan bahwa hingga awal November 2025, gaji pokok yang diterima karyawan masih sebesar Rp1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selain itu, karyawan juga mengaku tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan seperti BPJS Kesehatan dan jaminan lainnya.
Padahal, UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2025 telah mengalami kenaikan sebesar Rp238.050 atau sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMK Barito Utara tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.900.362 per bulan dan berlaku sejak 1 Januari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Barito Utara, Ronald Aprianto, mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara berkala setiap tahun.
Ia menegaskan bahwa UMK Barito Utara tahun 2025 sebesar Rp3.900.362 harus dijadikan acuan oleh seluruh perusahaan. Apabila ditemukan perusahaan yang memberikan upah tidak sesuai dengan UMK, maka pihak Disnaker akan melakukan kajian dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanggilan terhadap perusahaan dipastikan akan dilakukan jika terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Ketua SPSI Barito Utara, OB Sibarani, menyatakan bahwa aturan pengupahan harus dijalankan. Ia menegaskan bahwa upah minimum telah disepakati mulai dari tingkat Bupati, Gubernur, hingga melibatkan pengusaha dan perwakilan pekerja.
Menurutnya, jika upah pekerja tidak sesuai UMK, maka hal tersebut menjadi keberatan pihak pekerja terhadap pengusaha. Upah minimum tidak boleh dibayarkan di bawah UMK, dan jika terjadi pelanggaran, kasus tersebut dapat dibawa ke Dinas Tenaga Kerja. Untuk sanksi dan denda, akan ada pengawasan dari pemerintah provinsi dan penetapan besaran denda sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, HRD PT. Sawit Sumber Rejo (SSR), Yona, yang didampingi Humas PT. SSR, hanya menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam proses dan pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja.
Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)










