
CHANEL7.TV, Muara Teweh – Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., CP.M, Dosen Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Borneo, diminta warga masyarakat Barito Utara. Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Barito Utara hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebagai Ahli Hukum, saya turut prihatin dan saya perlu menegaskan, langkah menunda ini memang prosedur wajib sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena perselisihan hasil pemilihan adalah ranah MK. Namun, sejumlah pakar juga menyampaikan keprihatinan terhadap lamanya penetapan,” ujar Aris, Kamis 28 Agustus 2025, di Kalteng.

Menurut mereka, kondisi ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi terjadinya eigenrichting (main hakim sendiri) maupun potensi abuse of power oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kekosongan kepastian.
Ahli hukum tata negara menilai, kepastian hasil Pilkada sangat penting untuk menjamin legitimasi demokrasi lokal dan mencegah konflik horizontal dalam masyarakat. “Menunda memang prosedur hukum, tetapi jika berlangsung terlalu lama, mengulur waktu, ada kemungkinan ada kepentingan-kepentingan tertentu yang membahayakan stabilitas masyarakat di Barito Utara. Masyarakat bisa frustrasi dan memicu tindakan sepihak,” katanya.
“Saya perlu tegaskan itu kenapa. Karena, penundaan yang tidak dikelola dengan baik juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan daerah.”
Oleh karena itu, putusan MK yang bersifat final dan mengikat diharapkan segera menjadi landasan kuat bagi KPU Barito Utara untuk menetapkan pasangan calon terpilih secara resmi, sekaligus mengakhiri ketidakpastian politik di Barito Utara.
Sebagai Ahli Hukum dari Universitas Borneo Tarakan, ia menyampaikan kekhawatirannya atas hak masyarakat akan kepastian pemimpin mereka yang menurut peraturan perundang-undangan dapat tercederai. “Namun, perlu kebijaksanaan oleh pihak terkait, memaklumi kondisi dan keadaan yang ada.”
“Memang, menurut aturannya, apabila penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka hasil Pilkada berpotensi cacat hukum.”
Perlu kebijaksanaan pihak-pihak terkait. Penetapan yang terburu-buru bisa dibatalkan karena tidak sesuai dengan mekanisme UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang secara tegas menempatkan MK sebagai lembaga penyelesai sengketa hasil pemilihan.
Lebih jauh, ketidakpastian hukum membuka peluang abuse of power, hingga memicu eigenrichting atau tindakan sepihak di masyarakat yang merasa dirugikan. Kondisi demikian bukan hanya mengancam stabilitas politik lokal, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik di Barito Utara terhadap demokrasi dan lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.
Kewajiban menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan hasil pemilihan kepala daerah merupakan amanat langsung dari ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyatakan bahwa perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diputus oleh MK sampai dibentuk badan peradilan khusus.
Norma ini dipertegas dalam Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, yang mengatur bahwa penetapan pasangan calon terpilih hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan MK atau setelah lewatnya batas waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK.
Dari perspektif teori hukum, kewajiban menunggu putusan MK sejalan dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, yang menekankan bahwa hukum harus memberikan kepastian agar tidak menimbulkan kekacauan dalam masyarakat. Selain itu, menurut teori Stufenbau Hans Kelsen, norma hukum berada dalam hierarki bertingkat, sehingga keputusan MK yang bersifat final dan mengikat (Pasal 24C UUD 1945) harus menjadi dasar yang lebih tinggi bagi tindakan administratif KPU.
Secara fungsional, mekanisme ini juga mencerminkan prinsip checks and balances, di mana MK berperan sebagai pengontrol terhadap hasil kerja KPU agar proses demokrasi tetap berjalan adil, transparan, dan bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Dengan demikian, menunggu putusan MK bukan hanya kewajiban prosedural, melainkan juga kebutuhan teoritis untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada serta menjamin stabilitas dan kepastian hukum dalam sistem demokrasi lokal.
Walaupun sebagai Ahli Hukum saya sangat prihatin dengan harapan warga masyarakat Barito Utara—Ramli/Iram, Lahei—mengingat sejarah Pilkada di Barito Utara yang memang tidak mudah: dua kali PSU, diskualifikasi kedua pasangan calon karena terbukti melakukan praktik political money secara terstruktur dan sistematis (vote buying) hingga puluhan juta rupiah per pemilih.
Pembatalan berbagai keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil Pilkada sebelumnya, memerintahkan PSU karena tidak tersisa pasangan calon dalam kontestasi, sekaligus untuk menjamin kemurnian hak konstitusional pemilih.
Sehingga, seharusnya hal ini menjadi perhatian. Jangan sampai keprihatinan kita dalam pelaksanaan penyelesaian persoalan ini berlarut-larut dan lama, karena masyarakat jugalah yang menjadi korbannya di Barito Utara.
Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)
















