
CHANEL7.TV, KAB. BEKASI – Tim Channel 7 TV kembali meminta keterangan lebih lanjut terkait Sertifikat Tanah Kacung Supriatna yang digelapkan oleh Makelar tanah pada tahun 2000. Dari keterangan H.Arba yang dititipkan Sertifikat tanah Kacung Supriatna yang menggelapkan sertifikat tanah tersebut adalah H.Guntur.
Terkait penagihan PT Asuransi Kredit Indonesia pada tahun 2021 sebesar 4 milyar kepada Pak Kacung Supriatna. Tertera pada foto kopi sertifikat tanah a.n Kacung Supriatna yang ditunjukkan oleh pihak PT Askrindo bahwa Sertifikat tanah tersebut telah dijadikan Hak tanggungan sebesar 4 milyar dan debitur nya adalah PT Cipta Trikreasi Prima yang menurut PT Askrindo PT tersebut Fiktif.
Pada desember 2023 Tim channel 7 TV mendatangi kantor PT Askrindo di Jakarta pusat sebanyak 4x namun tidak ada yang bisa dimintai keterangan.
Pada tanggal 9 Januari 2024 Tim Channel 7 TV dan anak kandung pak Kacung Supriatna bernama Pak Karyan mendatangi kantor notaris bernama Muhamad Mujaki S.H di Cikarang Barat Kab.Bekasi yang membubuhkan Hak Tanggungan di sertifikat tanah Kacung Supriatna.
Menurut pernyataan notaris Muhammad Mujaki S.H ia dilimpahkan tugas dari notaris Depok bernama Erri Yuliani S.H, untuk memasang hak tanggungan di sertifikat tanah Kacung Supriatna karena daerah kerja notaris tersebut di Kab.Bekasi.
Tim channel 7 tv meminta notaris tersebut untuk memperlihatkan dokumen dokumen yang menjadi dasar Hak Tanggungan tersebut.
Tanda tangan, KTP, Surat Nikah, SPPT, atas nama pak Kacung Supriatna itu semua jelas palsu dan berbeda dengan aslinya.
Lalu Tim Channel 7 TV meminta keterangan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Setelah di cek oleh BPN bidang Sengketa Sertifikat Tanah a.n Kacung Supriatna dengan no SHM 1749 seluas 9573 M² masih atas nama Kacung Supriatna namun ada Hak Tanggungan pada tahun 2003 dan ditahun 2005 akan di lelang.
BPN menyarankan untuk mediasi di kantor BPN dan mengundang pihak pihak terkait pada tanggal 10 Januari 2024. Pihak Pak Kacung Supriatna sudah hadir namun dari PT Askrindo dan PT Cipta Trikreasi Prima tidak hadir dalam undangan mediasi tersebut.
Kacung Supriatna sudah melaporkan perihal ini ke Polres Bekasi di bidang Harda dan masih dalam proses.
Pak Kacung Supriatna berharap sertifikat tanah tersebut dikembalikan tanpa harus membayar kepada PT Askrindo karena Kacung Supriatna tidak pernah mengagunkan/menjaminkan Sertifikat tersebut dan dasar Hak Tanggungan tersebut dipalsukan.
Untuk itu kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Polres Bekasi mengambil tindakan terhadap pelaku Mafia Tanah, oknum Notaris dan oknum lainnya yang membantu suatu tindakan kejahatan dalam perihal ini, juga pihak OJK bisa bertindak dengan adanya pelanggaran dari PT askrindo, karena OJK sebagai pengawasan perbankan.















