banner

CHANEL7.TV, KAMPAR – Terkait Kasus meninggalnya kartawan Perawat Kebun, yaitu NURLINA,Pihak Ahli waris menuntut perusahaan PT. Tunggal Yunus agar memberikan hak dari almarhum sesuai dengan aturan Disnaker, dimana Almarhum sudah bekerja selama kurang lebih 12 tahun.

Perusahaan berdalih bahwa meninggalnya almarhum sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari perusahaan.

Sebelumnya, Pada tanggal 3 Oktober 2023, Pihak Disnaker melakukan Inspeksi Mendadak ke PT Tunggal yunus terkait adanya permasalahan tersebut, Pihak disnaker yang dipimpin ibu Efrina sudah melalui tripartit dan mediasi permasalah tersebut, namun tak ada titik temu, yang akhirnya pihak disnaker mengajukan permasalahan tersebut dibawa ke pengadilan.

Perusahaan PT Tunggal Yunus berkerja dalam bidang perkebunan dan pabrik minyak Kelapa Sawit, Perusahaan tersebut bahkan sudah mendapatkan Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Atau Green Product, ada banyak persyaratan yang harus dipatuhi agar bisa mendapatkan Sertifikat RSPO tersebut, Luas HGU yang ada di Kabupaten Kampar seluas 4.124 Hektar. Salah satu permasalahan yang sampai saat ini belum bisa dituntaskan yaitu status Karyawan yang belum sesuai aturan.

Bagaimana status karyawan lain dari PT Tunggal yunus yang bekerja PKWT dan PKWTT saat ini?

Bagaimana bisa Sertifikat RSPO yang Memiliki Banyak Persyaratan, namun Hanya Masalah Karyawan Tak dapat Ditanggapi dengan cepat?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here