CHANEL7.TV, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Tambun mengadakan Konfrensi Peurs Terkait berhasilnya membekuk 3 orang Pelaku dalam Kasus Pencurian Motor yang terekam sisitivi Toko pada malam Hari tanggal 5 April 2023.
Dalam Konfrensi Peurs yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, 3 tersangka berinisial MFA, RR, serta B. MFA sebagai Pelaku Utama dalam Pencurian Sepeda Motor, RR sebagai Perantara dan B adalah Penadah dari Kendaraan Motor curian tersebut.
Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa BPKB dan STNK Motor, Jaket Hitam Dengan Gambar gambar Queen Beer, Motor Honda Varia dan Suzuki FU masing masing 1 unit, 2 buah Kunci T, SmartPhone dan Rekaman sisitivi di Tempat kejadian.
Motif Kejahatan Pencurian ini disebabkan karena Masalah Ekonomi dan Kebutuhan. Akibat kejadian ini, Inisial MFA dikenai Pasal KUHP Pasal 363 ayat 3 dan 4, dengan Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.






