banner

CHANEL7.TV, KABUPATEN BEKASI – Aksi bejad dilakukan oleh tersangka AT (45) usai setubuhi anak tirinya AM (18) yang tengah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Perbuatan keji itu dilakukan oleh AT yang merupakan ayah tiri, menurut pengakuannya, korban sempat di iming-iming oleh pelaku dengan dijanjikan akan di belikan Handphone hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

“Ya nafsu pak, saya melakukan hubungan badan saat malam hari, pada saat istri saya lagi belanja ke pasar,” kata AT kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (05/04/2023).

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, polisi berhasil mengungkap berawal pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB setelah lahir bayi laki laki dari rahim korban di kamar mandi.

“Terungkap saat korban melahirkan di kamar mandi rumah kontrakan kemudian korban memanggil orang tuanya dan datangiah pelaku menemui korban di kamar mandi dan melihat bayi laki laki tersebut dalam keadaan menangis,” kata Twedi.

Ia menyebut, karena pelaku panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut apabila aibnya terbongkar, lanjut Twedi, pelaku lalu langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain kemudian di tinju sebanyak 4-5 kali.

“Pelaku meninju dibagian muka hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi, lalu bayi tersebut di letakkan dekat ember oleh pelaku dan ditutup menggunakan kain, kemudian korban dan bayinya dibawa ke klinik Safira oleh pelaku,” jelas Twedi.

“Setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia hasil kemudian persetubahannya di makamkan dengan pelaku. Dan pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil persetubuhannya dengan korban selama 1 tahun yang lalu,” sambungnya.

Pasal yang diterapkan kekerasan terhadap anak dibawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun

“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda palingbanyakRp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bebernya.

Lalu kemudian, persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 (lima belas) tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here