CHANEL7.TV – Muara Teweh, Selasa 6 Januari 2026
Bertempat di rumah Suria Baya, Ketua Gerdayak Barito Utara, telah digelar rapat pertemuan para tokoh dan petinggi daerah terkait surat pernyataan dari pihak PT Hamparan Mulya yang menyatakan kesediaannya menghadirkan pimpinan perusahaan atau owner, Muhammad Rasyid, bersama pihak PT Bahtera Alam Tamiang, guna menyelesaikan persoalan tanah milik Setahan Awingnu yang saat ini digunakan sebagai pelabuhan jetty batu bara.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa apabila pimpinan perusahaan Muhammad Rasyid tidak dapat hadir untuk menyelesaikan permasalahan tanah milik Setahan Awingnu, maka aktivitas pemuatan batu bara (loading) tidak diperbolehkan lagi dilakukan di atas lahan tersebut.
Setahan Awingnu memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan agar memberikan penjelasan dalam waktu 1 x 24 jam serta siap hadir dalam waktu tiga hari, terhitung sejak Selasa, 23 Desember 2025.
Setahan Awingnu, pemilik Pelabuhan Khusus Batu Bara di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengaku telah menunggu kejelasan selama dua tahun.
“Saya sudah menunggu kejelasan selama dua tahun. Karena lahan saya tetap digunakan tanpa kejelasan, maka saya menutup akses agar tidak lagi dipakai. Saya memortal karena pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan terkait status sewa lahan milik saya yang saat ini digunakan oleh PT BIMA dan PT BAT,” ujar Awingnu.
Adapun dasar kepemilikan lahan tersebut sebagai berikut:
-
Perjanjian Sewa Lahan Nomor:
(001.1/LEG-PSL/BAT-SA/I/09) antara Setahan Awingnu dan PT Bahtera Alam Tamiang. -
Berakhirnya Masa Sewa, merujuk pada perpanjangan perjanjian sewa lahan Nomor:
(001/LEG-PPSL/BAT-SA/III/17).
Tanah tersebut merupakan hak milik sah atas nama Setahan Awingnu, dibuktikan dengan:
-
Verklaring tertanggal 30 Juni 1909,
-
Surat Segel tertanggal 1 Agustus 1961.






