CHANEL7.TV, BANDUNG – Pada Rabu, 24 Juni 2026, terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok massa yang menuntut penutupan sebuah rumah ibadah di kawasan Perumahan Hegarmanah Indah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Massa yang disebut bukan merupakan warga setempat tersebut memasuki kawasan perumahan dan menyampaikan penolakan terhadap keberadaan rumah ibadah dengan alasan kekhawatiran anak-anak mereka akan terpengaruh.
Dalam aksi tersebut, massa juga disebut sempat melontarkan ancaman akan membakar rumah ibadah tersebut. Beberapa orang tampak emosional dan beberapa kali mencoba melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap sejumlah ibu-ibu jemaat yang mempertanyakan alasan penolakan tersebut.
“Dan terjadi lagi, demo penutupan rumah ibadah di lokasi Perumahan Hegarmanah Indah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pak Kang Dedi Mulyadi, ieu teh kumaha? Tolonglah Pak, kami hanya seminggu sekali beribadah, tetapi itu pun tidak bisa tenang karena ulah warga yang dinilai intoleran ini. Padahal izinnya sudah ada, namun mereka tetap tidak menerima adanya rumah ibadah di tempat kami. Alasannya takut anak-anak mereka terpengaruh. Ini bukan warga setempat, kami juga tidak tahu massa dari mana yang tiba-tiba datang dan membuat keributan,”
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai penegakan hukum terhadap aksi penolakan, pembubaran, maupun penutupan rumah ibadah. Ketika tindakan anarkis yang terjadi dalam peristiwa serupa tidak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hal tersebut dapat menimbulkan anggapan bahwa tindakan serupa dapat kembali terulang.
Sebagai contoh, kasus penolakan dan pembubaran kegiatan ibadah di GMS Bantul yang sempat menjadi perhatian publik hingga kini masih menjadi sorotan terkait penanganan hukumnya.
Padahal, kebebasan menjalankan ibadah dan penggunaan rumah ibadah merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi serta telah memiliki aturan hukum yang mengatur perlindungannya bagi seluruh warga negara Indonesia.












