banner

CHANEL7.TV, BARITO UTARA Terkait perizinan PT. Sapalar Yasa Kartika (PT. SYK) yang diduga ilegal, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahannya. Keberadaan perusahaan tersebut menjadi polemik saat ini di Barito Utara. Dikhawatirkan HGU perusahaan merambah ke dalam kawasan hutan, sehingga menimbulkan kerugian negara dan masyarakat sekitar.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut terlibat di dalamnya dan mengetahui apakah perusahaan tersebut merambah atau tidak, sahut H. Tajeri. Barito Utara bebas berinvestasi asalkan sesuai dan patuh terhadap aturan dan undang-undang, sahutnya kembali.

Selama ini PT. SYK meresahkan warga sekitar, merambah dan membabat hingga ke lahan kebun karet masyarakat dengan alasan GPS error. Padahal sekarang diketahui izin mereka diduga ilegal. Di mana keberadaan aparat terkait sehingga luput dari pengawasan? Ada semacam pembiaran dan tutup mata.

Setelah perkumpulan masyarakat adat dan Ormas IBMT FORWASBRA Barito Utara bergerak, muncul statement bahwa perizinan perusahaan tersebut diduga ilegal. Mereka meminta dilakukan penyelidikan terhadap lahan seluas 9.891 hektare yang menjadi bahan pertanyaan agar segera dituntaskan, sahut Ketua Ormas Gusti Mulyadi, SE.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here